PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MEMPERLUAS PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MEMPERLUAS PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam
kebijakan kebijakan, salah satu nya adalah kebijakan pemberian fasilitas
perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan tersebut di harapkan dapat terus
membantu para Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan perluasan atas
pemberian insentif kepada perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE) terutama untuk perusahaan yang dikategorikan sebagai Industri
Kecil dan Menengah (IKM).
Bapak Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan
Penggunaan Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa
bentuk perluasan insentif yang diberikan oleh pemerintah akan berupa penambahan
insentif saat melakukan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah di
atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/2019.
Bapak Nirwala Dwi Heryanto menambahkan bahwa pada bulan depan, kebijakan
pemberian insentif tambahan atas penerimaan fasilitas kawasan berikat dan
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana yang telah di atur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2020 akan di cabut.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2022,
Pemerintah Indonesia memberikan Insentif tambahan kepada penerima Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) di berikan dalam bentuk tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas
pemasukan bahan baku lokal ke kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kemudian telah Pemerintah Indonesia melakukan pencabutan atas Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 31/2020, para perusahaan kawasan berikat dan Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) tetap masih dapat melakukan pemanfaatan atas
berbagai macam insentif fiskal sesuai dengan peraturan yang Existing. Sebagai
contoh dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil, dan Menengah
(IKM), pemberian fasilitas insentif akan kembali di atur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 110/2019.
Sebagai bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan
terus memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi para
Industri Kecil, dan Menengah (IKM).
Sebagai informasi tambahan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah
Indonesia mencatat sebanyak 107 Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah
menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dari 107 Industri Kecil dan Menengah (IKM) tersebut, sebanyak 18 Industri Kecil
dan Menengah (IKM) termasuk ke dalam kategori Industri Kecil, sebanyak 88
Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk dalam Industri Menengah, dan
sebanyak 1 Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk dalam konsorsium
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022, total Industri Kecil dan Menengah (IKM)
yang telah memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menjadi
sebanyak 114 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terdiri dari 21 Industri
kecil, 92 Industri Menengah dan 1 Konsorsium Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mencatat untuk
kontribusi ekspor atas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri
Kecil dan Menengah (IKM) pada tahun 2020 telah mencapai US$ 23,12 juta.
Pencapaian angka kontribusi tersebut di nilai lebih tinggi jika di
bandingkan dengan pencapaian atas nilai impor yang mencapai US$ 5,23 juta.
Perkoppi berharap melalui Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan
oleh Pemerintah Indonesia dapat terus membantu para Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM).