PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MEMPERLUAS PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, salah satu nya adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan tersebut di harapkan dapat terus membantu para Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan perluasan atas pemberian insentif kepada perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terutama untuk perusahaan yang dikategorikan sebagai Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Bapak Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa bentuk perluasan insentif yang diberikan oleh pemerintah akan berupa penambahan insentif saat melakukan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/2019.

Bapak Nirwala Dwi Heryanto menambahkan bahwa pada bulan depan, kebijakan pemberian insentif tambahan atas penerimaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2020 akan di cabut.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2022, Pemerintah Indonesia memberikan Insentif tambahan kepada penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di berikan dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pemasukan bahan baku lokal ke kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kemudian telah Pemerintah Indonesia melakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2020, para perusahaan kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tetap masih dapat melakukan pemanfaatan atas berbagai macam insentif fiskal sesuai dengan peraturan yang Existing. Sebagai contoh dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil, dan Menengah (IKM), pemberian fasilitas insentif akan kembali di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/2019.

Sebagai bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan terus memberikan  fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi para Industri Kecil, dan Menengah (IKM).

Sebagai informasi tambahan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah Indonesia mencatat sebanyak 107 Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dari 107 Industri Kecil dan Menengah (IKM) tersebut, sebanyak 18 Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk ke dalam kategori Industri Kecil, sebanyak 88 Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk dalam Industri Menengah, dan sebanyak 1 Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk dalam konsorsium Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022, total Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang telah memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menjadi sebanyak 114 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terdiri dari 21 Industri kecil, 92 Industri Menengah dan 1 Konsorsium Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mencatat untuk kontribusi ekspor atas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada tahun 2020 telah mencapai US$ 23,12 juta.

Pencapaian angka kontribusi tersebut di nilai lebih tinggi jika di bandingkan dengan pencapaian atas nilai impor yang mencapai US$ 5,23 juta.

Perkoppi berharap melalui Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus membantu para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim