LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan Perpajakan. Melalui penerapan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia diharapkan
dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan yang telah berlaku di
Indonesia.
Baru baru ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK) Kementerian Keuangan telah membuka konsultasi publik atas Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak
Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) dinilai mendesak
karena Pajak Penerapan Jalan (PPJ) berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( UU PDRD) hanya dapat dipungut sampai dengan tanggal 12 Desember
2021 atau 3 (tiga) tahun sejak Putusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/Perancangan
Undang Undang (PUU) – XV/2017 diterbitkan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
menjelaskan bahwa konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL)
akan diselenggarakan selama 15 hari, dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 15
Juli 2022.
Kemudian nantinya para masyarakat Indonesia dapat
menyampaikan masukan ataupun saran melalui hkpd@kemenkeu.go.id.
Sebagai Informasi tambahan bahwa, Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu jenis pajak baru yang terdapat di
dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU HKPD).
Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencangkup
ke 5 jenis pajak daerah yang terdapat dalam Undang Undang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( UU PDRD) yang di antara lainnya Pajak Restoran, Pajak Hotel,
Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa Undang
Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD) telah di sahkan sejak tanggal 5 Januari 2022.
Kemudian untuk Peraturan Daerah atas Pajak Daerah yang
telah di susun berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU
PDRD) masih berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Undang Undang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disahkan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
mendorong peningkatan sistem perpajakan dan juga mendorong angka penerimaan
negara dari sektor perpajakan.