PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MELAKUKAN PENAMBAHAN ATAS JENIS BARANG KENA CUKAI PADA TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia kembali merencanakan untuk melakukan penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC) pada tahun 2023. Kemudian untuk barang barang yang di rencanakan untuk menjadi Objek Cukai di antara lainnya produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Berdasarkan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, bahwa produk plastik memiliki dampak yang negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dapat menimbulkan persoalan kesehatan terhadap para konsumen.

Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa kedua produk tersebut menjadi objek cukai baru.

Dalam Undang Undang Cukai, menjelaskan bahwa cukai dapat dikenakan terhadap barang barang yang karena sifat ataupun karakteristiknya memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan juga tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.

Selanjutnya Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun 2023.

Kemudian kebijakan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) tersebut juga dilakukan sehingga dapat mendukung pengimplementasian Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selanjutnya berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengenai penambahan ataupun pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah dilakukan pembahasan dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DJP) dalam melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN).

Sebagai informasi bahwa wacana pengenaan cukai plastik sudah ada sejak tahun 2016. Pemerintah Indonesia bahkan sudah mulai menetapkan target atas setoran cukai plastik pada tahun 2017.

Kemudian sejak tahun 2017 tersebut, target atas penerimaan cukai plastik tersebut selalu di tetapkan setiap tahunnya, walaupun pemerintah Indonesia belum memulai penerapan kebijakan tersebut.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan cukai dari produk plastik yang sebesar Rp 1,9 triliun.  Walaupun demikian, pengimplementasian atas pengenaan cukai terhadap produk plastik belum terealisasikan sampai saat ini.

Selanjutnya sebelum pandemi Covid-19, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan sempat berencana untuk melakukan penambahan atas objek cukai terhadap produk plastik, minuman berpemanis, dan juga emisi karbon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam rencana penambahan objek cukai  tersebut untuk tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp 30.00 per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Kemudian untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan. Minuman berkarbonasi ataupun soda, serta juga minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Untuk tarif cukai yang akan dikenakan cukup bervariasi yaitu sebesar Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp 2.500 per liter pada soda, dan juga sebesar Rp 2.500 per liter kepada minuman lainnya.

Selanjutnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menargetkan penerimaan cukai mencapai sebesar Rp 245,44 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% dari Outlook penerimaan tahun 2022.

Perkoppi berharap melalui rencana pemerintah Indonesia dalam melakukan penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC) dapat meningkatkan pengawasan Pemerintah Indonesia terhadap tingkat konsumsi dari para masyarakat.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim