PEMERINTAH BERUPAYA PENUH UNTUK TETAP MENJAGA RUANG FISKAL
PEMERINTAH BERUPAYA PENUH UNTUK TETAP MENJAGA RUANG FISKAL
JAKARTA, TaxCenter – Pada saat pandemi Covid-19 ini,
pemerintah terus melakukan berbagai macam upaya untuk dapat meningkatkan
pertumbuhan perekonomian Indonesia dan juga menjaga kestabilan perekonomian
Indonesia.
Saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk
meminimalisasi atas dampak atas anggaran yang ditimbulkan akibat dari naiknya
rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun 2020.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan mengatakan bahwa peningkatan atas rasio hutang yang menjadi sebesar
39,4% atas Produk Domestik Bruto pada tahun 2020 telah menimbulkan konsekuensi
terhadap ketersediaan dari ruang fiskal.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan
bahwa dengan munculnya kondisi tersebut perlu dilakukannya tindakan berupa
tindakan mitigasi.
Kemudian upaya yang pemerintah lakukan untuk
memitigasi atas dampak dari belanja bunga utang terhadap ruang fiskal dan juga
keberlanjutan atas anggaran untuk ke depannya dapat tercermin dalam Skema Burden
Sharing pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan juga Surat Keputusan Bersama
(SKB) II yang telah disepakati bersama dengan Bank Indonesia (BI).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I, otoritas
moneter mengambil peranan sebagai Standby
Buyer. Kemudian pada Surat Keputusan Bersama (SKB) II, mengatur bahwa Bank
Indonesia dapat secara langsung melakukan pembelian atas Surat Berharga Negara
(SBN) di pasar perdana untuk melakukan pendanaan atas program Public Goods & Non-Public Good.
Selanjutnya juga terdapat beberapa bagian atas biaya
dari utang yang turut ditanggung oleh Bank
Indonesia pada Surat Keputusan Bersama II.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan untuk belanja
bunga utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun tahun
ke depannya diharapkan tidak akan membebani anggaran sehingga dengan adanya hal
tersebut dapat mempersempit ruang fiskal.
Kemudian untuk total belanja bunga utang untuk tahun
2020 telah mencapai Rp 1.832,95 triliun atau sekitar 17,1% dari total belanja
pemerintah pusat pada tahun 2020.
Selanjutnya pada tahun 2021, untuk belanja bunga utang
diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 366,23 triliun, angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar
16,6% jika dibandingkan dengan belanja bunga utang pada tahun 2020.
Kemudian untuk belanja pemerintah pusat pada tahun
2021 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp 1.926,96 triliun. Oleh sebab itu,
untuk kontribusi dari belanja bunga utang terhadap total dari belanja
pemerintah pusat memiliki potensi untuk meningkat mencapai sebesar 19%.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus meningkatkan perekonomian Indonesia dan Perkoppi berharap kebijakan
tersebut dapat menjaga ruang fiskal Indonesia.