PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BERAS DI SAAT PANDEMI COVID-19
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BERAS DI SAAT PANDEMI COVID-19
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah telah menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di
Indonesia.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
menjadi salah satu kebijakan yang telah pemerintah terapkan untuk dapat menekan
angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Selain menerapkan kebijakan Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah juga memberikan Bantuan Sosial (Bansos).
Pemerintah berharap melalui pemberian Bantuan Sosial (Bansos) ini dapat
meringankan beban perekonomian yang ditanggung oleh para masyarakat akibat dari
pandemi Covid-19 saat ini.
Saat ini Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan telah memberikan tanggung jawab kepada direksi Perusahaan Umum Badan
Urusan Logistik (Bulog) untuk dapat menyediakan dan menyalurkan Bantuan Sosial
(Bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 88 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Terdapat beberapa pasal yang telah direvisi dalam
kebijakan baru, salah satunya adalah pasal 18. Dalam ketentuan tersebut Ibu Sri
Mulyani Indrawati mengatur mengenai tanggung jawab dari penggunaan dan
penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam kebijakan sebelumya, Ibu Sri Mulyani Indrawati
mengatur bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang
sosial bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan
Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka penanggulangan atas keadaan
darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
Kemudian dalam kebijakan terbaru, tanggung jawab dalam
penyaluran bantuan hingga ke penerima tidak hanya ditanggung oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial tetapi juga ditanggung oleh
direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang saat ini dipimpin
oleh Bapak Budi Waseso.
Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah dalam bidang sosial tidak hanya harus bertanggung jawab atas
penggunaan Cadangan Beras Pemerintah tetapi juga bertanggung jawab atas data
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan kepada Perusahaan Umum
Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam rangka pemberian bantuan berupa beras.
Dalam pertimbangannya, Ibu Sri Mulyani Indrawati
melakukan revisi kebijakan tersebut untuk melaksanakan arahan dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait dalam penyaluran beras kepada
masyarakat-masyarakat yang terdampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
Mengenai pemberian bantuan tersebut, pemerintah perlu
melakukan penambahan cakupan arahan dari penggunaan dana Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) termasuk dalam penyaluran beras dalam rangka Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perkoppi berharap
melalui pemberian Bantuan Sosial oleh pemerintah ini dapat meringankan beban
masyarakat dalam perekonomian selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
saat pandemi Covid-19.