PEMERINTAH INDONESI BERENCANA AKAN MELAKUKAN EVALUASI ATAS PERATURAN PERPAJAKAN DARI LUAR WILAYAH PABEAN


JAKARTA, TAXCENTER – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan tersebut pemerintah berharap dapat terus meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi atas pengimplementasian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Bapak Teten Masduki menjelaskan bahwa perubahan atas ketentuan kepabeanan barang impor kiriman dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 dilakukan untuk dapat meningkatkan daya saing atas produk lokal di dalam negeri.

Namun, Bapak Teten Masduki juga mengakui bahwa ketentuan tersebut turut memberi pengaruh atas model bisnis pelaku usaha, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di wilayah Batam yang termasuk ke dalam kawasan bebas.

Bapak Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia melakukan pengubahan atas ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk dapat mencegah terjadinya penyelundupan atas barang impor melalui kawasan Batam.

Kemudian kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dari letak kawasan Batam yang berdekatan dengan negara Singapura sehingga lalu lintas orang dan juga barang menjadi sangat mudah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 mengatur mengenai barang impor yang di keluarkan dari wilayah Batam ke wilayah Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan juga pajak dalam rangka impor mulai tanggal 30 Januari 2020.

Walaupun demikian, peraturan tersebut tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Selanjutnya di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 juga mengubah nilai atas pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya sebesar US$ 75 menjadi sebesar US$ 3 per kiriman.

Beliau juga menambahkan bahwa tujuan lain atas perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk dapat mendorong substitusi impor. Menurut beliau, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat mengambil bagian dalam penyediaan barang barang substitusi impor.

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong upaya pemerintah dalam sektor barang impor dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim