LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM UPAYA REFORMASI FISKAL


JAKARTA, TaxCenter – sebelumnya pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa langkah yang di ambil oleh pemerintah untuk melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan menyempurnakan berbagai macam ketentuan yang telah ada sehingga ketentuan tersebut dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa menurut beliau, pemerintah akan memanfaatkan momentum dari pandemi Covid-19 untuk dapat menyusun kedua Undang Undang tersebut agar dapat mendorong atas percepatan pemulihan perekonomian.

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan sebuah upaya dari pemerintah Indonesia untuk dapat melakukan reformasi atas perpajakan yang telah ada.

Sebagai informasi bahwa ruang lingkup peraturan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan juga cukai.

Melalui pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, seperti melakukan penambahan atas bracket Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk lapisan penghasilan paling tinggi, dan juga melakukan pengenaan atas pajak karbon untuk dapat mendukung pelestarian lingkungan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa melakukan reformasi perpajakan merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk dapat menyehatkan kembali defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi penopang selama pandemi Covid-19.

Dengan meningkatnya penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat menurun secara bertahap.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan mendorong dalam perbaikan atas tata kelola fiskal di daerah.

Sebagai informasi bahwa sepertiga dari anggaran belanja pemerintah dilakukan melalui pemerintah daerah.

Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disahkan oleh pemerintah untuk dapat menyempurnakan Undang Undang 33/2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ibu Sri Mulyani Indawati juga menambahkan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah memberikan sebuah penegasan untuk dapat memperbaiki fiskal dari dua aspek yaitu aspek belanja dan juga pendapatan daerah.

Perkoppi berharap agar melalui kebijakan kebijakan yang telah pemerintah sahkan dapat mendorong dari reformasi fiskal, dan Perkoppi berharap dengan pengesahan Undang Udang tersebut dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil lagi.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim