PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI TIMUR INDONESIA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI TIMUR INDONESIA
JAKARTA,
TaxCenter – Indonesia masih berusaha dalam meningkatkan angka penerimaan pajak
dari berbagai sektor. Ada 1 sektor yang mendapat perhatian khusus dari
pemerintah dalam penerimaan pajak yaitu sektor perkebunan kelapa sawit.
Menurut data
dari Badan Pusat Statistik atau di singkat BPS menyebutkan bahwa pada tahun
2020, luas dari perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia mencapai
14.858,30 ribu hektare. Angka tersebut terus meningkat dari tahun 2018 yang
mencapai 14.326,30 ribu hektare dan dari tahun 2019 yang mencapai 14.456,60
ribu hektare.
Dari luas nya
perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia, masih banyak wilayah yang belum
membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan atas izin perkebunan kelapa sawit yang
sudah ada.
Menurut Komisi
Pemberantasan Korupsi atau di singkat KPK menyatakan bahwa penerimaan pajak
dari izin perkebunan kelapa sawit masih belum optimal di wilayah Papua Barat.
Menurut Dian
Patria selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan P5L atas kawasan perkebunan kelapa sawit masih sangat sedikit. Ada
sekitar 71 ribu hektare lahan yang sudah di tanami oleh kelapa sawit, dari
banyaknya lahan yang di tanami oleh kelapa sawit hanya sekitar 17 ribu hektare
saja yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan - P5L.
Berdasarkan
hasil dari evaluasi yang di lakukan oleh Satuan Tugas dan Pemprov Papua Barat,
ada sekitar 324 ribu hektare yang telah di cabut izin konsesi nya dan masih ada
sekitar 335 ribu hektare yang dalam proses evaluasi.
Maka Satuan
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau agar pemerintah provinsi Papua
Barat agar dapat mengintegrasi lahan yang sudah di cabut izin konsesi ke dalam
Revisi Tata Ruang Wilayah. Rencananya, lahan yang sudah di cabut izin konsesinya
dapat di gunakan sebagai wilayah adat.
Dan untuk izin
konsensi yang masih berjalan akan segera di buatkan SK supaya pemerintah pusat dan
daerah dapat segera menarik pajak atas kegiatan dari perkebunan kelapa sawit
dan pemerintah pusat dan daerah juga akan menerbitkan SK wilayah adat atas wilayah yang sebelumnya di
cabut izin konsesi nya
Menurut
Dominggus Mandacan selaku Gubernur dari Papua Barat menyebutkan bahwa di
perlukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah agar setiap wilayah yang
berada di Papua Barat dapat di fungsikan sesuai dengan peruntukannya dan dengan
adanya revisi tersebut dapat di harapkan menjadi satu acuan baru untuk pemerintah dalam menentukan batas wilayah seperti pemukiman, area konservasi, industri dan
wilayah hutan yang di lindungi.
Perkoppi sangat
mengapresiasi atas langkah yang di ambil oleh pemerintah untuk penanganan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di sektor perkebunan kelapa sawit. Jika pemerintah
dapat meningkatkan lagi pengawasan dan pengelolahan terhadap sektor perkebunan
kelapa sawit bisa menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak terhadap
Pajak Bumi dan Bangunan.