MARAKNYA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19


JAKARTA, TaxCenter – Jasa Pinjaman Online (Pinjol) sedang banyak diperbincangkan oleh semua kalangan. Dengan adanya kehadiran dari Jasa Pinjaman Online dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat. Keadaan ekonomi suatu kalangan menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menggunakan Jasa Pinjaman Online.

Namun walau demikian banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh masyarakat untuk mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman Online Ilegal menjadi hal yang harus diantisipasi oleh para masyarakat.

Jasa Pinjaman Online Ilegal masih merugikan masyarakat. Jasa Pinjaman Online Ilegal menggunakan berbagai macam modus yang dapat digunakan untuk menjerat masyarakat agar para masyarakat dapat menggunakan Jasa Pinjaman Online Ilegal tersebut.

Masyarakat perlu mewaspadai adanya Jasa Pinjaman Online Ilegal ini. Kemudian baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberantasan atas Jasa Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang marak terjadi belakangan ini.

Bapak Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan agar dalam penanganan Jasa  Pinjaman Online Ilegal dapat dilakukan secara efektif, terstruktur dan juga optimal.

Kerja sama tersebut dilakukan karena di tengah pandemi Covid-19 ini operasi Jasa Pinjaman Online ilegal cukup marak terjadi dan juga merugikan masyarakat. Oknum-oknum tersebut memanfaatkan banyak orang orang yang harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dapat mencari keuntungan.

Para masyarakat yang tidak memiliki pilihan akhirnya menggunakan Jasa Pinjaman Online untuk mendapatkan dana secara mudah dan juga cepat. Namun terdapat beberapa fintech ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan transaksi yang melanggar perundang-undangan yang telah berlaku.

Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia sangat mengapresiasi atas kerja sama yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Beliau juga mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah aktif dalam melakukan penindakan penegakan hukum terhadap Jasa Pinjaman Online Ilegal.

Perkoppi berharap melalui terjalinnya kerja sama tersebut dapat segera memberantas oknum-oknum Jasa Pinjaman Online Ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim