PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN CUKAI PLASTIK DAN MINUMAN
PEMERINTAH INDONESIA BERENCANA MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN CUKAI PLASTIK DAN MINUMAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan yang di harapkan oleh pemerintah
dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah berjalan di
Indonesia.
Selain melakukan pengenaan cukai atas hasil tembakau,
etil alkohol, dan juga minuman yang mengandung etil alkohol. Pemerintah Indonesia juga akan menetapkan
target atas penerimaan cukai dari produk plastik yang sebesar Rp 1,9 triliun
dan minuman bergula dalam kemasan yang sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2022.
Wacana dari pengenaan cukai kantong plastik sudah
mencuat sejak tahun 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia
menetapkan target atas setoran cukai kantong plastik pada tahun 2017. Kemudian pada
tahun 2021, pemerintah Indonesia juga menargetkan penerimaan cukai dari plastic
yang sebesar Rp 500 miliar, walaupun belum menerapkannya.
Sebelumnya pemerintah Indonesia berencana untuk
melakukan ekstensifikasi atas barang kena cukai. Tetapi pemerintah Indonesia telah
membuka peluang untuk melakukan penundaan atas rencana ekstensifikasi atas
barang kena cukai sampai dengan tahun depan.
Bapak Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki sejumlah pertimbangan
dalam melakukan penambahan atas barang kena cukai.
Namun, jika dilihat atas kondisi dari perekonomian
yang masih belum pulih sepenuhnya, pemerintah Indonesia juga membuka peluang
untuk melakukan penundaan atas implementasi cukai atas produk plastik dan juga
minuman bergula dalam kemasan.
Bapak Askolani mengatakan bahwa setidaknya terdapat 3
(tiga) hal yang menjadi pertimbangan dari pemerintah dalam menjalankan rencana
ekstensifikasi barang kena cukai.
Kemudian selain mengenai kondisi atas perekonomian
nasional, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19
dan juga kebijakan lainnya yang dilaksanakan pada tahun ini.
Menurut bapak Askolani, penanganan dari pandemi
Covid-19 juga menjadi salah satu kunci dari pemerintah Indonesia mengembangkan
ekspansi kebijakan di bidang cukai. Kemudian di sisi lain, pemerintah Indonesia
juga akan selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya yang akan di
terapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.
Bapak Askolani juga mengungkapkan bahwa pemerintah
Indonesia akan berhati hati dalam memulai pengimplementasian cukai plastik dan
cukai minuman bergula dalam kemasan. Kemudian secara bersamaan juga
perkembangan perekonomian juga akan terus di pantau sampai dengan akhir tahun
2022.
Selanjutnya pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2022 telah menargetkan mengenai
penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun atau mengalami peningkatan sebesar
4,3% dari realisasi pada tahun lalu yang sebesar Rp 195,5 triliun.
Kemudian sebelum pandemi Covid-19, Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan kembali melakukan penyampaian atas rencana pemerintah dalam menambahkan objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula
ataupun ber pemanis, serta juga emisi karbon kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Untuk saat itu, tarif dari cukai plastik direncanakan akan sebesar Rp
30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Sementara itu untuk minuman bergula, pengenaan cukai
rencananya akan dikenakan pada minuman teh ber kemasan, minuman berkarbonasi
ataupun soda, serta juga minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan
juga konsentrat.
Kemudian untuk tarif dari pengenaan cukai akan
dikenakan bervariasi yaitu sebesar Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan,
untuk soda sebesar Rp 2.500 per liter, serta untuk minuman lainnya sebesar Rp
2.500 per liter.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perekonomian di Indonesia.