MASIH SEDIKIT PELAKU USAHA UMKM YANG TELAH MEMANFAATKAN INSENTIF PERPAJAKAN
MASIH SEDIKIT PELAKU USAHA UMKM YANG TELAH MEMANFAATKAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Di tengah pandemi Covid-19,
pemerintah telah memberikan berbagai macam kebijakan yang diharapkan oleh
pemerintah dapat membantu sektor sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan pemberian insentif perpajakan diharapkan
dapat membantu para pelaku usaha agar terus hold out di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Insentif-insentif perpajakan yang telah diberikan oleh
pemerintah antara lainnya Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Insentif Pajak
UMKM, Insentif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi, Insentif Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan
kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau di singkat UMKM bahwa
masih diberlakukannya pemberian insentif perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa jumlah
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sampai saat ini
sudah mencapai 65 juta pelaku usaha. Namun, untuk para pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) yang telah
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah hanya
sebanyak 9,8 juta pengusaha atau sekitar 15% saja.
Insentif perpajakan bagi para pelaku usaha mikro,
kecil, dan Menengah (UMKM) sendiri masih akan diberikan oleh pemerintah sampai
dengan 31 Desember 2021 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 9/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2021.
Kebijakan pemberian insentif perpajakan ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dan Perkoppi berharap agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan pemberian insentif perpajakan.