PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BERAS DI SAAT PANDEMI COVID-19


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu kebijakan yang telah pemerintah terapkan untuk dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Selain menerapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah juga memberikan Bantuan Sosial (Bansos). Pemerintah berharap melalui pemberian Bantuan Sosial (Bansos) ini dapat meringankan beban perekonomian yang ditanggung oleh para masyarakat akibat dari pandemi Covid-19 saat ini.

Saat ini Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah memberikan tanggung jawab kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk dapat menyediakan dan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Terdapat beberapa pasal yang telah direvisi dalam kebijakan baru, salah satunya adalah pasal 18. Dalam ketentuan tersebut Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatur mengenai tanggung jawab dari penggunaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Dalam kebijakan sebelumya, Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatur bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang sosial bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka penanggulangan atas keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.

Kemudian dalam kebijakan terbaru, tanggung jawab dalam penyaluran bantuan hingga ke penerima tidak hanya ditanggung oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial tetapi juga ditanggung oleh direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang saat ini dipimpin oleh Bapak Budi Waseso.

Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang sosial tidak hanya harus bertanggung jawab atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah tetapi juga bertanggung jawab atas data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam rangka pemberian bantuan berupa beras.

Dalam pertimbangannya, Ibu Sri Mulyani Indrawati melakukan revisi kebijakan tersebut untuk melaksanakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dalam penyaluran beras kepada masyarakat-masyarakat yang terdampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Mengenai pemberian bantuan tersebut, pemerintah perlu melakukan penambahan cakupan arahan dari penggunaan dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP) termasuk dalam penyaluran beras dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perkoppi berharap melalui pemberian Bantuan Sosial oleh pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam perekonomian selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim