MANFAAT DARI PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berencana akan menerapkan kebijakan pengenaan atas pajak karbon di Indonesia.

Ibu Mari Elka Pangestu selaku Direktur Pelaksana World Bank mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan memberikan keuntungan ganda bagi Indonesia, yaitu menjadi salah satu sumber penerimaan perpajakan terbaru dan dapat menurunkan angka emisi karbon.

Ibu Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa penerapan kebijakan pajak karbon tidak hanya memberikan dampak positif pada lingkungan, Menurut beliau penerapan pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19.

Beliau menuturkan bahwa seluruh negara di dunia telah bekerja keras untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19, baik dari sektor kesehatan, sosial, ataupun perekonomian masyarakat.

Kemudian setelah pandemi Covid-19, masih akan terdapat risiko krisis yang akan terjadi di masa yang akan datang seperti akibat perubahan iklim.

Beliau menilai bahwa pandemi Covid-19 dapat menjadi salah satu momentum untuk dapat memulai langkah yang konkret dalam mengantisipasi dari perubahan iklim.

Pajak karbon pun dapat dipilih sebagai salah satu kebijakan untuk dapat mengurangi produksi emisi gas karbon di dunia.

Menurut Ibu Mari Elka Pangestu, pajak karbon akan dapat menjadi sumber penerimaan yang cukup besar bagi Indonesia. Dengan adanya penambahan atas penerimaan perpajakan, Indoneisa akan dapat memiliki ruang yang lebih luas untuk dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, seperti melalui penerapan skema subsidi bahan bakar.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan untuk pengenaan pajak karbon akan mulai diterapkan pada bulan April 2022.

Dalam tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara. Selanjutnya pajak karbon akan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan Cap And Tax. Kemudian untuk tarif yang telah disepakati adalah sebesar Rp 30 per Kilo Gram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon dapat mendorong upaya pemerintah untuk mengurai pencemaran lingkungan dan Perkoppi berharap juga melalui pengenaan pajak ini dapat menjadi sumber penerimaan negara baru.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim