LANGKAH PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PERPAJAKAN
LANGKAH PEMERINTAH DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Tindak pidana terhadap perpajakan
menjadi permasalahan yang pemerintah sedang tangani sampai saat ini. Sudah
berbagaimacam cara yang telah pemerintah lakukan untuk mengurangi tingkat dari
tindakan pidana terhadap perpajakan ini.
Menurut Kementerian Keuangan berpendapat bahwa
pemerintah akan menemui berbagaimacam hambatan dan tantangan dalam mengurangi
dari tindakan pidana terhadap perpajakan dalam pemulihan dari kerugian terhadap
pendapatan negara.
Tercantung pada
Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pelaku pidana tidak membayarkan denda yang harus
di bayarkan maka pelaku akan di tindak dengan pemberian hukuman pidana kurungan
yang sebanding dengan dendanya.
Ketentuan ini sering menjadi pertimbangan bagi hakim
dalam perkara tindak pidana terhadap perpajakan dengan memberikan putusan
pidana denda disubsider dengan pidana kurungan.
Jika hal itu terjadi sebenarnya dapat membebankan
negara karena negara harus menambah pengeluarkan bagi para narapidana dan tidak
menerima kompensasi dari para pelaku tindak pidana yang seharusnya pemerintah
dapat kompensasi dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Menurut analisis ekonomi atas hukuman pidana, di
dasarkan dari prinsip rasionalitas dan efisiensi bahwa sebagian besar para
pelaku tindak pidana terhadap perpajakan akan cenderung untuk melanjutkan
perkara tindak pidana terhadap perpajakan ke pengadilan dari pada mereka harus
mengeluarkan uang mereka untuk menghentikan penyelidikan terhadap tindak pidana
terhadap perpajakan.
Menurut Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari
program pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari pelunasan kerugian pada
pendapatan negara di tambah sanksi administratif yang berupa dendan terhadap
pasal 44B masih sangat kecil jumlahnya.
Menurut Kementerian Keuangan bahwa penanganan terhadap
perkara tindak pidana terhadap perpajakan berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis, yang berarti bahwa peraturan
hukum yang umum atau di sebut dengan KUHAP/KUHP tetap berlaku, kecuali diatur
khusus dalam peraturan hukum khusus yang di sebut dengan UU KUP.
pemerintah perlu membuat sebuah kebijakan baru atau
peraturan perundang undangan yang berlawanan dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP,
agar pemerintah dapat mengatasi tantang dan hambatan yang akan di hadapi dalam
menurunkan tindak pidana terhadap perpajakan dalam basis pemulihan kerugian
terhadap pendapatan negara.
Menurut Kementerian Keuangan, bahwa pemberian pidana
denda tidak dapat di gantikan dengan pemberian pidana kurungan dan para pelaku
tindak pidana terhadap perpajakan wajib membayar denda yang di cantumkan.
Pemerintah juga perlu memberikan implementasi terhadap pendekatan asset recovery, untuk para pelaku terpidana yang tidak membayar pidana denda dengan besaran yang telah di putuskan oleh hakim yang berdasarkan hukum maka dari itu jaksa boleh melakukan tindakan berupa sita eksekusi terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana terhadap perpajakan untuk membayar pidana denda yang di berikan.
Dari pandangan Perkoppi
bahwa perlu pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam bahwa untuk
menangai kasus tindak pidana terhadap perpajakan. Sehingga pemerintah dapat
mengurangi angka kasus tindak pidana terhadap perpajakan dan dapat juga memaksimalkandari penerimaan kerugian akibat dari tindak pidana terhadap perpajakan.