PEMERINTAH INDONESI BERENCANA AKAN MELAKUKAN EVALUASI ATAS PERATURAN PERPAJAKAN DARI LUAR WILAYAH PABEAN
PEMERINTAH INDONESI BERENCANA AKAN MELAKUKAN EVALUASI ATAS PERATURAN PERPAJAKAN DARI LUAR WILAYAH PABEAN
JAKARTA, TAXCENTER – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan
tersebut pemerintah berharap dapat terus meningkatkan perekonomian di
Indonesia.
Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (UKM) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama dengan
Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi atas pengimplementasian Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak
atas Barang Impor Kiriman.
Bapak Teten Masduki menjelaskan bahwa perubahan atas
ketentuan kepabeanan barang impor kiriman dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 199/2019 dilakukan untuk dapat meningkatkan daya saing atas produk
lokal di dalam negeri.
Namun, Bapak Teten Masduki juga mengakui bahwa
ketentuan tersebut turut memberi pengaruh atas model bisnis pelaku usaha,
termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di wilayah Batam yang
termasuk ke dalam kawasan bebas.
Bapak Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah
Indonesia melakukan pengubahan atas ketentuan kepabeanan atas barang impor
kiriman untuk dapat mencegah terjadinya penyelundupan atas barang impor melalui
kawasan Batam.
Kemudian kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dari
letak kawasan Batam yang berdekatan dengan negara Singapura sehingga lalu
lintas orang dan juga barang menjadi sangat mudah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019
mengatur mengenai barang impor yang di keluarkan dari wilayah Batam ke wilayah
Indonesia lainnya akan dikenakan bea masuk dan juga pajak dalam rangka impor
mulai tanggal 30 Januari 2020.
Walaupun demikian, peraturan tersebut tidak mengubah
ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Selanjutnya di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 199/2019 juga mengubah nilai atas pembebasan bea masuk atas barang
kiriman yang sebelumnya sebesar US$ 75 menjadi sebesar US$ 3 per kiriman.
Beliau juga menambahkan bahwa tujuan lain atas
perubahan ketentuan kepabeanan atas barang impor kiriman untuk dapat mendorong
substitusi impor. Menurut beliau, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga
dapat mengambil bagian dalam penyediaan barang barang substitusi impor.
Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
mendorong upaya pemerintah dalam sektor barang impor dan Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat
terus memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.