MEKANISME DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus melakukan berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat peningkatan sistem dalam perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak telah mempersiapkan mekanisme dalam pengolahan data yang dikumpulkan dengan cara melakukan pengawasan yang berbasiskan kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa data yang diperoleh tersebut nantinya akan dibagi ke dalam dua kelompok.

Pemisahan data tersebut dilakukan berdasarkan status perpajakan dari para pelaku usaha dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bapak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan mekanisme pendekatan yang berbeda untuk kedua kelompok wajib pajak tersebut.

Untuk para Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengolahan data akan berfokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak.

Kemudian untuk kelompok yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang datanya belum ada dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk ke dalam bidang ekstensifikasi.

Dengan demikian, dalam proses pengawasan yang berbasiskan kewilayahan akan mencakup dalam uji dari kepatuhan para Wajib Pajak yang telah terdaftar dan sekaligus melakukan perluasan dari basis pajak baru dalam level Pratama.

Sebagai tambahan bahwa proses pengawasan yang berbasiskan  kewilayahan merupakan agenda kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Namun, karena pada tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan proses pengawasan tersebut mengalami kendala dikarenakan adanya pembatasan mobilitas akibat dari meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Proses pengawasan yang berbasiskan kewilayahan menjadi bagian yang penting dalam rencana strategis (Renstra) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2020 hingga 2024.

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat meningkatkan sistem perpajakan dalam proses pengawasan para Wajib Pajak, dan Perkoppi berharap ke depannya sistem perpajakan Indonesia dapat terus meningkat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim