PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN YANG TIDAK TEPAT SASARAN DI AWAL PANDEMI COVID-19
PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN YANG TIDAK TEPAT SASARAN DI AWAL PANDEMI COVID-19
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan
fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat meringankan beban yang harus
di tanggung oleh para wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dalam kebijakan pemberian insentif perpajakan,
Direktorat Jenderal Pajak juga telah mencatat bahwa terdapat wajib pajak yang
tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan justru
wajib pajak tersebut mendapatkan insentif perpajakan dari pemerintah pada tahun
lalu.
Berdasarkan dari catatan Direktorat Jenderal Pajak,
bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa awal masa pemberian insentif
perpajakan. Pemberian insentif perpajakan tersebut dilakukan pada saat pandemi
Covid-19 belum lama melanda Indonesia.
Setelah menemukan adanya indikasi dari pemberian
insentif perpajakan yang tidak tepat sasaran ini, Direktorat Jenderal Pajak
langsung melakukan tindakan lanjut atas temuan tersebut.
Selain melakukan perbaikan atas aplikasi permohonan
pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga
melakukan permintaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dapat mengirimkan
daftar para wajib pajak non-eligible yang
telah terlanjur menerima manfaat dari pemberian insentif perpajakan.
Selanjutnya dengan adanya daftar dari wajib pajak
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pembatalan atas pemberian
insentif perpajakan dari wajib pajak non-eligible
yang terdapat pada daftar yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil).
Sebagai catatan bahwa pemberian insentif perpajakan di
tengah pandemi Covid-19 yang tidak tepat sasaran sempat menjadi temuan dari
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPP 2020.
Dalam temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
bahwa realisasi dari insentif perpajakan setidaknya senilai Rp 1,69 triliun
yang telah menyalahi ketentuan.
Jika dilihat lebih perinci, Badan Pemeriksaan Keuangan
telah mencatat telah terdapat penyaluran atas insentif yang senilai Rp 251,59
miliar kepada para wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan insentif
perpajakan.
Kemudian terdapat juga temuan dalam penyaluran atas
insentif perpajakan yang senilai Rp
103,7 miliar yang tidak diyakini kewajarannya.
Selain itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga
menemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dari Direktorat Jenderal
Pajak yang menimbulkan kelebihan dalam pencatatan dari penerimaan perpajakan
yang senilai Rp 14,72 miliar dan penerimaan yang mencapai Rp 113,98 miliar yang
tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selanjutnya dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah yang senilai Rp 413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara
lengkap.
Perkoppi berharap dalam pemberian insentif perpajakan
dapat diberikan kepada para wajib pajak yang benar benar membutuhkan bantuan
dari pemerintah.