KESEPAKATAN ATAS KEDUA PILAR OECD DALAM PERATURAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menerima estafet Ketua atau Presidensi G-20 dari negara Italia. Proses penyerahan Presidensi ini dilakukan pada sesi penutupan dari KTT G-20 Roma yang berlangsung di La Nuvola, Roma Italia.

Dalam G-20 Indonesia akan ada banyak agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat membahas isu isu perpajakan Internasional.

Kemudian melalui Forum G-20 ini telah dilakukan pengesahaan atas 2 (dua) pilar Internasional yang akan mulai di laksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa ke 2 (dua) pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan dalam sektor digital dan global Minimum Taxation telah di sepakati dan akan di laksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Kemudian Menteri Keuangan (Kemenkeu) menuturkan bahwa pembahasan yang berkaitan dengan perpajakan internasional yang di bahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Sentral Negara Negara G-20 telah mengalami banyak sekali kemajuan.

Beliau juga menjelaskan bahaw untuk pilar pertama berkaitan dengan perpajakan dalam sektor digital yang menjadi salah satu isu yang sangat menjadi perhatian, baik dari negara negara G-20 ataupun di seluruh dunia.

Kemudian untuk pilar kedua OECD yang mengatur atas Global Minimum Taxation yang diberikan kepada perusahaan perusahaan yang bergerak antar negara. Perusahaan perusahaan tersebut di nilai memiliki potensi untuk dapat melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) dan juga penggelapan pajak (Tax Evasion).

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa setelah kedua pilar ini di sepakati dan akan diselenggarkan pada tahun 2023. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dalam proses pelaksanaannya.

 Kemudian untuk proses pelaksanaan kedua pilar ini, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa terdapat besar kemungkinan terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan Technical Assistance, baik dalam pembuatan aturan hukum, maupun dalam sisi kapasitas dari otoritas perpajakan dari masing-masing negara.

Selanjutnya di sisi lain, untuk G-20 juga akan melakukan berbagai macam langkah, seperti melakukan simposium pada level menteri, untuk dapat melakukan pembahasan terkait Capacity Building dan pelaksanaan dari kedua pilar secara konsisten.

Perkoppi berharap melalui kegiatan dari G-20 ini dapat terus mendorong peningkatan atas sektor perpajakan internasional dan Perkoppi berharap untuk kedua pilar perpajakan yang telah di rencanakan dapat berjalan tanpa adanya hambatan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim