LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN MELALUI FORUM GROUP - 20


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemimpin dan juga penyelenggara Forum Presidensi Group 20. Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia secara simbolis menerima estafet keketuaan atau presidensi G-20 Roma yang berlangsung di La Nuvola, Roma, Italia.

Forum G-20 yang di bawah oleh presidensi Indonesia akan menyelenggarakan diskusi dengan tema “Ministerial Tax Symposium” yang di selenggarakan pada tanggal 14 Juli 2022.

Bapak Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pertemuan level menteri tersebut akan membahas beragam tantang mengenai penerimaan perpajakan pada masa yang akan datang dan juga desain dari kebijakan setelah dilakukannya penerapaan Pilar 1 yaitu Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam forum diskusi tersebut tidak terdapat topik pembahasan secara khusus mengenai dampak yang di timbulkan dari solusi yang diberikan oleh kedua pilar tersebut terhadap kebijakan dan juga insentif perpajakan yang diberikan oleh negara berkembang.

Walaupun demikian Bapak Mekar Satria Utama mengutarakan bahwa Indonesia telah meminta kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dapat menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.

Sebagai informasi, dengan adanya pilar pertama, Yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinational walaupun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Yurisdiksi pasar.

Kemudian Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari Residual Profit  yang diterima oleh perusahaan internasional yang tercakup di dalam pilar pertama.

Kemudian untuk Korporasi Multinasioanl yang tercakup dalam Pilar pertama yaitu perusahaan yang memiliki pendapatan global di atas EUR 20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Selanjutnya dengan adanya pilar kedua, negara negara telah sepakat untuk menerapkan kebijakan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Untuk korporasi multinasional yang memiliki penerimaan di atas EUR 750 juta per tahun maka wajib melakukan pembayaran pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan tersebut beroperasi.

Namun apabila tariff pajak efektif perusahaan multinasional yang terdapat pada suatu Yurisdiksi tidak mencapai 15%, maka Top-Up Tax berhak dikenakan oleh Yurisdiksi tempat Korporasi Multinasional bertempat. Untuk pengenaan Top-Up Tax akan dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).

Perkoppi berharap Forum Presidensi Group 20 yang diselenggarakan di Indonesia dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui forum diskusi ini dapat memberikan solusi solusi dalam mengatasi  isu isu perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim