KERJA SAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN NATIONAL TAX SERVICE / NTS
KERJA SAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN NATIONAL TAX SERVICE / NTS
JAKARTA, TaxCenter – Pajak menjadi salah satu instrumen
negara yang dapat memperkuat dalam perekonomian negara. Pemerintah sedang
melakukan berbagai macam
cara
atau mekanisme dalam meningkatkan angka penerimaan pajak negara.
Baru-baru ini otoritas pajak Korea Selatan (National
Tax Service/NTS) datang untuk berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Sehubung dengan berkunjungnya otoritas pajak Korea Selatan (National Tax
Service/NTS) untuk menjalin sebuah kerja sama antara kedua belah pihak.
Menurut Nielmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pertemuan yang
telah di laksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 ini merupakan sebuah Commissioners Meeting, pertemuan ini
merupakan sebuah kesepakatan dari pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS) yang telah di sepakati
sebelumnya.
Di kutip dari Neilmardian Noor bahwa pertemuan kali
ini juga telah terjadi kesepakatan dengan di lakukannya penandatanganan
mengenai perpanjangan MOU kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS), menurut beliau kerja
sama yang terjalin antara kedua belah pihak adalah mengenai Sharing Experience & Knowledge.
Dalam pertemuan ini juga Komisioner otoritas pajak
Korea Selatan (National Tax Service / NTS) yaitu Kim Dae Ji dan Suryo Utomo
Selaku Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembahasan mengenai perkembangan
teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan
antar kedua belah pihak.
Berdasarkan keterangan resmi dari otoritas pajak
Korea Selatan (National Tax Service / NTS), Kim Dae Ji selaku Komisioner
melakukan kunjungan untuk bertemu Suryo Utomo untuk membahas mekanisme guna
memperkuat pelaksanaan Mutual Agreement
Procedure (MAP) dan Advance Pricing
Agreement (APA) yang terjadi antara kedua negara supaya dapat mencegah
terjadinya pajak berganda.
Kerja sama ini perlu di lakukan karena Indonesia
menjadi mitra dagang terbesar nomer 15 untuk Korea Selatan, dan sebagian besar
korporasi Korea Selatan melihat Indonesia sebagai tempat untuk melakukan Investasi.
Komisioner dari otoritas pajak Korea Selatan, Kim
Dae Ji berkomitmen untuk turut mendukung pengembangan dari Core tax Administration System yang Direktorat Jenderal Pajak
tengah bangun dan kembangkan.