PEMBERIAN INSENTIF PPN ATAS SEWA TOKO YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
PEMBERIAN INSENTIF PPN ATAS SEWA TOKO YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
JAKARTA, TaxCenter – Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan-kebijakan
untuk dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini.
Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) menjadi salah satu langkah yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan
melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 yang tiap harinya meningkat.
Selain menerapkan kebijakan kebijakan untuk menekan
angka kasus positif Covid-19, pemerintah juga menerapkan kebijakan kebijakan
untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemberian insentif dalam perpajakan merupakan
kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan untuk membantu para pengusaha yang
usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Pada saat ini, pemerintah Indonesia telah resmi
menerapkan kebijakan untuk menangung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%
atas sewa toko atau gerai untuk para pedagang eceran.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong
dunia usaha agar para pelaku usaha dapat bertahan di tengah krisis pandemi
Covid-19 di Indonesia.
Terhubung dengan penerapan kebijakan tersebut, Ibu Sri
Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan PMK 102/PMK.010/2021 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan 2021.
Penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan atas
Pajak Pertambahan Nilai atas sewa ditanggung pemerintah DTP akan diberikan
selama tiga bulan periode sewa yaitu terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas sewa pada bulan Agustus 2021 hingga dengan bulan Oktober 2021.
Pemberian insentif perpajakan ini tidak hanya akan
diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja tetapi juga para
pedagang di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit,
fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik.
Pemberian insentif perpajakan ini juga tidak akan
diberikan secara otomatis melainkan pemilik gedung yang melakukan penyerahan
jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur
pajak dan laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah.
Perkoppi berharap
melalui penerapan kebijakan tersebut dapat meringankan beban yang harus
ditanggung oleh pelaku usaha selama pandemi Covid-19 dan dengan adanya
kebijakan tersebut para pelaku usaha dapat terus beroperasi selama pandemi
Covid-19.