KERJA SAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN NATIONAL TAX SERVICE / NTS


JAKARTA, TaxCenter – Pajak menjadi salah satu instrumen negara yang dapat memperkuat dalam perekonomian negara. Pemerintah sedang melakukan berbagai macam cara atau mekanisme dalam meningkatkan angka penerimaan pajak negara.

Baru-baru ini otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) datang untuk berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sehubung dengan berkunjungnya otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) untuk menjalin sebuah kerja sama antara kedua belah pihak.

Menurut Nielmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pertemuan yang telah di laksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 ini merupakan sebuah Commissioners Meeting, pertemuan ini merupakan sebuah kesepakatan dari pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS) yang telah di sepakati sebelumnya.

Di kutip dari Neilmardian Noor bahwa pertemuan kali ini juga telah terjadi kesepakatan dengan di lakukannya penandatanganan mengenai perpanjangan MOU kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS), menurut beliau kerja sama yang terjalin antara kedua belah pihak adalah mengenai Sharing Experience & Knowledge.

Dalam pertemuan ini juga Komisioner otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS) yaitu Kim Dae Ji dan Suryo Utomo Selaku Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembahasan mengenai perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan antar kedua belah pihak.

Berdasarkan keterangan resmi dari otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service / NTS), Kim Dae Ji selaku Komisioner melakukan kunjungan untuk bertemu Suryo Utomo untuk membahas mekanisme guna memperkuat pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) yang terjadi antara kedua negara supaya dapat mencegah terjadinya pajak berganda.

Kerja sama ini perlu di lakukan karena Indonesia menjadi mitra dagang terbesar nomer 15 untuk Korea Selatan, dan sebagian besar korporasi Korea Selatan melihat Indonesia sebagai tempat untuk melakukan Investasi.

Komisioner dari otoritas pajak Korea Selatan, Kim Dae Ji berkomitmen untuk turut mendukung pengembangan dari Core tax Administration System yang Direktorat Jenderal Pajak tengah bangun dan kembangkan.

Perkoppi juga sangat mengapresiasi dari sikap yang di ambil oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan menjalin kerja sama dengan instansi dari luar. Perkoppi berharap dengan terjalinnya kerja sama ini dapat memperkuat pengawasan dalam perdagangan internasional dan investasi.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim