MARAKNYA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19
MARAKNYA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19
JAKARTA,
TaxCenter – Jasa Pinjaman Online (Pinjol) sedang banyak diperbincangkan oleh
semua kalangan. Dengan adanya kehadiran dari Jasa Pinjaman Online dapat
memberikan manfaat bagi semua masyarakat. Keadaan ekonomi suatu kalangan
menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menggunakan Jasa Pinjaman Online.
Namun walau
demikian banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh
masyarakat untuk mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman Online Ilegal
menjadi hal yang harus diantisipasi oleh para masyarakat.
Jasa Pinjaman
Online Ilegal masih merugikan masyarakat. Jasa Pinjaman Online Ilegal menggunakan
berbagai macam modus yang dapat digunakan untuk menjerat masyarakat agar para
masyarakat dapat menggunakan Jasa Pinjaman Online Ilegal tersebut.
Masyarakat
perlu mewaspadai adanya Jasa Pinjaman Online Ilegal ini. Kemudian baru-baru ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) untuk melakukan pemberantasan atas Jasa Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
yang marak terjadi belakangan ini.
Bapak
Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan agar dalam penanganan Jasa Pinjaman Online Ilegal dapat dilakukan secara
efektif, terstruktur dan juga optimal.
Kerja sama
tersebut dilakukan karena di tengah pandemi Covid-19 ini operasi Jasa Pinjaman
Online ilegal cukup marak terjadi dan juga merugikan masyarakat. Oknum-oknum
tersebut memanfaatkan banyak orang orang yang harus menerima Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) untuk dapat mencari keuntungan.
Para masyarakat
yang tidak memiliki pilihan akhirnya menggunakan Jasa Pinjaman Online untuk
mendapatkan dana secara mudah dan juga cepat. Namun terdapat beberapa fintech ilegal
yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan transaksi yang
melanggar perundang-undangan yang telah berlaku.
Bapak
Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia sangat mengapresiasi
atas kerja sama yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Beliau juga
mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah aktif dalam
melakukan penindakan penegakan hukum terhadap Jasa Pinjaman Online Ilegal.
Perkoppi
berharap melalui terjalinnya kerja sama tersebut dapat segera memberantas oknum-oknum
Jasa Pinjaman Online Ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di tengah pandemi
Covid-19 ini.