PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA AKAN MENERAPKAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF LISTRIK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Melalui kebijakan kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan di harapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia mengumumkan akan melakukan peningkatan atas tarif dari listrik bagi para pelanggan rumah tangga dengan daya sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yang akan mulai di terapkan per tanggal 1 Juli 2022.

Bapak Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan atas tarif daya listrik  tersebut dilakukan untuk dapat menciptakan rasa yang adil di antara para pelanggan listrik.

Menurut Bapak Rida Mulyana, kebijakan menaikkan tarif daya listrik tersebut hanya berlaku bagi para pelanggan rumah tangga golongan R-2 dengan daya listrik yang sebesar 3.500 sampai dengan 5.500 Volt Ampere (VA), R-3 dengan daya listrik di atas 6.600 Volt Ampere (VA) dan juga kantor pemerintah golongan P-1, P-2, dan juga P-3.

Bapak Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian atas tarif dari listrik menjadi salah satu kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan dan telah beberapa kali di lakukan sejak tahun 2014.

Beliau juga menambahkan bahwa perubahan yang terjadi atas tarif daya listrik dapat dilakukan oleh pemerintah dengan mengikuti perubahan dari harga minyak dunia.

Namun, untuk saat ini, Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan peningkatan atas tarif pada kelompok pelanggan yang bersubsidi serta nonsubsidi dengan daya yang sebesar 900 sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA).

Kemudian untuk para pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik sebesar 3.500 dan 6.600 Volt Ampere (VA), akan mengalami kenaikan atas tarif daya listrik dari yang semula sebesar Rp 1.444,7 per Kilowatt jam (kWh) menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian untuk pelanggan pemerintah yang menggunakan daya sebesar 6.600 Volt Ampere (VA) sampai dengan 200 kilovolt ampere (kVA), tarif yang semulanya sebesar Rp 1.444,7 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan untuk pelanggan pemerintah yang menggunakan daya listrik di atas 200 200 kilovolt ampere (kVA). Pemerintah akan menaikkan tarif dari yang semula sebesar Rp 1.114,74 kWh menjadi sebesar Rp 1.522,88 kWh. 

Bapak Rida Mulyana juga memaparkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan  bahwa dampak yang di timbulkan atas kenaikan dari tarif listrik pada pelanggan yang memiliki daya 3.500 Volt Ampere (VA) relatif kecil.

Kemudian untuk dampak yang di timbulkan terhadap inflasi pada kuartal III/2022 di proyeksikan hanya sebesar 0,019%. Selain itu jika di lihat dari sisi penghematan kompensasi kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperhitungkan dapat mencapai Rp 3,09 triliun atau sebesar 4,7%.

Sementara itu, Bapak Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menjelaskan bahwa hanya sekitar 2,5% dari keseluruhan total pelanggan yang akan terkena dampak dari kenaikan tarif listrik .

Berdasarkan persentase tersebut mencerminkan bahwa kenaikan atas tarif daya listrik hanya tertuju kepada kelompok masyarkat yang memiliki ekonomi ke atas, sedangkan untuk mayoritas lainnya tidak akan terkena dampak.

Menurut Bapak Darmawan Prasodjo, kebijakan kenaikan atas tarif daya listrik juga tidak akan di terapkan terhadap kalangan industri dan bisnis dalam skala daya apa-pun.

Hal tersebut dilakukan karena seluruh kegiatan dari industri dan juga bisnis memiliki peranan yang sangat penting mendorong proses pemulihan perekonomian nasional.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional, dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan peningkatan tarif daya listrik dapat berjalan tanpa adanya hambatan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim