KEPASTIAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KEPASTIAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan kenaikan tarif dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang tertuang dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang rencananya akan diterapkan pada
tanggal 1 April 2022 menjadi salah satu perbincangan yang hangat.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
memastikan bahwa kenaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari
sebesar 10% menjadi sebesar 11% pada tanggal 1 April 2022 akan dilaksanakan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan
kenaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperlukan untuk dapat
memperkuat dari fondasi penerimaan perpajakan di Indonesia.
Menurut ibu Sri Mulyani Indrawati pajak yang telah
dikumpulkan juga akan digunakan untuk dapat membantu para masyarakat yang
kurang mampu.
Beliau juga menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah
dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut melalui Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif atas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan mulai di terapkan pada tanggal 1
April 2022 dan akan meningkat menjadi sebesar 12% pada 1 Januari 2025
mendatang.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), pengimplementasian
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk dapat
menciptakan rezim perpajakan yang adil dan juga kuat.
Kemudian dari sisi keadilan, pemerintah akan melakukan
pembelanjaan dari penerimaan perpajakan untuk dapat membantu kelompok
masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Selanjutnya secara bersamaan, kenaikan atas tarif dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberikan dampak positif pada penguatan
penerimaan perpajakan sehingga lebih berkelanjutan.
Terlebih lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) mengalami tekanan selama pandemi Covid-19 untuk dapat menangani pandemi
dan juga pemulihan perekonomian.
Perkoppi berharap dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dapat berjalan tanpa adanya hambatan
dan Perkoppi berharap juga untuk perekonomian Indonesia dapat terus meningkat
di setiap tahunnya.