PEMBERIAN INSENTIF PPN ATAS SEWA TOKO YANG DITANGGUNG PEMERINTAH


JAKARTA, TaxCenter – Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan-kebijakan untuk dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini.

Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu langkah yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 yang tiap harinya meningkat.

Selain menerapkan kebijakan kebijakan untuk menekan angka kasus positif Covid-19, pemerintah juga menerapkan kebijakan kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian insentif dalam perpajakan merupakan kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan untuk membantu para pengusaha yang usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Pada saat ini, pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan untuk menangung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas sewa toko atau gerai untuk para pedagang eceran.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong dunia usaha agar para pelaku usaha dapat bertahan di tengah krisis pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terhubung dengan penerapan kebijakan tersebut, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 102/PMK.010/2021 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan 2021.

Penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai atas sewa ditanggung pemerintah DTP akan diberikan selama tiga bulan periode sewa yaitu terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas sewa pada bulan Agustus 2021 hingga dengan bulan Oktober 2021.

Pemberian insentif perpajakan ini tidak hanya akan diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja tetapi juga para pedagang di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik.

Pemberian insentif perpajakan ini juga tidak akan diberikan secara otomatis melainkan pemilik gedung yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat meringankan beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha selama pandemi Covid-19 dan dengan adanya kebijakan tersebut para pelaku usaha dapat terus beroperasi selama pandemi Covid-19.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim