PEMERINTAH INDONESI BERSAMA DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TELAH SEPAKAT UNTUK MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESI BERSAMA DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TELAH SEPAKAT UNTUK MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan
dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian
nasional.
Dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat menjaga
momentum dari pemulihan dan meningkatan perekonomian nasional, penerimaan negara
dari sektor perpajakan menjadi peranan penting dalam upaya Pemerintah
Indonesia.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia bersama Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan
peningkatan atas target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan pada
tahun 2023 sebesar Rp 4,3 triliun dari yang semula sebesar Rp 2.016,9 triliun
menjadi sebesar 2.021,2 triliun.
Selanjutnya untuk target dari penerimaan pajak
mengalami penambahan menjadi sebesar Rp 1.718 triliun atau mengalami
peningkatan sebesar Rp 2,9 triliun dari penetapan awal Pemerintah Indonesia
yang sebesar Rp 1.715,1 triliun.
Kemudian peningkatan atas target penerimaan pajak
tersebut sepenuhnya didorong dengan adanya peningkatan atas target dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp 740,1
triliun menjadi sebesar Rp 743 triliun.
Selanjutnya untuk target atas penerimaan kepabeanan
dan cukai yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar Rp
303,2 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 1,4 triliun jika
dibandingkan dengan penetapan awal.
Kemudian untuk target atas penerimaan bea masuk yang
telah di sepakati mengalami peningkatan sebesar Rp 200 miliar, sedangkan untuk
target penerimaan bea keluar mengalami peningkatan sebesar Rp 1,2 triliun.
Selanjutnya untuk target atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan sebesar Rp 151 triliun menjadi sebesar
Rp 441,4 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp 426,3 triliun.
Kemudian walaupun target atas penerimaan negara
mengalami peningkatan sebesar Rp 19,4 triliun, target dari defisit anggaran
pada tahun 2023 akan tetap sebesar Rp 598,2 triliun.
Selanjutnya hal ini terjadi karena adanya peningkatan
atas belanja negara seperti anggaran subsidi energi yang mengalami peningkatan
sebesar Rp 1,3 triliun, cadangan pendidikan yang sebesar Rp 3,9 Triliun,
peningkatan atas belanja non-pendidikan yang sebesar Rp 11,2 triliun dan Transfer
Ke Daerah (TKD) yang sebesar Rp 3 triliun.
Kemudian walaupun nilai atas nominal defisit tetap
sebesar Rp 598,2 triliun, untuk rasio atas defisit sedikit mengalami penurunan
dari usulan awal sebesar 2,85% menjadi sebesar 2,84%. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan atas asumsi Produk Domestik Bruto yang sebesar Rp 20.988,6
triliun menjadi sebesar Rp 21.037,9 triliun.
Sementara itu untuk asumsi inflasi pada tahun 2023
telah disepakati mengalami peningkatan dari yang semula sebesar 3,3% menjadi sebesar 3,6%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.