PEMERINTAH INDONESI BERSAMA DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TELAH SEPAKAT UNTUK MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.

Dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat menjaga momentum dari pemulihan dan meningkatan perekonomian nasional, penerimaan negara dari sektor perpajakan menjadi peranan penting dalam upaya Pemerintah Indonesia.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan peningkatan atas target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun 2023 sebesar Rp 4,3 triliun dari yang semula sebesar Rp 2.016,9 triliun menjadi sebesar 2.021,2 triliun.

Selanjutnya untuk target dari penerimaan pajak mengalami penambahan menjadi sebesar Rp 1.718 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 2,9 triliun dari penetapan awal Pemerintah Indonesia yang sebesar Rp 1.715,1 triliun.

Kemudian peningkatan atas target penerimaan pajak tersebut sepenuhnya didorong dengan adanya peningkatan atas target dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp 740,1 triliun menjadi sebesar Rp 743 triliun.

Selanjutnya untuk target atas penerimaan kepabeanan dan cukai yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar Rp 303,2 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 1,4 triliun jika dibandingkan dengan penetapan awal.

Kemudian untuk target atas penerimaan bea masuk yang telah di sepakati mengalami peningkatan sebesar Rp 200 miliar, sedangkan untuk target penerimaan bea keluar mengalami peningkatan sebesar Rp 1,2 triliun.

Selanjutnya untuk target atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan sebesar Rp 151 triliun menjadi sebesar Rp 441,4 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp 426,3 triliun.

Kemudian walaupun target atas penerimaan negara mengalami peningkatan sebesar Rp 19,4 triliun, target dari defisit anggaran pada tahun 2023 akan tetap sebesar Rp 598,2 triliun.

Selanjutnya hal ini terjadi karena adanya peningkatan atas belanja negara seperti anggaran subsidi energi yang mengalami peningkatan sebesar Rp 1,3 triliun, cadangan pendidikan yang sebesar Rp 3,9 Triliun, peningkatan atas belanja non-pendidikan yang sebesar Rp 11,2 triliun dan Transfer Ke Daerah (TKD) yang sebesar Rp 3 triliun.

Kemudian walaupun nilai atas nominal defisit tetap sebesar Rp 598,2 triliun, untuk rasio atas defisit sedikit mengalami penurunan dari usulan awal sebesar 2,85% menjadi sebesar 2,84%. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan atas asumsi Produk Domestik Bruto yang sebesar Rp 20.988,6 triliun menjadi sebesar Rp 21.037,9 triliun.

Sementara itu untuk asumsi inflasi pada tahun 2023 telah disepakati mengalami peningkatan dari yang semula sebesar 3,3%  menjadi sebesar 3,6%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim