PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM DTP DAPAT MENDORONG PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL
PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM DTP DAPAT MENDORONG PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL
JAKARTA,
TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam fasilitas dan
insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19 untuk mendorong proses pemulihan
perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan dan untuk meringankan beban yang
harus di tanggung oleh para masyarakat.
Selanjutnya
bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia menilai bahwa pemberian
insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung
Pemerintah (DTP) telah cukup efektif untuk mendorong proses pemulihan dari industri otomotif akibat dari pandemi Covid-19.
Bapak
Joko Widodo juga menjelaskan bahwa pemberian insentif perpajakan PPnBM (Pajak
Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah berhasil untuk
meningkatkan permintaan mobil sehingga meningkatkan angka produksi.
Beliau menjelaskan
bahwa penjualan atas produk otomotif telah tercatat mengalami peningkatan yang
mencapai 60%.
Bapak
Joko Widodo mengatakan bahwa sektor otomotif menjadi salah satu industri yang
terkena dampak serius dari pandemi Covid-19. Industry otomotif sendiri juga
memberikan dampak atas industri industri kecil menengah yang menjadi pendukung
atas sektor otomotif tersebut.
Menurut beliau
bahwa penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan
atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu dukungan yang
dilakukan oleh pemerintah atas pemulihan dari industri otomotif dan juga
Industri Kecil Menengah lainnya.
Dengan meningkatnya
kinerja atas sektor otomotif akan memberikan dampak yang sangat besar dalam
proses pemulihan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai informasi, bahwa
menurut catatan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
mencatat bahwa penjualan kendaraan bermotor (Mobil) di dalam negeri pada bulan
Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai tujuh ribu unit atau
mengalami pertumbuhan sebesar 68%.
Dengan adanya
peningkatan atas pembelian tersebut membuat sejumlah pabrikan kendaraan
bermotor (mobil) sampai harus kewalahan untuk memenuhi tingkat pesanan yang
cukup tinggi.
Sebagai tambahan
bahwa pemerintah telah memberikan insentif perpajakan PPnBM (Pajak Penjualan
atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas kendaraan
bermotor (mobil) yang memiliki kapasitas mencapai 1.500 cc yang di perpanjangan
hingga bulan Desember 2021.
Kemudian untuk
kendaraan bermotor (mobil) yang memiliki kapasitas mesin lebih besar akan
diberikan insentif perpajakan PPnBM (Pajak
Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk
kendaraan bermotor (mobil) 4x2 yang memiliki kapasitas mesin dari 1.500 sampai
dengan 2.500 cc dan sebesar 25% untuk kendaraan bermotor (mobil) 4x4 dengan
kapasitas mesin sebesar 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
Perkoppi
berharap melalui pemberian insentif perpajakan dapat mendorong dalam upaya
proses pemulihan perekonomian nasional dan Perkoppi berharap agar pandemi
Covid-19 di Indonesia dapat segera usai.