LANGKAH PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Tindak pidana terhadap perpajakan menjadi permasalahan yang pemerintah sedang tangani sampai saat ini. Sudah berbagaimacam cara yang telah pemerintah lakukan untuk mengurangi tingkat dari tindakan pidana terhadap perpajakan ini.

Menurut Kementerian Keuangan berpendapat bahwa pemerintah akan menemui berbagaimacam hambatan dan tantangan dalam mengurangi dari tindakan pidana terhadap perpajakan dalam pemulihan dari kerugian terhadap pendapatan negara.

 Tercantung pada Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pelaku pidana tidak membayarkan denda yang harus di bayarkan maka pelaku akan di tindak dengan pemberian hukuman pidana kurungan yang sebanding dengan dendanya.

Ketentuan ini sering menjadi pertimbangan bagi hakim dalam perkara tindak pidana terhadap perpajakan dengan memberikan putusan pidana denda disubsider dengan pidana kurungan.

Jika hal itu terjadi sebenarnya dapat membebankan negara karena negara harus menambah pengeluarkan bagi para narapidana dan tidak menerima kompensasi dari para pelaku tindak pidana yang seharusnya pemerintah dapat kompensasi dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut analisis ekonomi atas hukuman pidana, di dasarkan dari prinsip rasionalitas dan efisiensi bahwa sebagian besar para pelaku tindak pidana terhadap perpajakan akan cenderung untuk melanjutkan perkara tindak pidana terhadap perpajakan ke pengadilan dari pada mereka harus mengeluarkan uang mereka untuk menghentikan penyelidikan terhadap tindak pidana terhadap perpajakan.

Menurut Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari program pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari pelunasan kerugian pada pendapatan negara di tambah sanksi administratif yang berupa dendan terhadap pasal 44B masih sangat kecil jumlahnya.

Menurut Kementerian Keuangan bahwa penanganan terhadap perkara tindak pidana terhadap perpajakan berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis, yang berarti bahwa peraturan hukum yang umum atau di sebut dengan KUHAP/KUHP tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam peraturan hukum khusus yang di sebut dengan UU KUP.

pemerintah perlu membuat sebuah kebijakan baru atau peraturan perundang undangan yang berlawanan dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP, agar pemerintah dapat mengatasi tantang dan hambatan yang akan di hadapi dalam menurunkan tindak pidana terhadap perpajakan dalam basis pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara.

Menurut Kementerian Keuangan, bahwa pemberian pidana denda tidak dapat di gantikan dengan pemberian pidana kurungan dan para pelaku tindak pidana terhadap perpajakan wajib membayar denda yang di cantumkan.

Pemerintah juga perlu memberikan implementasi terhadap pendekatan asset recovery, untuk para pelaku terpidana yang tidak membayar pidana denda dengan besaran yang telah di putuskan oleh hakim yang berdasarkan hukum maka dari itu jaksa boleh melakukan tindakan berupa sita eksekusi terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana terhadap perpajakan untuk membayar pidana denda yang di berikan.

Dari pandangan Perkoppi bahwa perlu pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam bahwa untuk menangai kasus tindak pidana terhadap perpajakan. Sehingga pemerintah dapat mengurangi angka kasus tindak pidana terhadap perpajakan dan dapat juga memaksimalkandari penerimaan kerugian akibat dari tindak pidana terhadap perpajakan. 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim