LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI KENAIKAN BELANJA SUBSIDI DAN KOMPENSASI BAHAN BAKAR MINYAK
LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI KENAIKAN BELANJA SUBSIDI DAN KOMPENSASI BAHAN BAKAR MINYAK
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui penerapan
kebijakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memulihkan dan meningkatkan
kembali perekonomian nasional.
Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RUU APBN) menjadi salah satu langkah pemerintah dalam
memulihkan dan peningkatan perekonomian nasional.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah merancang
Draf Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN)
tahun 2023.
Dalam draft Rancangan Undang Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 terdapat juga ketentuan
mengenai Burden Sharing antara
Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah mengenai kenaikan belanja subsidi
serta kompensasi dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bapak Rofyanto selaku Direktur Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dalam
Konsultasi Publik Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023, menjelaskan bahwa pasal yang mengatur
mengenai Burden Sharing tersebut
bersifat antisipatif jika terdapat kenaikan atas kebutuhan subsidi.
Bapak Rofyanto mengungkapkan bahwa kondisi dari
perekonomian Indonesia pada tahun 2023 masih dihadapkan oleh adanya faktor
ketidakpastian yang cukup tinggi yang di sebabkan adanya disrupsi rantai pasok,
meningkatnya konflik geopolitik dan juga terjadinya peningkatan harga
komoditas.
Sebagai informasi bahwa beberapa negara maju seperti
Amerika Serikat (AS) dan juga negara negara Eropa juga di perkirakan akan
mengalami resesi. Sebagai contoh negara China yang pertumbuhan perekonomiannya
cukup kuat juga diperkirakan akan mengalami penurunan karena di akibatkan
adanya Covid-19.
Berdasarkan dalam Draf Rancangan Undang Undang (RUU), ketentuan
mengenai Burden Sharing antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah sangat di perlukan untuk dapat mengantisipasi
terjadinya peningkatan belanja subsidi yang sebagaimana tercantum dalam Pasal
19.
Dalam Pasal 19 tersebut, pemerintah Indonesia dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan
atau kompensasi terhadap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber
Daya Alam (SDA) yang dibagi hasilkan dalam kondisi tertentu.
Kemudian untuk kondisi tertentu yang di maksud ialah
kenaikan ataupun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya
Alam (SDA) yang dibagi hasilkan yang di ikuti dengan peningkatan subsidi ataupun
kompensasi.
Selanjutnya untuk ketentuan yang lebih lanjut mengenai
mekanisme penghitungan Burden Sharing akan diatur lebih lanjut melalui
pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di rencanakan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong
upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan dan juga meningkatkan perekonomian
nasional.