MENINGKATNYA KEPATUHAN WAJIB PAJAK MENJADI SALAH SATU FAKTOR PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut pemerintah berharap dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah terdapat beberapa klausul yang akan diterapkan mulai awal tahun 2022 mendatang.

Klausul – klausul yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Perubahan atas Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan atas Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian ada penerpaan pajak karbon, perubahan atas Undang Undang Cukai, dan yang terakhir ada kebijakan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah melaksanakan program tax amnesty. Setelah pelaksanaan program tersebut diketahui bahwa tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak dari para peserta tax amnesty mengalami peningkatan.

Kemudian dalam laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari pasca implementasi dari program tax amnesty, terdapat peningkatan atas kepatuhan dalam pelaporan dan juga pembayaran pajak dari para peserta.

Oleh karena itu dengan munculnya kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari para wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan dari masyarakat ataupun para wajib pajak.

Kemudian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk secara sukarela dapat melakukan pengungkapan atas kewajiban perpajakan yang masih belum di penuhi dengan cara melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif khusus.

Program Pengungkapan Sukarela ini akan dilaksanakan selama 6 bulan yaitu mulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Selanjutnya dalam Program Pengungkapan Sukarela, untuk para wajib pajak diberikan kemudahan dan juga kebebasan dalam melakukan pemilihan atas tarif dan juga prosedur yang akan digunakan.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kebijakan tersebut terbagi ke dalam dua skema.

Untuk skema yang pertama yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty, dan untuk skema yang kedua untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan deklarasi harta perolehan dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

Perkoppi berharap agar melalui kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong penerimaan negara, dan Perkoppi berharap agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim