KOMITMEN BANGSA INDONESIA DALAM MENURUNKAN PENCEMARAN EMISI GAS KARBON
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan terus
berupaya untuk dapat menurunkan pencemaran emisi gas karbon, sesuai dengan
target dari Nationally Determined
Contribution (NDC).
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia ingin menjadikan negara Indonesia dapat
menjadi pemimpin dalam upaya menurunkan emisi gas karbon di dunia.
Walaupun demikian, untuk upaya dalam menurunkan emisi
gas karbon ini juga diperlukan dukungan dan juga upaya besar dari negara negara
lainnya.
Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa di dalam Nationally Determined Contribution (NDC),
negara Indonesia telah menetapkan target atas penurunan emisi gas karbon
sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan atau
dukungan internasional pada tahun 2030, serta juga untuk net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
Kemudian pemerintah Indonesia telah melakukan estimasi
atas kebutuhan biaya dari mitigasi perubahan iklim untuk dapat mencapai Nationally Determined Contribution (NDC)
akan mencapai sebesar Rp 3.461 triliun sampai dengan tahun 2030.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah dalam
komitmen untuk mencapai target tersebut akan dicapai melalui berbagai instrumen kebijakan yang berbasiskan pasar ataupun carbon
pricing.
Jika dijelaskan secara terperinci bahwa carbon pricing sendiri terdiri atas dua
mekanismen penting yaitu mekanisme perdagangan karbon dan juga mekanisme instrumen non-perdagangan.
untuk lebih jelas bahwa instrumen perdagangan terdiri
dari cap and trade offisetting mechanism.
Sedangkan untuk instrumen dari non-perdagangan akan mencakup atas pungutan atas
karbon dan juga pembayaran yang berbasiskan kinerja ataupun result-based payment (RBP).
Selanjutnya dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), pajak karbon akan mulai diterapkan pada awal bulan April
2022. Dalam tahap awal penerapannya, pajak karbon akan dikenakan pada sektor
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.
Selain itu pemerintah Indonesia juga sedang
mempersiapkan mekanisme atas perdagangan karbon. Dalam mekanisme perdagangan
karbon tersebut rencananya juga tidak hanya akan berlaku di dalam negeri tetapi
juga secara internasional.
Perkoppi Berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat mendorong komitmen bangsa Indonesia dalam mengurangi pencemaran emisi gas
karbon dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan
tanpa adanya hambatan dan tidak menimbulkan polemik baru.