PEMBENTUKAN BRACKET BARU DALAM PERPAJAKAN UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA


JAKARTA, TaxCenter – Tahun 2020 menjadi tahun yang berat untuk di alami oleh semua negara di dunia ini, di mana di tahun 2020 menjadi awal dari menyebarnya Covid-19 ini, yang di mana karena kemunculannya menimbulkan berbagai macam permasalahan yang cukup sulit untuk di atasi oleh setiap negera.

Pandemi Covid-19 ini membuat roda perekonomian di dunia ini sempat berhenti dan juga membuat anggaran terhadap kebutuhan belanja negara makin meningkat di mana negara perlu mengeluarkan pendanaan untuk penanganan pandemi ini.

Menaikan tarif dari Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi menjadi salah satu solusi yang dapat di ambil guna meningkatkan angka penerimaan negara.

Di lampir dari  OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central bank Governor, terdapat beberapa negara yang telah menerapkan lapisan penghasilan penghasilan kena pajak baru dengan tarif yang cukup tinggi pada masa pandemi ini.

Rencananya semua anggaran dari penambahan dari tarif Pajak Penghasilan atau PPh dengan tarif yang tinggi dapat di manfaatkan untuk mendanai sistem kesehatan negara.

Terdapat beberapa negara yang telah menaikan tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi selama pandemi Covid-19 ini.

Yang pertama ada Korea Selatan yang telah menambahkan tax bracket baru sebesar 45% bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 1 miliar won atau senilai Rp.12,8 miliar, sehingga sekarang Korea Selatan memiliki 8 bracket yaitu sebesar 6%, 15%, 24%, 35%, 38%, 40%, 42%, dan 45% terhadap tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi.

Yang kedua ada Selandia Baru yang menaikan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi pada bracket yang sebesar 33% menjadi 39% bagi para warganya yang memiliki penghasilan di atas NZ$ 180.000 atau senilai Rp. 1,83 miliar, sehingga untuk sekarang Selandia Baru sudah ada 5 bracket Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 39%.

Yang ketiga ada Kolombia yang telah menambahkan 3 tax bracket untuk tarif tinggi yaitu 35%, 37%, dan 39%. Untuk sekarang kolombia telah menerapkan tarif terhadap Pajak Penghasilan orang pribadi yang sama untuk penghasilan pekerja dan pendapatan pensiun. Sebelumnya untuk pendapatan atas pensiun dikenakan tarif yang berbeda dengan beberapa pengecualian. Sampai saat ini sudah berlaku 6 bracket yaitu 19%, 28%, 33%, 35%, 37%, Dan 39%.

Yang keempat ada Spanyol yang menaikan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi sebanyak 2 poin dari 43,5% menjadi 45,5% bagi penduduk Madrid dan untuk 48% menjadi 50% bagi Catalonia bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas 300.000 atau senilai dengan Rp. 5,2 miliar. Jika di perinci, Spanyol menerapkan layer terhadap Pajak Pertambahan PPh orang pribadi, sebanyak 19% bagi warganya yang berpenghasilan mencapai 12.450, sebesar 24% bagi yang berpenghasilan 12.451 - 20.200, sebesar 30% bagi yang berpenghasilan 20.201 - 35.200, sebesar 37% bagi yang berpenghasilan 35.20 - 60.000, dan sekitar 45% bagi yang berpenghasilan di atas 60.000.

Yang kelima ada Rusia yang menaikan tarif Pajak Penghasilan PPh orang pribadi dari yang awalnya sebesar 13% menjadi sebesar 15% bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rubel atau senilai dengan Rp. 943,3 juta dan bagi para wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga 5 juta rubel akan di kenakan tarif tetap sebesar 13%.

Yang keenam ada Republik Ceko yang menerapkan tarif pajak progresif untuk Pajak Penghasilan PPh orang pribadi dengan tarif yang di gunakan sebesar 23%. Berdasarkan kebijakan yang di buat oleh pemerintah Republik Ceko yang memiliki 2 bracket untuk tarif Pajak Penghasilan orang pribadi. Penerapan tarif pajak yang tinggi di berlakukan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan 48x dari upah rata rata, yaitu sebesar CZK 1,7 juta atau € 64.646.

Yang terakhir Indonesia, pada tahun ini pemerintah Indonesia juga berencana untuk menerapkan kebijakan penambahan lapisan untuk penghasilan yang kena pajak dan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi. Dalam hal ini pemerintah berencana menambahkan bracket baru dengan mengenakan tarif sebesar 35%.

Perkoppi sangat mendukung dalam langkah yang akan di ambil oleh pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 in dan juga  meningkatkan angka penerimaan pajak dan juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat.

 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim