KEBIJAKAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25/29 DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
KEBIJAKAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25/29 DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP) menjadi sebuah Undang-Undang yang sebelumnya
di kenal dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap
bahwa kontribusi dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi
dapat meningkat seperti penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan bersamaan
dengan perubahan atas tarif Pajak Penghasilan dan lapisan dari Penghasilan
Kena Pajak Orang Pribadi.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan
bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengubah
ketentuan dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan juga lapisan dari Penghasilan
Kena Pajak (Tax Bracket) Orang
Pribadi.
Dengan adanya ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia berharap bahwa
kontribusi dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dapat terus mengalami
peningkatan.
Kementerian Keuangan juga menjelaskan mekanisme
penambahan braket Pajak Penghasilan
Orang Pribadi akan membuat wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi dapat
memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara.
Selanjutnya dengan adanya kontribusi yang lebih besar
dari para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi dapat menjadi bentuk
keberpihakan dari pemerintah kepada wajib pajak kecil.
Kemudian dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kita edisi bulan Oktober 2021 terdapat gambaran atas struktur dari
penerimaan pajak di negara lainnya lebih didominasi oleh pajak dari wajbi pajak
orang pribadi yang memiliki penghasilan tinggi.
Sedangkan di Indonesia, penerimaan negara yang berasal
dari Pajak Penghasilan sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 karyawan.
Kemudian berdasarkan data yang telah dicatat bahwa
sampai dengan akhir bulan September 2021, realisasi atas penerimaan negara dari
Pajak Penghasilan Pasal25/29 telah mencapai Rp 137,87 triliun. Penerimaan
tersebut berasal dari Orang Pribadi yang sebesar Rp 9,52 triliun dan dari Badan
yang sebesar Rp 128,35 triliun.
Selanjutnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk
realisasinya telah mencapai sebesar Rp 108,92 triliun.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi sebesar
5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta. Sebelumnya pada
Undang-Undang PPh tarif sebesar 5% akan dikenakan pada penghasilan kena pajak
sampai dengan Rp 50 juta.
Selanjutnya untuk tarif sebesar 15% akan dikenakan
atas penghasilan kena pajak di atas 60 juta sampai dengan Rp 250 juta. Untuk lapisan
ketiga, tarif Pajak Penghasilan sebesar 25% akan dikenakan penghasilan kena
pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Kemudian untuk lapisan keempat, tarif pajak sebesar 30%
akan dikenakan pada penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar,
dan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif Pajak
Penghasilan orang pribadi sebesar 35%.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat memberikan sistem perpajakan yang lebih adil lagi dan Perkoppi berharap juga
agar penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat terus meningkat.