PEMERINTAH INDONESI BERUPAYA UNTUK DAPAT MENGONTROL PEMBIAYAAN UTANG MELALUI SALDO ANGGARAN LEBIH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Kebijakan perekonomian sangat di perlukan untuk dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk dapat memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) akan terus di alokasikan oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat mengontrol angka pembiayaan utang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) telah memberikan peluang kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan rasio utang 40,7% pada akhir tahun 2021 menjadi sebesar 37,9% pada bulan Juli 2022.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa di saat negara negara lainnya mengalami peningkatan atas defisit anggaran dan juga rasio utang yang dimanfaatkan untuk dapat menangani pandemi dan dampak dari konflik, Indonesia justru dapat mampu menurunkan angka defisit dan juga rasio utang negara.

Sebagai informasi tambahan bahwa, Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atas tahun tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya Pemerintah Indonesia mulai menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun awal Pandemi Covid-19.

Kemudian berdasarkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) per akhir tahun 2021 tercatat telah mencapai Rp 337,77 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai Rp 70,6 triliun. Kemudian pada tahun 2021, pemanfaatan  Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang telah di lakukan oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 144 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2022, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang diperkirakan oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 127,3 triliun. Kemudian dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023, pemanfaatan atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perkirakan oleh Pemerintah Indonesia sebesar Rp 70 triliun untuk di alokasikan dalam pembiayaan anggaran.

Kemudian selain melakukan peningkatan atas penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Pemerintah Indonesia juga melakukan pengestimasian atas anggaran secara lebih presisi yang bertujuan untuk dapat menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun 2022.

Sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mencatat untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 96,6 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tersebut mengalami penurunan sebesar 61% jika dibandingkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2020 yang sebesar Rp 245,6 triliun.

Perkoppi berharap melalui upaya upaya perekonomian Pemerintah Indonesia dapat terus terus menurunkan angka defisit dan juga rasio utang dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim