MANFAAT DARI PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM
MANFAAT DARI PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM
JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2021 di tengah pandemi
Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk melakukan
pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.
Salah satu insentif perpajakan yang telah pemerintah
Indonesia berikan pada tahun 2021 ialah Insentif perpajakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pada tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia akan melakukan
perpanjangan atas periode pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri
Perindustrian menilai bahwa kebijakan perpanjangan atas periode pemberian
insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung
Pemerintah (DTP) akan dapat mengurangi syok atas penjualan kendaraan bermotor
berupa mobil pada tahun 2022 ini.
Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa
insentif perpajakan masih diperlukan untuk dapat menjaga momentum dari
pemulihan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian di sisi lain, insentif perpajakan juga akan
dapat meningkatkan utilitas dan juga kinerja dari sektor industri komponen
otomotif, termasuk juga Industri Kecil Menengah (IKM).
Beliau juga mengatakan bahwa perpanjangan periode
pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ditanggung Pemerintah (DTP) masih berada dalam koridor keberlanjutan dari program
penanganan pandemi Covid-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita berharap melalui
pemberian insentif tersebut akan dapat efektif untuk dapat meningkatkan kinerja
dari otomotif sehingga dapat memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian
pada tahun 2022.
Beliau mengungkapkan
bahwa sampai saat ini sudah terdapat 21 perusahaan industry kendaraan bemotor
berupa mobil dengan kapasitas produksi
yang mencapai 2,35 juta unit per tahun dengan penyerapan tenaga kerja langsung
yang mencapai 38 ribu tenaga kerja.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022 mengatur
mengenai perpanjangan atas pemberian fasilitas insentif Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor berupa
mobil diberikan selama 9 bulan atau sampai dengan masa pajak bulan September
2022.
Selanjutnya insentif perpajakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan bagi kendaraan
bermotor berupa mobil dengan komponen lokal minimum 80%.
Kemudian terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan
insentif perpajakan tersebut. Untuk segmen yang pertama yaitu untuk kendaraan
bermotor berupa mobil dengan harga mencapai Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (LCGC).
Insentif perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk
potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada kuartal
I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan sebesar 33,33% pada kuartal III/2022,
sehingga untuk masing masing tarifnya menjadi sebesar 0%, 1%, 2%.
Kemudian untuk segmen yang kedua yaitu untuk kendaraan
yang memiliki kapasitas mesin mencapai 1500 cc dengan nilai jual dari Rp 200
sampai Rp 250 juta. Potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar
50% pada kuartal I/2022, sehingga para pembeli hanya membayar tarif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 7,5%.
Perkoppi berharap
melalui pemberian insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
dapat mendorong sektor otomotif di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19 di
Indonesia.