KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PERLU MEMPERHATIKAN BEBERAPA ASPEK DALAM PENYUSUNAN BELANJA TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan tersebut pemerintah Indonesia dapat memulihkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.

Oleh karena itu Kementerian dan Lembaga (K/L) di minta untuk perlu melakukan pemerhatian atas kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% dalam melakukan penyusunan Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.

Berdasarkan dalam surat bersama Menteri Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas) dan Menteri Keuangan mengenai pagu indikatif belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) tahun 2023.

Kemudian setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk dapat memenuhi dan juga mengoptimalkan dampak atas kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan pagu belanja yang telah di tetapkan.

Selanjutnya selain melakukan pemerhatian atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan, Kementerian dan Lembaga (K/L) juga perlu melakukan pemerhatian terhadap 2(dua) agenda besar yang sedang di persiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Yang Pertama yaitu Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Kemudian dalam proses penyusunan belanja, Kementerian dan Lembaga (K/L) juga di minta untuk dapat mendukung proses kegiatan persiapan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara serta juga dapat mendukung operasionalisasi otoritas Ibu Kota Negara (IKN) melalui pembentukan perangkat otoritas Ibu Kota Negara (IKN) secara bertahap.

Sebagai informasi bahwa untuk alokasi anggaran yang telah di cadangkan untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun depan telah mencapai Rp 27,6 triliun.

Kemudian untuk  pemanfaatan atas anggaran ini akan di bahas lebih lanjut dengan Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengenai perincian atas kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, dan juga pelaksana kegiatannya.

Selanjutnya untuk proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Kementerian dan Lembaga (K/L) juga di minta untuk dapat fokus dalam menyelesaikan proyek yang telah berjalan dan melaksanakan proyek yang telah di rencanakan selesai pada tahun 2023.

Kemudian untuk proyek proyek yang proses pengerjaannya memerlukan perpanjangan waktu, maka untuk perpanjangan waktu hanya dapat di selenggarakan sampai dengan tahun 2024.

Selain itu Kementerian dan Lembaga (K/L) juga perlu memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 s.t.d.d Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 dalam melakukan penyusunan atas belanja.

Kementerian dan Lembaga (K/L) perlu melakukan pengoptimalan atas penggunaan produk dalam negeri untuk dapat pengadaan barang dan jasa yang dapat di penuhi di dalam negeri.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim