PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF LISTRIK
PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF LISTRIK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Melalui kebijakan kebijakan yang
pemerintah Indonesia terapkan di harapkan dapat meningkatkan perekonomian
nasional.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia mengumumkan akan
melakukan peningkatan atas tarif dari listrik bagi para pelanggan rumah tangga
dengan daya sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yang akan mulai di terapkan
per tanggal 1 Juli 2022.
Bapak Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa
kebijakan peningkatan atas tarif daya listrik
tersebut dilakukan untuk dapat menciptakan rasa yang adil di antara para
pelanggan listrik.
Menurut Bapak Rida Mulyana, kebijakan menaikkan tarif daya
listrik tersebut hanya berlaku bagi para pelanggan rumah tangga golongan R-2
dengan daya listrik yang sebesar 3.500 sampai dengan 5.500 Volt Ampere (VA),
R-3 dengan daya listrik di atas 6.600 Volt Ampere (VA) dan juga kantor
pemerintah golongan P-1, P-2, dan juga P-3.
Bapak Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian atas tarif
dari listrik menjadi salah satu kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan dan
telah beberapa kali di lakukan sejak tahun 2014.
Beliau juga menambahkan bahwa perubahan yang terjadi
atas tarif daya listrik dapat dilakukan oleh pemerintah dengan mengikuti
perubahan dari harga minyak dunia.
Namun, untuk saat ini, Pemerintah Indonesia tidak akan
melakukan peningkatan atas tarif pada kelompok pelanggan yang bersubsidi serta
nonsubsidi dengan daya yang sebesar 900 sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA).
Kemudian untuk para pelanggan rumah tangga yang
memiliki daya listrik sebesar 3.500 dan 6.600 Volt Ampere (VA), akan mengalami
kenaikan atas tarif daya listrik dari yang semula sebesar Rp 1.444,7 per
Kilowatt jam (kWh) menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian untuk pelanggan pemerintah yang menggunakan
daya sebesar 6.600 Volt Ampere (VA) sampai dengan 200 kilovolt ampere (kVA), tarif
yang semulanya sebesar Rp 1.444,7 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah yang menggunakan
daya listrik di atas 200 200 kilovolt ampere (kVA). Pemerintah akan menaikkan tarif
dari yang semula sebesar Rp 1.114,74 kWh menjadi sebesar Rp 1.522,88 kWh.
Bapak Rida Mulyana juga memaparkan perhitungan yang
telah dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bahwa dampak yang di timbulkan atas kenaikan
dari tarif listrik pada pelanggan yang memiliki daya 3.500 Volt Ampere (VA) relatif kecil.
Kemudian untuk dampak yang di timbulkan terhadap
inflasi pada kuartal III/2022 di proyeksikan hanya sebesar 0,019%. Selain itu
jika di lihat dari sisi penghematan kompensasi kepada Perusahaan Listrik Negara
(PLN) diperhitungkan dapat mencapai Rp 3,09 triliun atau sebesar 4,7%.
Sementara itu, Bapak Darmawan Prasodjo selaku Direktur
Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menjelaskan bahwa hanya
sekitar 2,5% dari keseluruhan total pelanggan yang akan terkena dampak dari
kenaikan tarif listrik .
Berdasarkan persentase tersebut mencerminkan bahwa
kenaikan atas tarif daya listrik hanya tertuju kepada kelompok masyarkat yang
memiliki ekonomi ke atas, sedangkan untuk mayoritas lainnya tidak akan terkena
dampak.
Menurut Bapak Darmawan Prasodjo, kebijakan kenaikan
atas tarif daya listrik juga tidak akan di terapkan terhadap kalangan industri dan
bisnis dalam skala daya apa-pun.
Hal tersebut dilakukan karena seluruh kegiatan dari industri
dan juga bisnis memiliki peranan yang sangat penting mendorong proses pemulihan
perekonomian nasional.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
pemerintah Indonesia terapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional, dan Perkoppi berharap dalam
penerapan kebijakan peningkatan tarif daya listrik dapat berjalan tanpa adanya
hambatan.