PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI TIMUR INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Indonesia masih berusaha dalam meningkatkan angka penerimaan pajak dari berbagai sektor. Ada 1 sektor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam penerimaan pajak yaitu sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik atau di singkat BPS menyebutkan bahwa pada tahun 2020, luas dari perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia mencapai 14.858,30 ribu hektare. Angka tersebut terus meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 14.326,30 ribu hektare dan dari tahun 2019 yang mencapai 14.456,60 ribu hektare.

Dari luas nya perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia, masih banyak wilayah yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan atas izin perkebunan kelapa sawit yang sudah ada.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi atau di singkat KPK menyatakan bahwa penerimaan pajak dari izin perkebunan kelapa sawit masih belum optimal di wilayah Papua Barat.

Menurut Dian Patria selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan P5L atas kawasan perkebunan kelapa sawit masih sangat sedikit. Ada sekitar 71 ribu hektare lahan yang sudah di tanami oleh kelapa sawit, dari banyaknya lahan yang di tanami oleh kelapa sawit hanya sekitar 17 ribu hektare saja yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan - P5L.

Berdasarkan hasil dari evaluasi yang di lakukan oleh Satuan Tugas dan Pemprov Papua Barat, ada sekitar 324 ribu hektare yang telah di cabut izin konsesi nya dan masih ada sekitar 335 ribu hektare yang dalam proses evaluasi.

Maka Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau agar pemerintah provinsi Papua Barat agar dapat mengintegrasi lahan yang sudah di cabut izin konsesi ke dalam Revisi Tata Ruang Wilayah. Rencananya, lahan yang sudah di cabut izin konsesinya dapat di gunakan sebagai wilayah adat.

Dan untuk izin konsensi yang masih berjalan akan segera di buatkan SK supaya pemerintah pusat dan daerah dapat segera menarik pajak atas kegiatan dari perkebunan kelapa sawit dan pemerintah pusat dan daerah juga akan menerbitkan SK wilayah adat atas wilayah yang sebelumnya di cabut izin konsesi nya

Menurut Dominggus Mandacan selaku Gubernur dari Papua Barat menyebutkan bahwa di perlukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah agar setiap wilayah yang berada di Papua Barat dapat di fungsikan sesuai dengan peruntukannya dan dengan adanya revisi tersebut dapat di harapkan menjadi satu acuan baru untuk pemerintah dalam menentukan batas wilayah seperti pemukiman, area konservasi, industri dan wilayah hutan yang di lindungi.

Perkoppi sangat mengapresiasi atas langkah yang di ambil oleh pemerintah untuk penanganan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di sektor perkebunan kelapa sawit. Jika pemerintah dapat meningkatkan lagi pengawasan dan pengelolahan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit bisa menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak terhadap Pajak Bumi dan Bangunan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim