PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN YANG TIDAK TEPAT SASARAN DI AWAL PANDEMI COVID-19


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat meringankan beban yang harus di tanggung oleh para wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dalam kebijakan pemberian insentif perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mencatat bahwa terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan justru wajib pajak tersebut mendapatkan insentif perpajakan dari pemerintah pada tahun lalu.

Berdasarkan dari catatan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa awal masa pemberian insentif perpajakan. Pemberian insentif perpajakan tersebut dilakukan pada saat pandemi Covid-19 belum lama melanda Indonesia.

Setelah menemukan adanya indikasi dari pemberian insentif perpajakan yang tidak tepat sasaran ini, Direktorat Jenderal Pajak langsung melakukan tindakan lanjut atas temuan tersebut.

Selain melakukan perbaikan atas aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan permintaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dapat mengirimkan daftar para wajib pajak non-eligible yang telah terlanjur menerima manfaat dari pemberian insentif perpajakan.

Selanjutnya dengan adanya daftar dari wajib pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pembatalan atas pemberian insentif perpajakan dari wajib pajak non-eligible yang terdapat pada daftar yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil).

Sebagai catatan bahwa pemberian insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19 yang tidak tepat sasaran sempat menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPP 2020.

Dalam temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa realisasi dari insentif perpajakan setidaknya senilai Rp 1,69 triliun yang telah menyalahi ketentuan.

Jika dilihat lebih perinci, Badan Pemeriksaan Keuangan telah mencatat telah terdapat penyaluran atas insentif yang senilai Rp 251,59 miliar kepada para wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan insentif perpajakan.

Kemudian terdapat juga temuan dalam penyaluran atas insentif  perpajakan yang senilai Rp 103,7 miliar yang tidak diyakini kewajarannya.

Selain itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan kelebihan dalam pencatatan dari penerimaan perpajakan yang senilai Rp 14,72 miliar dan penerimaan yang mencapai Rp 113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya dalam pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang senilai Rp 413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

Perkoppi berharap dalam pemberian insentif perpajakan dapat diberikan kepada para wajib pajak yang benar benar membutuhkan bantuan dari pemerintah.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim