KEBIJAKAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25/29 DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP)  menjadi sebuah Undang-Undang yang sebelumnya di kenal dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap bahwa kontribusi dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dapat meningkat seperti penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan bersamaan dengan perubahan atas tarif Pajak Penghasilan dan lapisan dari Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi.

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengubah ketentuan dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan juga lapisan dari Penghasilan Kena Pajak (Tax Bracket) Orang Pribadi.

Dengan adanya ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia berharap bahwa kontribusi dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dapat terus mengalami peningkatan.

Kementerian Keuangan juga menjelaskan mekanisme penambahan braket Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan membuat wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi dapat memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara.

Selanjutnya dengan adanya kontribusi yang lebih besar dari para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi dapat menjadi bentuk keberpihakan dari pemerintah kepada wajib pajak kecil.

Kemudian dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kita edisi bulan Oktober 2021 terdapat gambaran atas struktur dari penerimaan pajak di negara lainnya lebih didominasi oleh pajak dari wajbi pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tinggi.

Sedangkan di Indonesia, penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan.

Kemudian berdasarkan data yang telah dicatat bahwa sampai dengan akhir bulan September 2021, realisasi atas penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Pasal25/29 telah mencapai Rp 137,87 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Orang Pribadi yang sebesar Rp 9,52 triliun dan dari Badan yang sebesar Rp 128,35 triliun.

Selanjutnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk realisasinya telah mencapai sebesar Rp 108,92 triliun.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta. Sebelumnya pada Undang-Undang PPh tarif sebesar 5% akan dikenakan pada penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.

Selanjutnya untuk tarif sebesar 15% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas 60 juta sampai dengan Rp 250 juta. Untuk lapisan ketiga, tarif Pajak Penghasilan sebesar 25% akan dikenakan penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Kemudian untuk lapisan keempat, tarif pajak sebesar 30% akan dikenakan pada penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, dan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35%.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan sistem perpajakan yang lebih adil lagi dan Perkoppi berharap juga agar penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat terus meningkat.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim