KEPASTIAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang rencananya akan diterapkan pada tanggal 1 April 2022 menjadi salah satu perbincangan yang hangat.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memastikan bahwa kenaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% pada tanggal 1 April 2022 akan dilaksanakan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperlukan untuk dapat memperkuat dari fondasi penerimaan perpajakan di Indonesia.

Menurut ibu Sri Mulyani Indrawati pajak yang telah dikumpulkan juga akan digunakan untuk dapat membantu para masyarakat yang kurang mampu.

Beliau juga menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan mulai di terapkan pada tanggal 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi sebesar 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk dapat menciptakan rezim perpajakan yang adil dan juga kuat.

Kemudian dari sisi keadilan, pemerintah akan melakukan pembelanjaan dari penerimaan perpajakan untuk dapat membantu kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Selanjutnya secara bersamaan, kenaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberikan dampak positif pada penguatan penerimaan perpajakan sehingga lebih berkelanjutan.

Terlebih lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami tekanan selama pandemi Covid-19 untuk dapat menangani pandemi dan juga pemulihan perekonomian.

Perkoppi berharap dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap juga untuk perekonomian Indonesia dapat terus meningkat di setiap tahunnya.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim