LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN MELALUI FORUM GROUP - 20
LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN MELALUI FORUM GROUP - 20
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia
mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemimpin dan juga penyelenggara Forum
Presidensi Group 20. Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia
secara simbolis menerima estafet keketuaan atau presidensi G-20 Roma yang
berlangsung di La Nuvola, Roma, Italia.
Forum G-20 yang di bawah oleh presidensi Indonesia
akan menyelenggarakan diskusi dengan tema “Ministerial
Tax Symposium” yang di selenggarakan pada tanggal 14 Juli 2022.
Bapak Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan
Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pertemuan level
menteri tersebut akan membahas beragam tantang mengenai penerimaan perpajakan
pada masa yang akan datang dan juga desain dari kebijakan setelah dilakukannya
penerapaan Pilar 1 yaitu Unified Approach
dan Pilar 2 Global Anti Base Erosion
(GloBE).
Dalam forum diskusi tersebut tidak terdapat topik
pembahasan secara khusus mengenai dampak yang di timbulkan dari solusi yang diberikan
oleh kedua pilar tersebut terhadap kebijakan dan juga insentif perpajakan yang
diberikan oleh negara berkembang.
Walaupun demikian Bapak Mekar Satria Utama
mengutarakan bahwa Indonesia telah meminta kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk
dapat menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, dengan adanya pilar pertama,
Yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh
korporasi multinational walaupun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran
fisik di Yurisdiksi pasar.
Kemudian Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan
atas 25% dari Residual Profit yang diterima oleh perusahaan internasional
yang tercakup di dalam pilar pertama.
Kemudian untuk Korporasi Multinasioanl yang tercakup dalam Pilar pertama yaitu perusahaan yang memiliki pendapatan global di atas
EUR 20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Selanjutnya dengan adanya pilar kedua, negara negara
telah sepakat untuk menerapkan kebijakan pajak korporasi minimum global dengan tarif
sebesar 15%. Untuk korporasi multinasional yang memiliki penerimaan di atas EUR
750 juta per tahun maka wajib melakukan pembayaran pajak dengan tarif minimum
sebesar 15% di manapun perusahaan tersebut beroperasi.
Namun apabila tariff pajak efektif perusahaan
multinasional yang terdapat pada suatu Yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka Top-Up Tax berhak dikenakan oleh
Yurisdiksi tempat Korporasi Multinasional bertempat. Untuk pengenaan Top-Up Tax akan dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).
Perkoppi berharap Forum Presidensi Group 20 yang
diselenggarakan di Indonesia dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi
berharap melalui forum diskusi ini dapat memberikan solusi solusi dalam
mengatasi isu isu perpajakan.