PEMBUBARAN KETUJUH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
PEMBUBARAN KETUJUH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Indonesia.
Baru baru ini Bapak Erick Thohir selaku Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan melakukan penutupan atas ke tujuh
perusahaan pelat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembubaran ke tujuh perusahaan pelat merah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dilakukan karena ketujuh perusahaan tersebut di nilai sudah
tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Bapak Erick Thohir juga menjelaskan bahwa pembubaran
ketujuh perusahaan pelat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah lama di
rencanakan oleh pemerintah.
Rencana pembubaran ketujuh perusahaan tersebut telah
di rencanakan sangat lama karena pemerintah ingin mengambil langkah-langkah
yang tepat dan juga pemerintah ingin memberikan kepastian kepada para pekerjaan
yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Ketujuh perusahaan yang akan dibubarkan adalah PT.
Merpatu Nusantara Airlanes (Persero),
PT. Industri Gelas (Persero), PT. Istaka Karya (Persero), PT. Kertas
Kraft Aceh (Persero), PT. Industri Sandang Nusantara (Persero), PT. Pembiayaan
Armada Niaga Nasional (Persero), dan yang terakhir PT. Kertas Leces (Persero).
Beliau juga mengatakan bahwa untuk melakukan
pembubaran atas ketujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan
melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA yang akan melakukan asesmen
terlebih dahulu.
Kemudian Bapak Kartika Wirjoatmodja selaku Wakil
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa Kementerian bersama
dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) akan melakukan Penilaian kembali
atas ketujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penilaian yang dilakukan tersebut dilakukan berdasarkan
Aset, tenaga kerja dan juga operasional perusahaan, termasuk mengenai
perusahaan tersebut melakukan penyelesaian kewajibannya.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dalam mendorong
perekonomian Indonesia.