MANFAAT DARI PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI TAHUN 2022
MANFAAT DARI PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berencana akan menerapkan kebijakan
pengenaan atas pajak karbon di Indonesia.
Ibu Mari Elka Pangestu selaku Direktur Pelaksana World
Bank mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon akan memberikan keuntungan
ganda bagi Indonesia, yaitu menjadi salah satu sumber penerimaan perpajakan
terbaru dan dapat menurunkan angka emisi karbon.
Ibu Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa penerapan
kebijakan pajak karbon tidak hanya memberikan dampak positif pada lingkungan,
Menurut beliau penerapan pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara di
tengah pandemi Covid-19.
Beliau menuturkan bahwa seluruh negara di dunia telah
bekerja keras untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19,
baik dari sektor kesehatan, sosial, ataupun perekonomian masyarakat.
Kemudian setelah pandemi Covid-19, masih akan terdapat
risiko krisis yang akan terjadi di masa yang akan datang seperti akibat
perubahan iklim.
Beliau menilai bahwa pandemi Covid-19 dapat menjadi
salah satu momentum untuk dapat memulai langkah yang konkret dalam
mengantisipasi dari perubahan iklim.
Pajak karbon pun dapat dipilih sebagai salah satu
kebijakan untuk dapat mengurangi produksi emisi gas karbon di dunia.
Menurut Ibu Mari Elka Pangestu, pajak karbon akan
dapat menjadi sumber penerimaan yang cukup besar bagi Indonesia. Dengan adanya
penambahan atas penerimaan perpajakan, Indoneisa akan dapat memiliki ruang yang
lebih luas untuk dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, seperti melalui
penerapan skema subsidi bahan bakar.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) telah menetapkan untuk pengenaan pajak karbon akan mulai diterapkan pada
bulan April 2022.
Dalam tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada
sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara. Selanjutnya pajak karbon
akan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan Cap And Tax. Kemudian untuk tarif yang telah disepakati adalah
sebesar Rp 30 per Kilo Gram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).