KETENTUAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM UNDANG UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KETENTUAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM UNDANG UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuanga antara Pemerintah Pusat
dan Daerah atau UU HKPD.
Melalui adanya Undang Undang Hubungan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Pemerintah berharap dapat meningkatkan
pembangunan secara merata di Indonesia.
Kemudian dalam Undang Undang Hubungan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terdapat Ketentuan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) terbaru dinilai akan dapat memberikan kemudahan kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan Insentif Perpajakan.
Bapak Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dapat dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).
Menurut beliau bahwa, fleksibilitas ini tidak terdapat
dalam Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bapak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan ketentuan
tersebut sebenarnya bukan sebuah peraturan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya saat
Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas 20% sampai dengan 100% dari Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP).
Sebagai informasi bahwa tarif atas maksimal dari Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dinaikkan dari sebesar 0,3% menjadi sebesar 0,5%
melalui Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Walaupun demikian untuk pokok dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditanggung oleh Wajib
Pajak berpotensi mengalami penurunan sesuai dengan persentase dari Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) yang diperhitungkan dalam melakukan penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Kemudian Undang Undang Hubungan keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah di undangkan pada tanggal 5 Januari 2022. Selanjutnya
mengenai ketentuan perpajakan, Pemerintah Daerah diberi waktu selama dua tahun
untuk dapat melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah mengenai pajak di
masing-masing wilayah.
Perkoppi berharap melalui pengesahan peraturan
tersebut dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dari setiap daerah dan Perkoppi
berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong penerimaan daerah.