PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS JENIS BARANG KENA CUKAI PADA TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS JENIS BARANG KENA CUKAI PADA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia kembali merencanakan
untuk melakukan penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC) pada tahun 2023. Kemudian
untuk barang barang yang di rencanakan untuk menjadi Objek Cukai di antara
lainnya produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Berdasarkan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, bahwa produk plastik memiliki dampak yang negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis
dapat menimbulkan persoalan kesehatan terhadap para konsumen.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa
kedua produk tersebut menjadi objek cukai baru.
Dalam Undang Undang Cukai, menjelaskan bahwa cukai
dapat dikenakan terhadap barang barang yang karena sifat ataupun
karakteristiknya memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan
juga tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.
Selanjutnya Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa
ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai
pada tahun 2023.
Kemudian kebijakan penambahan Barang Kena Cukai (BKC)
tersebut juga dilakukan sehingga dapat mendukung pengimplementasian Undang
Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selanjutnya berdasarkan Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengenai penambahan ataupun pengurangan jenis
Barang Kena Cukai (BKC) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah dilakukan
pembahasan dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DJP) dalam melakukan
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN).
Sebagai informasi bahwa wacana pengenaan cukai plastik sudah ada sejak tahun 2016. Pemerintah Indonesia bahkan sudah mulai menetapkan
target atas setoran cukai plastik pada tahun 2017.
Kemudian sejak tahun 2017 tersebut, target atas
penerimaan cukai plastik tersebut selalu di tetapkan setiap tahunnya, walaupun
pemerintah Indonesia belum memulai penerapan kebijakan tersebut.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia telah
menetapkan target atas penerimaan cukai dari produk plastik yang sebesar Rp 1,9
triliun. Walaupun demikian,
pengimplementasian atas pengenaan cukai terhadap produk plastik belum
terealisasikan sampai saat ini.
Selanjutnya sebelum pandemi Covid-19, Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan sempat berencana untuk melakukan penambahan
atas objek cukai terhadap produk plastik, minuman berpemanis, dan juga emisi
karbon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rencana penambahan objek cukai tersebut untuk tarif cukai plastik
direncanakan sebesar Rp 30.00 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Kemudian untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan
dikenakan pada minuman teh kemasan. Minuman berkarbonasi ataupun soda, serta
juga minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.
Untuk tarif cukai yang akan dikenakan cukup bervariasi
yaitu sebesar Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp 2.500 per liter
pada soda, dan juga sebesar Rp 2.500 per liter kepada minuman lainnya.
Selanjutnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nasional (RAPBN) tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menargetkan
penerimaan cukai mencapai sebesar Rp 245,44 triliun atau mengalami pertumbuhan
sebesar 9,5% dari Outlook penerimaan
tahun 2022.
Perkoppi berharap melalui rencana pemerintah Indonesia
dalam melakukan penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC) dapat meningkatkan
pengawasan Pemerintah Indonesia terhadap tingkat konsumsi dari para masyarakat.