MENINGKATNYA KEPATUHAN WAJIB PAJAK MENJADI SALAH SATU FAKTOR PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
MENINGKATNYA
KEPATUHAN WAJIB PAJAK MENJADI SALAH SATU FAKTOR PELAKSANAAN PROGRAM
PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) tersebut pemerintah berharap dapat meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah terdapat beberapa klausul yang
akan diterapkan mulai awal tahun 2022 mendatang.
Klausul – klausul yang tertuang dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Perubahan atas Undang Undang
Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan atas Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Kemudian ada penerpaan pajak karbon, perubahan atas
Undang Undang Cukai, dan yang terakhir ada kebijakan Program Pengungkapan
Sukarela atau PPS.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah melaksanakan
program tax amnesty. Setelah pelaksanaan program tersebut diketahui bahwa
tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak dari para peserta tax amnesty mengalami peningkatan.
Kemudian dalam laman resmi dari Direktorat Jenderal
Pajak, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari pasca implementasi dari program tax amnesty, terdapat peningkatan atas
kepatuhan dalam pelaporan dan juga pembayaran pajak dari para peserta.
Oleh karena itu dengan munculnya kondisi tersebut
menjadi salah satu pertimbangan dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela atau PPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2022
mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dari para wajib pajak diharapkan dapat memberikan
efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan dari masyarakat ataupun para
wajib pajak.
Kemudian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan
sebuah program yang memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk secara sukarela
dapat melakukan pengungkapan atas kewajiban perpajakan yang masih belum
di penuhi dengan cara melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final dengan
tarif khusus.
Program Pengungkapan Sukarela ini akan dilaksanakan
selama 6 bulan yaitu mulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni
2022.
Selanjutnya dalam Program Pengungkapan Sukarela, untuk
para wajib pajak diberikan kemudahan dan juga kebebasan dalam melakukan
pemilihan atas tarif dan juga prosedur yang akan digunakan.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) kebijakan tersebut terbagi ke dalam dua skema.
Untuk skema yang pertama yaitu untuk para Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Badan peserta tax
amnesty, dan untuk skema yang kedua untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi
dengan deklarasi harta perolehan dari tahun 2016 sampai dengan 2020.
Perkoppi berharap agar melalui kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong penerimaan negara, dan Perkoppi
berharap agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa adanya
hambatan.