KEPASTIAN DALAM PEMBERLAKUAN PERPANJANGAN INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA
KEPASTIAN DALAM PEMBERLAKUAN PERPANJANGAN INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter –
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi kebijakan yang pemerintah
terapkan selama pandemi Covid-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah dalam
program Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu kebijakan pemberian insentif
perpajakan.
Selama pandemi Covid-19
ini pemerintah sudah memberikan berbagai macam insentif perpajakan seperti
pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif
Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi, insentif Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor, insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai.
Pada tahun ini
pemerintah berencana untuk memperpanjang
periode
pemberian insentif perpajakan untuk membantu para wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Menurut Suahasil Nazara
selaku wakil Menteri Keuangan memastikan akan memberlakukan perpanjangan
periode pemberian insentif pajak yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan
PMK 9/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2021.
Suahasil Nazara
mengatakan bahwa revisi dari Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021 telah dibuat,
kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah direvisi tersebut mengatur
mengenai perpanjangan periode dari pemberian insentif perpajakan, dalam revisi
tersebut juga mengatur mengenai pengurangan sebesar 50% terhadap angsuran Pajak
Penghasilan Pasal
25, pengurangan tersebut tinggal menunggu dari proses perundang-undangan.
Suahasil Nazara
mengatakan bahwa insentif perpajakan
yang akan diperpanjang oleh pemerintah yaitu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,
pengurangan sebesar 50% terhadap angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, serta Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah untuk
UMKM.
Kemudian ada pembebasan
terhadap Pajak Penghasilan
Pasal
22 impor, dan restitusi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat hanya
diberlakukan pada sektor-sektor usaha tertentu yang masih memerlukan bantuan pemerintah.
Perkoppi berharap dari
penerapan kebijakan perpanjangan periode dalam pemberian insentif perpajakan
dapat menggerakan roda perekonomian indonesia dan juga dapat membantu para wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.