MANFAAT DARI PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM


JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk melakukan pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.

Salah satu insentif perpajakan yang telah pemerintah Indonesia berikan pada tahun 2021 ialah Insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pada tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia akan melakukan perpanjangan atas periode pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian menilai bahwa kebijakan perpanjangan atas periode pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) akan dapat mengurangi syok atas penjualan kendaraan bermotor berupa mobil pada tahun 2022 ini.

Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa insentif perpajakan masih diperlukan untuk dapat menjaga momentum dari pemulihan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian di sisi lain, insentif perpajakan juga akan dapat meningkatkan utilitas dan juga kinerja dari sektor industri komponen otomotif, termasuk juga Industri Kecil Menengah (IKM).

Beliau juga mengatakan bahwa perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) masih berada dalam koridor keberlanjutan dari program penanganan pandemi Covid-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita berharap melalui pemberian insentif tersebut akan dapat efektif untuk dapat meningkatkan kinerja dari otomotif sehingga dapat memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian pada tahun 2022.

 Beliau mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah terdapat 21 perusahaan industry kendaraan bemotor berupa mobil  dengan kapasitas produksi yang mencapai 2,35 juta unit per tahun dengan penyerapan tenaga kerja langsung yang mencapai 38 ribu tenaga kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022 mengatur mengenai perpanjangan atas pemberian fasilitas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor berupa mobil diberikan selama 9 bulan atau sampai dengan masa pajak bulan September 2022.

Selanjutnya insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan bagi kendaraan bermotor berupa mobil dengan komponen lokal minimum 80%.

Kemudian terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif perpajakan tersebut. Untuk segmen yang pertama yaitu untuk kendaraan bermotor berupa mobil dengan harga mencapai Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (LCGC).

Insentif perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan sebesar 33,33% pada kuartal III/2022, sehingga untuk masing masing tarifnya menjadi sebesar 0%, 1%, 2%.

Kemudian untuk segmen yang kedua yaitu untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin mencapai 1500 cc dengan nilai jual dari Rp 200 sampai Rp 250 juta. Potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50% pada kuartal I/2022, sehingga para pembeli hanya membayar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 7,5%.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat mendorong sektor otomotif di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19 di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim