PEMERINTAH BERUPAYA PENUH UNTUK TETAP MENJAGA RUANG FISKAL


JAKARTA, TaxCenter – Pada saat pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus melakukan berbagai macam upaya untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia dan juga menjaga kestabilan perekonomian Indonesia.

Saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk meminimalisasi atas dampak atas anggaran yang ditimbulkan akibat dari naiknya rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun 2020.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa peningkatan atas rasio hutang yang menjadi sebesar 39,4% atas Produk Domestik Bruto pada tahun 2020 telah menimbulkan konsekuensi terhadap ketersediaan dari ruang fiskal.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa dengan munculnya kondisi tersebut perlu dilakukannya tindakan berupa tindakan mitigasi.

Kemudian upaya yang pemerintah lakukan untuk memitigasi atas dampak dari belanja bunga utang terhadap ruang fiskal dan juga keberlanjutan atas anggaran untuk ke depannya dapat tercermin dalam Skema Burden Sharing pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) II yang telah disepakati bersama dengan Bank Indonesia (BI).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I, otoritas moneter mengambil peranan sebagai Standby Buyer. Kemudian pada Surat Keputusan Bersama (SKB) II, mengatur bahwa Bank Indonesia dapat secara langsung melakukan pembelian atas Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk melakukan pendanaan atas program Public Goods & Non-Public Good.  

Selanjutnya juga terdapat beberapa bagian atas biaya dari utang yang  turut ditanggung oleh Bank Indonesia pada Surat Keputusan Bersama II.

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan untuk belanja bunga utang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun tahun ke depannya diharapkan tidak akan membebani anggaran sehingga dengan adanya hal tersebut dapat mempersempit ruang fiskal.

Kemudian untuk total belanja bunga utang untuk tahun 2020 telah mencapai Rp 1.832,95 triliun atau sekitar 17,1% dari total belanja pemerintah pusat pada tahun 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021, untuk belanja bunga utang diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 366,23 triliun,  angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16,6% jika dibandingkan dengan belanja bunga utang pada tahun 2020.

Kemudian untuk belanja pemerintah pusat pada tahun 2021 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp 1.926,96 triliun. Oleh sebab itu, untuk kontribusi dari belanja bunga utang terhadap total dari belanja pemerintah pusat memiliki potensi untuk meningkat mencapai sebesar 19%.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan perekonomian Indonesia dan Perkoppi berharap kebijakan tersebut dapat menjaga ruang fiskal Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim