PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN CUKAI PLASTIK DAN MINUMAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan yang di harapkan oleh pemerintah dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah berjalan di Indonesia.

Selain melakukan pengenaan cukai atas hasil tembakau, etil alkohol, dan juga minuman yang mengandung etil alkohol.  Pemerintah Indonesia juga akan menetapkan target atas penerimaan cukai dari produk plastik yang sebesar Rp 1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan yang sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2022.

Wacana dari pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak tahun 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menetapkan target atas setoran cukai kantong plastik pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2021, pemerintah Indonesia juga menargetkan penerimaan cukai dari plastic yang sebesar Rp 500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan ekstensifikasi atas barang kena cukai. Tetapi pemerintah Indonesia telah membuka peluang untuk melakukan penundaan atas rencana ekstensifikasi atas barang kena cukai sampai dengan tahun depan.

Bapak Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan penambahan atas barang kena cukai.

Namun, jika dilihat atas kondisi dari perekonomian yang masih belum pulih sepenuhnya, pemerintah Indonesia juga membuka peluang untuk melakukan penundaan atas implementasi cukai atas produk plastik dan juga minuman bergula dalam kemasan.

Bapak Askolani mengatakan bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi pertimbangan dari pemerintah dalam menjalankan rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Kemudian selain mengenai kondisi atas perekonomian nasional, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan juga kebijakan lainnya yang dilaksanakan pada tahun ini.

Menurut bapak Askolani, penanganan dari pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu kunci dari pemerintah Indonesia mengembangkan ekspansi kebijakan di bidang cukai. Kemudian di sisi lain, pemerintah Indonesia juga akan selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya yang akan di terapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

Bapak Askolani juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan berhati hati dalam memulai pengimplementasian cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan. Kemudian secara bersamaan juga perkembangan perekonomian juga akan terus di pantau sampai dengan akhir tahun 2022.

Selanjutnya pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2022 telah menargetkan mengenai penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 4,3% dari realisasi pada tahun lalu yang sebesar Rp 195,5 triliun.

Kemudian sebelum pandemi Covid-19, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan kembali melakukan penyampaian atas rencana pemerintah dalam menambahkan objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula ataupun ber pemanis, serta juga emisi karbon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk saat itu, tarif dari cukai plastik direncanakan akan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Sementara itu untuk minuman bergula, pengenaan cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh ber kemasan, minuman berkarbonasi ataupun soda, serta juga minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan juga konsentrat.

Kemudian untuk tarif dari pengenaan cukai akan dikenakan bervariasi yaitu sebesar Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan, untuk soda sebesar Rp 2.500 per liter, serta untuk minuman lainnya sebesar Rp 2.500 per liter.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perekonomian di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim