PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM DTP DAPAT MENDORONG PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam fasilitas dan insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19 untuk mendorong proses pemulihan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan dan untuk meringankan beban yang harus di tanggung oleh para masyarakat.

Selanjutnya bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia menilai bahwa pemberian insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah cukup efektif untuk mendorong proses pemulihan dari industri otomotif akibat dari pandemi Covid-19.

Bapak Joko Widodo juga menjelaskan bahwa pemberian insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah berhasil untuk meningkatkan permintaan mobil sehingga meningkatkan angka produksi.

Beliau menjelaskan bahwa penjualan atas produk otomotif telah tercatat mengalami peningkatan yang mencapai 60%.

Bapak Joko Widodo mengatakan bahwa sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terkena dampak serius dari pandemi Covid-19. Industry otomotif sendiri juga memberikan dampak atas industri industri kecil menengah yang menjadi pendukung atas sektor otomotif tersebut.

Menurut beliau bahwa penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu dukungan yang dilakukan oleh pemerintah atas pemulihan dari industri otomotif dan juga Industri Kecil Menengah lainnya.

Dengan meningkatnya kinerja atas sektor otomotif akan memberikan dampak yang sangat besar dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai informasi, bahwa menurut catatan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa penjualan kendaraan bermotor (Mobil) di dalam negeri pada bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai tujuh ribu unit atau mengalami pertumbuhan sebesar 68%.

Dengan adanya peningkatan atas pembelian tersebut membuat sejumlah pabrikan kendaraan bermotor (mobil) sampai harus kewalahan untuk memenuhi tingkat pesanan yang cukup tinggi.

Sebagai tambahan bahwa pemerintah telah memberikan insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas kendaraan bermotor (mobil) yang memiliki kapasitas mencapai 1.500 cc yang di perpanjangan hingga bulan Desember 2021.

Kemudian untuk kendaraan bermotor (mobil) yang memiliki kapasitas mesin lebih besar akan diberikan  insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk kendaraan bermotor (mobil) 4x2 yang memiliki kapasitas mesin dari 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan sebesar 25% untuk kendaraan bermotor (mobil) 4x4 dengan kapasitas mesin sebesar 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan dapat mendorong dalam upaya proses pemulihan perekonomian nasional dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera usai.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim