LANGKAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM SISTEM PENERIMAAN PERPAJAKAN
LANGKAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM SISTEM PENERIMAAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak terus
melakukan peningkatan atas sistem perpajakan yang telah berjalan di Indonesia.
Berbagai macam kebijakan yang telah Direktorat
Jenderal Pajak terapkan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan, seperti
dalam mekanisme penerimaan negara atas sektor perpajakan.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga terus
berupaya untuk mengurangi ketergantungan atas penerimaan negara pada segmen
wajib pajak badan.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2020 Direktorat Jenderal
Pajak, Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa upaya
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan
ketergantungan atas penerimaan pada wajib pajak badan dilakukan bersamaan
dengan dilakukannya penggalian atas potensi pajak dari sektor informal.
Bapak Suryo Utomo mengatakan bahwa sejak tahun 2020,
Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan penerapan atas strategi perluasan
atas basis pajak dengan menggunakan model pengawasan yang baru, yaitu dengan
cara melakukan pendekatan secara segmentasi dan juga teritorial.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak akan membagi
para wajib pajak tersebut ke dalam dua kriteria, yaitu para wajib pajak
strategis dan juga wajib pajak lainnya.
Kemudian pada saat yang bersamaan Direktorat Jenderal
Pajak juga akan menerapkan model pengawasan yang berbeda pada masing-masing
kriteria wajib pajak yang telah dibagi tersebut.
Untuk kriteria wajib pajak strategis akan dilakukan
pengawasan melalui pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilakukan secara
komprehensif, kemudian untuk kriteria wajib pajak lainnya akan dilakukan
pengawasan dengan basis kewilayahan untuk dapat memperoleh data yang lebih
banyak dan juga berkualitas.
Bapak Suryo Utomo berharap dengan adanya strategis ini
dapat menjangkau kalangan masyarakat yang lebih luas, baik untuk para
masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak ataupun masyarakat yang
sudah terdaftar sebagai wajib pajak namun belum melaksanakan kewajiban perpajakan
sebagai wajib pajak.