PEMERINTAH INDONESI BERUPAYA UNTUK DAPAT MENGONTROL PEMBIAYAAN UTANG MELALUI SALDO ANGGARAN LEBIH
PEMERINTAH INDONESI BERUPAYA UNTUK DAPAT MENGONTROL PEMBIAYAAN UTANG MELALUI SALDO ANGGARAN LEBIH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Kebijakan perekonomian
sangat di perlukan untuk dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat
memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Keuangan menjelaskan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) akan terus di alokasikan
oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat mengontrol angka pembiayaan utang.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) telah memberikan
peluang kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan rasio utang 40,7%
pada akhir tahun 2021 menjadi sebesar 37,9% pada bulan Juli 2022.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan
bahwa di saat negara negara lainnya mengalami peningkatan atas defisit anggaran
dan juga rasio utang yang dimanfaatkan untuk dapat menangani pandemi dan dampak
dari konflik, Indonesia justru dapat mampu menurunkan angka defisit dan juga
rasio utang negara.
Sebagai informasi tambahan bahwa, Saldo Anggaran Lebih
(SAL) merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atas
tahun tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya Pemerintah Indonesia mulai menggunakan Saldo
Anggaran Lebih (SAL) untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun awal
Pandemi Covid-19.
Kemudian berdasarkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) per akhir tahun
2021 tercatat telah mencapai Rp 337,77 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia
menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai Rp 70,6 triliun. Kemudian pada
tahun 2021, pemanfaatan Saldo Anggaran
Lebih (SAL) yang telah di lakukan oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 144
triliun.
Selanjutnya pada tahun 2022, penggunaan Saldo Anggaran
Lebih (SAL) yang diperkirakan oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 127,3
triliun. Kemudian dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tahun 2023, pemanfaatan atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perkirakan
oleh Pemerintah Indonesia sebesar Rp 70 triliun untuk di alokasikan dalam
pembiayaan anggaran.
Kemudian selain melakukan peningkatan atas penggunaan Saldo
Anggaran Lebih (SAL), Pemerintah Indonesia juga melakukan pengestimasian atas
anggaran secara lebih presisi yang bertujuan untuk dapat menekan Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun 2022.
Sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2021,
Pemerintah Indonesia mencatat untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp 96,6 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tersebut
mengalami penurunan sebesar 61% jika dibandingkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) pada tahun 2020 yang sebesar Rp 245,6 triliun.
Perkoppi berharap melalui upaya upaya perekonomian Pemerintah
Indonesia dapat terus terus menurunkan angka defisit dan juga rasio utang dan
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan
oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan
peningkatan perekonomian nasional.