LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan Perpajakan. Melalui penerapan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Baru baru ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) dinilai mendesak karena Pajak Penerapan Jalan (PPJ) berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD) hanya dapat dipungut sampai dengan tanggal 12 Desember 2021 atau 3 (tiga) tahun sejak Putusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/Perancangan Undang Undang (PUU) – XV/2017 diterbitkan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan bahwa konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) akan diselenggarakan selama 15 hari, dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 15 Juli 2022.

Kemudian nantinya para masyarakat Indonesia dapat menyampaikan masukan ataupun saran melalui hkpd@kemenkeu.go.id.

Sebagai Informasi tambahan bahwa, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu jenis pajak baru yang terdapat di dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencangkup ke 5 jenis pajak daerah yang terdapat dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD) yang di antara lainnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah di sahkan sejak tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian untuk Peraturan Daerah atas Pajak Daerah yang telah di susun berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD) masih berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disahkan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan dan juga mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim