KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PERLU MEMPERHATIKAN BEBERAPA ASPEK DALAM PENYUSUNAN BELANJA TAHUN 2023
KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PERLU MEMPERHATIKAN BEBERAPA ASPEK DALAM PENYUSUNAN BELANJA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan yang
di terapkan tersebut pemerintah Indonesia dapat memulihkan dan meningkatkan
pertumbuhan perekonomian nasional.
Oleh karena itu Kementerian dan Lembaga (K/L) di minta
untuk perlu melakukan pemerhatian atas kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% dalam melakukan
penyusunan Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) atas Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.
Berdasarkan dalam surat bersama Menteri Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas)
dan Menteri Keuangan mengenai pagu indikatif belanja Kementerian dan Lembaga
(K/L) tahun 2023.
Kemudian setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta
untuk dapat memenuhi dan juga mengoptimalkan dampak atas kenaikan dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan pagu belanja yang telah di
tetapkan.
Selanjutnya selain melakukan pemerhatian atas tarif
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan, Kementerian dan
Lembaga (K/L) juga perlu melakukan pemerhatian terhadap 2(dua) agenda besar
yang sedang di persiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Yang Pertama yaitu Pembangunan
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Kemudian dalam proses penyusunan belanja, Kementerian
dan Lembaga (K/L) juga di minta untuk dapat mendukung proses kegiatan persiapan
dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara serta juga dapat mendukung
operasionalisasi otoritas Ibu Kota Negara (IKN) melalui pembentukan perangkat
otoritas Ibu Kota Negara (IKN) secara bertahap.
Sebagai informasi bahwa untuk alokasi anggaran yang
telah di cadangkan untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun
depan telah mencapai Rp 27,6 triliun.
Kemudian untuk
pemanfaatan atas anggaran ini akan di bahas lebih lanjut dengan Badan
Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengenai
perincian atas kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, dan juga
pelaksana kegiatannya.
Selanjutnya untuk proses pelaksanaan pembangunan
infrastruktur, Kementerian dan Lembaga (K/L) juga di minta untuk dapat fokus
dalam menyelesaikan proyek yang telah berjalan dan melaksanakan proyek yang
telah di rencanakan selesai pada tahun 2023.
Kemudian untuk proyek proyek yang proses pengerjaannya
memerlukan perpanjangan waktu, maka untuk perpanjangan waktu hanya dapat di
selenggarakan sampai dengan tahun 2024.
Selain itu Kementerian dan Lembaga (K/L) juga perlu
memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 s.t.d.d Peraturan Presiden
(Perpres) 12/2021 dalam melakukan penyusunan atas belanja.
Kementerian dan Lembaga (K/L) perlu melakukan
pengoptimalan atas penggunaan produk dalam negeri untuk dapat pengadaan barang
dan jasa yang dapat di penuhi di dalam negeri.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.