KESEPAKATAN ATAS KEDUA PILAR OECD DALAM PERATURAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023
KESEPAKATAN ATAS KEDUA PILAR OECD DALAM PERATURAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah
menerima estafet Ketua atau Presidensi G-20 dari negara Italia. Proses penyerahan
Presidensi ini dilakukan pada sesi penutupan dari KTT G-20 Roma yang
berlangsung di La Nuvola, Roma Italia.
Dalam G-20 Indonesia akan ada banyak agenda kegiatan
yang akan dilaksanakan untuk dapat membahas isu isu perpajakan Internasional.
Kemudian melalui Forum G-20 ini telah dilakukan pengesahaan atas 2 (dua) pilar Internasional yang akan mulai di laksanakan
pada tahun 2023 mendatang.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan
bahwa ke 2 (dua) pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan
dalam sektor digital dan global Minimum
Taxation telah di sepakati dan akan di laksanakan pada tahun 2023
mendatang.
Kemudian Menteri Keuangan (Kemenkeu) menuturkan bahwa
pembahasan yang berkaitan dengan perpajakan internasional yang di bahas dalam
pertemuan antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Sentral Negara Negara
G-20 telah mengalami banyak sekali kemajuan.
Beliau juga menjelaskan bahaw untuk pilar pertama
berkaitan dengan perpajakan dalam sektor digital yang menjadi salah satu isu
yang sangat menjadi perhatian, baik dari negara negara G-20 ataupun di seluruh
dunia.
Kemudian untuk pilar kedua OECD yang mengatur atas Global Minimum Taxation yang diberikan
kepada perusahaan perusahaan yang bergerak antar negara. Perusahaan perusahaan
tersebut di nilai memiliki potensi untuk dapat melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) dan juga penggelapan
pajak (Tax Evasion).
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa setelah
kedua pilar ini di sepakati dan akan diselenggarkan pada tahun 2023. Selanjutnya
akan dilakukan monitoring dalam proses pelaksanaannya.
Kemudian untuk
proses pelaksanaan kedua pilar ini, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa
terdapat besar kemungkinan terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan Technical Assistance, baik dalam
pembuatan aturan hukum, maupun dalam sisi kapasitas dari otoritas perpajakan
dari masing-masing negara.
Selanjutnya di sisi lain, untuk G-20 juga akan melakukan
berbagai macam langkah, seperti melakukan simposium pada level menteri, untuk
dapat melakukan pembahasan terkait Capacity
Building dan pelaksanaan dari kedua pilar secara konsisten.
Perkoppi berharap melalui kegiatan dari G-20 ini dapat
terus mendorong peningkatan atas sektor perpajakan internasional dan Perkoppi
berharap untuk kedua pilar perpajakan yang telah di rencanakan dapat berjalan
tanpa adanya hambatan.