MEKANISME DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN
MEKANISME DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus melakukan
berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat peningkatan sistem dalam
perpajakan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak telah mempersiapkan
mekanisme dalam pengolahan data yang dikumpulkan dengan cara melakukan
pengawasan yang berbasiskan kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa data yang
diperoleh tersebut nantinya akan dibagi ke dalam dua kelompok.
Pemisahan data tersebut dilakukan berdasarkan status
perpajakan dari para pelaku usaha dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bapak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan mekanisme pendekatan yang berbeda
untuk kedua kelompok wajib pajak tersebut.
Untuk para Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), pengolahan data akan berfokus pada kepatuhan dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak.
Kemudian untuk kelompok yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang datanya belum ada dalam sistem administrasi
perpajakan akan masuk ke dalam bidang ekstensifikasi.
Dengan demikian, dalam proses pengawasan yang
berbasiskan kewilayahan akan mencakup dalam uji dari kepatuhan para Wajib Pajak
yang telah terdaftar dan sekaligus melakukan perluasan dari basis pajak baru
dalam level Pratama.
Sebagai tambahan bahwa proses pengawasan yang
berbasiskan kewilayahan merupakan agenda
kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sejak tahun 2020
lalu.
Namun, karena pada tahun 2020 Indonesia dilanda
pandemi Covid-19 yang menyebabkan proses pengawasan tersebut mengalami kendala
dikarenakan adanya pembatasan mobilitas akibat dari meningkatnya kasus positif
Covid-19 di Indonesia.
Proses pengawasan yang berbasiskan kewilayahan menjadi
bagian yang penting dalam rencana strategis (Renstra) dari Direktorat Jenderal
Pajak untuk tahun 2020 hingga 2024.
Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
meningkatkan sistem perpajakan dalam proses pengawasan para Wajib Pajak, dan
Perkoppi berharap ke depannya sistem perpajakan Indonesia dapat terus meningkat.