PEMERINTAH INDONESIA AKAN MULAI MENERAPKAN PELARANGAN EKSPOR RBD PALM OLEIN PER AKHIR BULAN APRIL 2022
PEMERINTAH INDONESIA AKAN MULAI MENERAPKAN PELARANGAN EKSPOR RBD PALM OLEIN PER AKHIR BULAN APRIL 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Pemerintah Indonesia akan memulai untuk melakukan
pelarangan ekspor atas Refined, Bleached,
dan Deodorized (RBD) Palm Olein mulai per tanggal 28 April
2022 sampai dengan harga dari minyak goreng curah di pasar merata menjadi
sebesar Rp 14.000 per liter.
Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diatur secara lanjut
melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera di
terbitkan.
Bapak Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga akan terus memonitor seluruh aktivitas
dari produsen Refined, Bleached, dan Deodorized (RBD) Palm Olein dari seluruh rantai pasok yang telah tercatat oleh DJBC.
Kemudian untuk pemantauan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas produsen Refined,
Bleached, dan Deodorized (RBD) Palm Olein tersebut akan terus berlanjut
hingga sampai harga dari minyak goreng stabil.
Beliau menambahkan bahwa kebijakan pelarangan ekspor tersebut
telah sesuai dengan peraturan dari World Trade Organization (WTO) yang mengatur
bahwa pemerintah dapat melakukan pembatasan ataupun pelarangan sementara untuk
dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
Kemudian beliau juga menambahkan untuk para produsen yang
melakukan kegiatan ekspor, Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan Umum
Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk dapat menindaklanjuti jaringan dari
distribusi minyak goreng. Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengompensasi atas
kegiatan pelarangan ekspor yang akan mulai berlaku akhir bulan April 2022.
Perkoppi berharap melalu kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong pemulihan dan
juga peningkatan perekonomian nasional di tengah pemulihan pandemi Covid-19.