MENINGKATNYA REALISASI PENERIMAAN DARI INSENTIF PERPAJAKAN
MENINGKATNYA REALISASI PENERIMAAN DARI INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Meningkatkan penerimaan negara
menjadi salah satu fokus pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia
di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian insentif perpajakan dan fasilitas menjadi
salah satu kebijakan yang pemerintah berikan untuk dapat meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kemudian untuk Realisasi dari Insentif perpajakan
telah mencapai Rp 57,92 triliun atau sekitar 92,2% dari pagu yang senilai Rp
62,83 triliun. Jika dilihat dari realisasi atas insentif perpajakan telah
menunjukkan bahwa kegiatan perekonomian telah mengalami pemulihan.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
9/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2021, pemerintah telah
memberikan berbagai macam jenis insentif perpajakan.
Insentif – insentif perpajakan yang berlaku sampai
akhir tahun yaitu Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah (DTP), pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diskon
angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, restitusi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dipercepat, dan juga Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian berdasarkan catatan dari kementerian
Keuangan, menginfokan bahwa realisasi atas insentif pengurangan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 telah mencapai Rp 24,06 triliun. Realisasi insentif
pajak tersebut lebih tinggi jika di bandingkan dengan jenis insentif pajak
lainnya.
Selain itu sudah ada 57 ribu wajib pajak yang telah
memanfaatkan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ini.
Kemudian untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah berhasil dimanfaatkan oleh 124 ribu
wajib pajak dengan realisasi yang mencapai Rp 450 triliun.
Selain itu pemerintah juga telah memberikan insentif
PPnBM yang Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baru (Mobil) dan juga Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau unit dari
rumah susun.
Sampai dengan pertengahan bulan September 2021, total
realisasi atas PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan baru (Mobil) telah
mencapai RP 1,73 triliun. Dan untuk realisasi dari Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Ditanggung Pemerintah atas rumah dan juga unit dari rumah susun telah
mencapai Rp 520 triliun.
Dengan diberikan kedua insentif perpajakan tersebut
pemerintah berharap mendorong daya beli dari pada konsumen dan juga mendorong
sektor industri tersebut.
Perkoppi berharap melalui pemberian insentif
perpajakan dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor
perpajakan.