PEMBENTUKAN BRACKET BARU DALAM PERPAJAKAN UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
PEMBENTUKAN BRACKET BARU DALAM PERPAJAKAN UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Tahun 2020 menjadi tahun yang
berat untuk di alami oleh semua negara di dunia ini, di mana di tahun 2020
menjadi awal dari menyebarnya Covid-19 ini, yang di mana karena kemunculannya
menimbulkan berbagai macam permasalahan yang cukup sulit untuk di atasi oleh
setiap negera.
Pandemi Covid-19 ini membuat roda perekonomian di
dunia ini sempat berhenti dan juga membuat anggaran terhadap kebutuhan belanja
negara makin meningkat di mana negara perlu mengeluarkan pendanaan untuk
penanganan pandemi ini.
Menaikan tarif dari Pajak Penghasilan atau PPh orang
pribadi menjadi salah satu solusi yang dapat di ambil guna meningkatkan angka
penerimaan negara.
Di lampir dari
OECD Secretary-General Tax Report
to G20 Finance Ministers and Central bank Governor, terdapat beberapa
negara yang telah menerapkan lapisan penghasilan penghasilan kena pajak baru
dengan tarif yang cukup tinggi pada masa pandemi ini.
Rencananya semua anggaran dari penambahan dari tarif
Pajak Penghasilan atau PPh dengan tarif yang tinggi dapat di manfaatkan untuk
mendanai sistem kesehatan negara.
Terdapat beberapa negara yang telah menaikan tarif
Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi selama pandemi Covid-19 ini.
Yang pertama ada Korea Selatan yang telah menambahkan
tax bracket baru sebesar 45% bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan
lebih dari 1 miliar won atau senilai Rp.12,8 miliar, sehingga sekarang Korea
Selatan memiliki 8 bracket yaitu sebesar 6%, 15%, 24%, 35%, 38%, 40%, 42%, dan
45% terhadap tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi.
Yang kedua ada Selandia Baru yang menaikan tarif Pajak
Penghasilan orang pribadi pada bracket yang sebesar 33% menjadi 39% bagi para
warganya yang memiliki penghasilan di atas NZ$ 180.000 atau senilai Rp. 1,83
miliar, sehingga untuk sekarang Selandia Baru sudah ada 5 bracket Pajak
Penghasilan atau PPh orang pribadi yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 39%.
Yang ketiga ada Kolombia yang telah menambahkan 3 tax
bracket untuk tarif tinggi yaitu 35%, 37%, dan 39%. Untuk sekarang kolombia
telah menerapkan tarif terhadap Pajak Penghasilan orang pribadi yang sama untuk
penghasilan pekerja dan pendapatan pensiun. Sebelumnya untuk pendapatan atas
pensiun dikenakan tarif yang berbeda dengan beberapa pengecualian. Sampai saat
ini sudah berlaku 6 bracket yaitu 19%, 28%, 33%, 35%, 37%, Dan 39%.
Yang keempat ada Spanyol yang menaikan tarif Pajak
Penghasilan orang pribadi sebanyak 2 poin dari 43,5% menjadi 45,5% bagi
penduduk Madrid dan untuk 48% menjadi 50% bagi Catalonia bagi para wajib pajak
yang memiliki penghasilan di atas € 300.000 atau senilai dengan Rp. 5,2 miliar. Jika di perinci, Spanyol menerapkan
layer terhadap Pajak Pertambahan PPh orang pribadi, sebanyak 19% bagi warganya
yang berpenghasilan mencapai € 12.450, sebesar 24% bagi yang berpenghasilan € 12.451 - € 20.200, sebesar 30% bagi yang berpenghasilan € 20.201 - € 35.200, sebesar 37% bagi yang berpenghasilan € 35.20 - € 60.000, dan sekitar 45% bagi yang berpenghasilan di atas € 60.000.
Yang kelima ada Rusia yang menaikan tarif Pajak Penghasilan PPh orang
pribadi dari yang awalnya sebesar 13% menjadi sebesar 15% bagi para wajib pajak
yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rubel atau senilai dengan Rp. 943,3
juta dan bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga 5 juta rubel
akan di kenakan tarif tetap sebesar 13%.
Yang keenam ada Republik Ceko yang menerapkan tarif pajak progresif untuk
Pajak Penghasilan PPh orang pribadi dengan tarif yang di gunakan sebesar 23%.
Berdasarkan kebijakan yang di buat oleh pemerintah Republik Ceko yang memiliki
2 bracket untuk tarif Pajak Penghasilan orang pribadi. Penerapan tarif pajak
yang tinggi di berlakukan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan 48x dari
upah rata rata, yaitu sebesar CZK 1,7 juta
atau € 64.646.
Yang terakhir Indonesia, pada tahun ini pemerintah Indonesia juga berencana
untuk menerapkan kebijakan penambahan lapisan untuk penghasilan yang kena pajak
dan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi. Dalam hal ini pemerintah berencana
menambahkan bracket baru dengan mengenakan tarif sebesar 35%.
Perkoppi sangat mendukung dalam langkah yang akan di ambil oleh pemerintah
untuk menangani pandemi Covid-19 in dan juga meningkatkan angka penerimaan pajak dan juga
menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat.