MENINGKATNYA REALISASI PENERIMAAN DARI INSENTIF PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian insentif perpajakan dan fasilitas menjadi salah satu kebijakan yang pemerintah berikan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kemudian untuk Realisasi dari Insentif perpajakan telah mencapai Rp 57,92 triliun atau sekitar 92,2% dari pagu yang senilai Rp 62,83 triliun. Jika dilihat dari realisasi atas insentif perpajakan telah menunjukkan bahwa kegiatan perekonomian telah mengalami pemulihan.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2021, pemerintah telah memberikan berbagai macam jenis insentif perpajakan.

Insentif – insentif perpajakan yang berlaku sampai akhir tahun yaitu Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, dan juga Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian berdasarkan catatan dari kementerian Keuangan, menginfokan bahwa realisasi atas insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 telah mencapai Rp 24,06 triliun. Realisasi insentif pajak tersebut lebih tinggi jika di bandingkan dengan jenis insentif pajak lainnya.

Selain itu sudah ada 57 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ini.

Kemudian untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah berhasil dimanfaatkan oleh 124 ribu wajib pajak dengan realisasi yang mencapai Rp 450 triliun.

Selain itu pemerintah juga telah memberikan insentif PPnBM yang Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baru (Mobil) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau unit dari rumah susun.

Sampai dengan pertengahan bulan September 2021, total realisasi atas PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan baru (Mobil) telah mencapai RP 1,73 triliun. Dan untuk realisasi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas rumah dan juga unit dari rumah susun telah mencapai Rp 520 triliun.

Dengan diberikan kedua insentif perpajakan tersebut pemerintah berharap mendorong daya beli dari pada konsumen dan juga mendorong sektor industri tersebut.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim