PEMERINTAH INDONESAI MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
PEMERINTAH INDONESAI MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. kebijakan perpajakan
sangat di perlukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini untuk dapat mendorong
angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia mencatat bahwa
penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan sampai dengan bulan Agustus 2022
terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2022, penerimaan perpajakan dari
sektor pertambangan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 233,8%.
Sebagai informasi bahwa angka penerimaan perpajakan
dari sektor pertambangan dalam periode yang sama pada tahun 2021 hanya
mengalami pertumbuhan sebesar 8,2%.
Namun walaupun pertumbuhan yang sangat signifikan atas
penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan, sektor pertambangan hanya
berkontribusi sebesar 8,9% dari total penerimaan perpajakan.
Sebagai informasi tambahan bahwa kontribusi terbesar
atas penerimaan perpajakan berasal dari sektor industri pengolahan yang sebesar
29,7%. Kemudian ada dari sektor perdagangan yang sebesar 23,7%.
Selanjutnya terdapat sektor jasa keuangan dan asuransi
yang sebesar 10,9%. Angka penerimaan dari sektor jasa keuangan dan asuransi
tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 15,2%.
Kemudian ada dari sektor konstruksi dan real estat yang sebesar 4,1% atau mengalami pertumbuhan sebesar 10%, untuk sektor
informasi dan komunikasi sebesar 3,6% dengan pertumbuhan sebesar 18,2%, dari
sektor transportasi dan pergudangan sebesar 3,6% dengan tingkat pertumbuhan
sebesar 25% dan dari sektor jasa perusahaan yang sebesar 2,9% atau mengalami
pertumbuhan sebesar 24,1%.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa
penerimaan perpajakan atas seluruh sektor utama tercatat positif. Kinerja yang
positif atas penerimaan perpajakan tersebut dipengaruhi dengan adanya
peningkatan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan juga dampak kebijakan kebijakan
pemerintah.
Kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh
Pemerintah Indonesia di antara lainnya pengurangan atas insentif fiskal,
pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan
kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan walaupun
kinerja kumulatif yang terjadi sampai dengan bulan Agustus 2022 tercatat
mengalami pertumbuhan yang positif, beliau masih teta mewaspadai atas risiko
risiko yang dapat terjadi.
Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan bulanan dari
beberapa sektor tersebut justru mengalami pelambatan.
Sebagai informasi bahwa pertumbuhan atas penerimaan
perpajakan atas sektor pertambangan dalam bulan Agustus 2022 hanya sebesar
71,4%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja yang terjadi pada bulan Juni 2022 yang sebesar 121% atau dalam kuartal
II/2022 sebesar 399,1%.
Kemudian kondisi yang sama juga terjadi atas
penerimaan perpajakan atas sektor industri pengolahan dalam bulan Agustus 2022
tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 29,2%.
Kinerja atas pertumbuhan tersebut melambat jika
dibandingkan dengan kinerja dalam bulan Juli yang sebesar 56,7% dan kuartal
II/2022 yang sebesar 57,3%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka pertumbuhan
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.