KETENTUAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM UNDANG UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuanga antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Melalui adanya Undang Undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Pemerintah berharap dapat meningkatkan pembangunan secara merata di Indonesia.

Kemudian dalam Undang Undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terdapat Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru dinilai akan dapat memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan Insentif Perpajakan.

Bapak Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menurut beliau bahwa, fleksibilitas ini tidak terdapat dalam Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bapak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan ketentuan tersebut sebenarnya bukan sebuah peraturan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya saat Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebagai informasi bahwa tarif atas maksimal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinaikkan dari sebesar 0,3% menjadi sebesar 0,5% melalui Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Walaupun demikian untuk pokok dari Pajak Bumi dan  Bangunan (PBB) yang ditanggung oleh Wajib Pajak berpotensi mengalami penurunan sesuai dengan persentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperhitungkan dalam melakukan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudian Undang Undang Hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah di undangkan pada tanggal 5 Januari 2022. Selanjutnya mengenai ketentuan perpajakan, Pemerintah Daerah diberi waktu selama dua tahun untuk dapat melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah mengenai pajak di masing-masing wilayah.

Perkoppi berharap melalui pengesahan peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dari setiap daerah dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong penerimaan daerah.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim