LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMULIHKAN PEREKONOMIAN NASIONAL MELALUI DANA PERANTARA KEUANGAN
LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMULIHKAN PEREKONOMIAN NASIONAL MELALUI DANA PERANTARA KEUANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Dalam proses
pemulihan perekonomian Indonesian yang terkena dampak pandemi Covid-19,
kebijakan kebijakan pemerintah Indonesia sangat berpengaruh dalam proses
pemulihan perekonomian.
Dana Perantara Keuangan (Finacial Intermediary Fund /
FIF) menjadi salah satu kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan untuk
dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa kebijakan Dana Perantara Keuangan (Finacial Intermediary Fund
/ FIF) di terapkan untuk dapat melakukan penanganan atas pandemi Covid-19 akan
mulai di terapkan pada tahun 2022 ini.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa
kebijakan pembentukan Dana Perantara Keuangan (Finacial Intermediary Fund /
FIF) masih menunggu persetujuan dari Word Bank sebagai Wali Amanat.
Nantinya, World Bank akan melakukan pembahasan
mengenai tata kelola dan pengaturan atas operasional Dana Perantara Keuangan (Finacial
Intermediary Fund / FIF) menjelang di selenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) G-20 di bulan November 2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Menteri
Keuangan dan Menteri Kesehatan G-20 telah menyepakati perlu adanya mekanisme
pembiayaan multilateral baru di harapkan dapat mengatasi kesenjangan pembiayaan
kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa
Indonesia sebagai Presiden G-20 akan memprioritaskan agenda di bidang kesehatan
global. Menurut beliau bahwa Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk dapat
memberikan kontribusi yang nyata dalam proposal pembentukan Dana Perantara
Keuangan (Finacial Intermediary Fund / FIF).
Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa inklusivitas
dalam melakukan penanganan pandemi global perlu di dorong untuk dapat
mengantisipasi risiko atas persoalan kesehatan di masa depan.
Selanjutnya dengan adanya strategi ini, upaya dari
pemerintah dalam menangani pandemi akan lebih efektif karena akan melibatkan
seluruh negara maju dan berkembang.
Sementara itu Bapak Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri
Kesehatan menilai bahwa dengan adanya Gugus Tugas Gabungan Keuangan-Kesehatan
G-20 telah memberi kemajuan yang signifikan dalam mendorong aksi kolektif
penanganan pandemi dan juga pembentukan Arsitektur Kesehatan Global yang lebih
kuat.
Kemudian menurut beliau, kolaborasi yang terjadi
tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap isu isu kesehatan
global, termasuk juga mengenai pembentukan Dana Perantara Keuangan (Finacial
Intermediary Fund / FIF).
Bapak Budi Gunadi Sadikin juga menilai bahwa Dana
Perantara Keuangan (Finacial Intermediary Fund / FIF) memiliki tujuan khusus
untuk dapat meningkatkan pencegahan, kesiapsiagaan, dan juga respons dari
pandemi secara global.
Kemudian setelah adanya pandemi Covid-19, kini dunia
memiliki kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan perekonomian, tanpa bisa
meninggalkan salah satunya.
Perkoppi berharap melalui Kolaborasi yang terjadi ini
dapat mempercepat proses pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19
dan pemulihan perekonomian.