KEPASTIAN DALAM PEMBERLAKUAN PERPANJANGAN INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi kebijakan yang pemerintah terapkan selama pandemi Covid-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu kebijakan pemberian insentif perpajakan.

Selama pandemi Covid-19 ini pemerintah sudah memberikan berbagai macam insentif perpajakan seperti pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi, insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai.

Pada tahun ini pemerintah berencana untuk memperpanjang periode pemberian insentif perpajakan untuk membantu para wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Menurut Suahasil Nazara selaku wakil Menteri Keuangan memastikan akan memberlakukan perpanjangan periode pemberian insentif pajak yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2021.

Suahasil Nazara mengatakan bahwa revisi dari Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021 telah dibuat, kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah direvisi tersebut mengatur mengenai perpanjangan periode dari pemberian insentif perpajakan, dalam revisi tersebut juga mengatur mengenai pengurangan sebesar 50% terhadap angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, pengurangan tersebut tinggal menunggu dari proses perundang-undangan.

Suahasil Nazara mengatakan bahwa insentif perpajakan yang akan diperpanjang oleh pemerintah yaitu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, pengurangan sebesar 50% terhadap angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, serta Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah untuk UMKM.

Kemudian ada pembebasan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, dan restitusi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat hanya diberlakukan pada sektor-sektor usaha tertentu yang masih memerlukan bantuan pemerintah.

Perkoppi berharap dari penerapan kebijakan perpanjangan periode dalam pemberian insentif perpajakan dapat menggerakan roda perekonomian indonesia dan juga dapat membantu  para wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim