LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI KENAIKAN BELANJA SUBSIDI DAN KOMPENSASI BAHAN BAKAR MINYAK



JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui penerapan kebijakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memulihkan dan meningkatkan kembali perekonomian nasional.

Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memulihkan dan peningkatan perekonomian nasional.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah merancang Draf Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023.

Dalam draft Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 terdapat juga ketentuan mengenai Burden Sharing antara Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah mengenai kenaikan belanja subsidi serta kompensasi dari Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bapak Rofyanto selaku Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjelaskan bahwa pasal yang mengatur mengenai Burden Sharing tersebut bersifat antisipatif jika terdapat kenaikan atas kebutuhan subsidi.

Bapak Rofyanto mengungkapkan bahwa kondisi dari perekonomian Indonesia pada tahun 2023 masih dihadapkan oleh adanya faktor ketidakpastian yang cukup tinggi yang di sebabkan adanya disrupsi rantai pasok, meningkatnya konflik geopolitik dan juga terjadinya peningkatan harga komoditas.

Sebagai informasi bahwa beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan juga negara negara Eropa juga di perkirakan akan mengalami resesi. Sebagai contoh negara China yang pertumbuhan perekonomiannya cukup kuat juga diperkirakan akan mengalami penurunan karena di akibatkan adanya Covid-19.

Berdasarkan dalam Draf Rancangan Undang Undang (RUU), ketentuan mengenai Burden Sharing antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sangat di perlukan untuk dapat mengantisipasi terjadinya peningkatan belanja subsidi yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.

Dalam Pasal 19 tersebut, pemerintah Indonesia dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan atau kompensasi terhadap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagi hasilkan dalam kondisi tertentu.

Kemudian untuk kondisi tertentu yang di maksud ialah kenaikan ataupun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagi hasilkan yang di ikuti dengan peningkatan subsidi ataupun kompensasi.

Selanjutnya untuk ketentuan yang lebih lanjut mengenai mekanisme penghitungan Burden Sharing akan diatur lebih lanjut melalui pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di rencanakan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan dan juga meningkatkan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim