PEMERINTAH INDONESAI MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. kebijakan perpajakan sangat di perlukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini untuk dapat mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia mencatat bahwa penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan sampai dengan bulan Agustus 2022 terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2022, penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 233,8%.

Sebagai informasi bahwa angka penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan dalam periode yang sama pada tahun 2021 hanya mengalami pertumbuhan sebesar 8,2%.

Namun walaupun pertumbuhan yang sangat signifikan atas penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan, sektor pertambangan hanya berkontribusi sebesar 8,9% dari total penerimaan perpajakan.

Sebagai informasi tambahan bahwa kontribusi terbesar atas penerimaan perpajakan berasal dari sektor industri pengolahan yang sebesar 29,7%. Kemudian ada dari sektor perdagangan yang sebesar 23,7%.

Selanjutnya terdapat sektor jasa keuangan dan asuransi yang sebesar 10,9%. Angka penerimaan dari sektor jasa keuangan dan asuransi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 15,2%.

Kemudian ada dari sektor konstruksi dan real estat yang sebesar 4,1% atau mengalami pertumbuhan sebesar 10%, untuk sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6% dengan pertumbuhan sebesar 18,2%, dari sektor transportasi dan pergudangan sebesar 3,6% dengan tingkat pertumbuhan sebesar 25% dan dari sektor jasa perusahaan yang sebesar 2,9% atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,1%.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan perpajakan atas seluruh sektor utama tercatat positif. Kinerja yang positif atas penerimaan perpajakan tersebut dipengaruhi dengan adanya peningkatan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan juga dampak kebijakan kebijakan pemerintah.

Kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di antara lainnya pengurangan atas insentif fiskal, pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan walaupun kinerja kumulatif yang terjadi sampai dengan bulan Agustus 2022 tercatat mengalami pertumbuhan yang positif, beliau masih teta mewaspadai atas risiko risiko yang dapat terjadi.

Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan bulanan dari beberapa sektor tersebut justru mengalami pelambatan.

Sebagai informasi bahwa pertumbuhan atas penerimaan perpajakan atas sektor pertambangan dalam bulan Agustus 2022 hanya sebesar 71,4%. Pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja yang terjadi pada bulan Juni 2022 yang sebesar 121% atau dalam kuartal II/2022 sebesar 399,1%.

Kemudian kondisi yang sama juga terjadi atas penerimaan perpajakan atas sektor industri pengolahan dalam bulan Agustus 2022 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 29,2%.

Kinerja atas pertumbuhan tersebut melambat jika dibandingkan dengan kinerja dalam bulan Juli yang sebesar 56,7% dan kuartal II/2022 yang sebesar 57,3%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka pertumbuhan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim