PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat menurunkan angka pencemaran lingkungan. Berbagai macam kebijakan kebijakan telah pemerintah Indonesia terapkan, salah satu langkah yang akan pemerintah ambil adalah pengenaan pajak atas karbon.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus bersiap untuk dapat mengimplementasikan pengenaan pajak karbon di tengah situasi perekonomian dan geopolitik yang tidak dapat di tebak.

Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan bahwa keadaan situasi geopolitik yang serba tidak pasti ini mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk dapat lebih berhati hati dalam melakukan penerapan kebijakan pajak karbon.

Bapak Febrio Kacaribu juga menjelaskan bahwa beliau pun masih belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengimplementasian kebijakan pajak karbon.

Kemudian Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa pengimplementasian kebijakan pajak karbon akan di laksanakan dengan memperhatikan kondisi dari perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19. Walaupun mengalami penundaan, kebijakan pajak karbon direncanakan akan tetap di laksanakan pada tahun 2022.

Selanjutnya menurut Bapak Febrio Kacaribu, Pemerintah Indonesia sampai saat ini sedang melakukan berbagai macam persiapan untuk dapat mendukung proses penerapan pajak karbon.

Sebagai contoh persiapan yang pemerintah Indonesia lakukan yaitu membangun pasar karbon, selain itu Pemerintah Indonesia juga masih melakukan penyusunan aturan pelaksanaan yang diperlukan dalam pengimplementasian pajak karbon.

Kemudian peraturan pelaksanaan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian untuk hal hal yang akan diatur dalam Peraturan di antara lainnya seperti peta jalan pajak karbon, subjek dan alokasi pajak karbon, tarif dan DPP pajak karbon, serta juga tata cara dan mekanisme pengenaan pajak karbon.

Selanjutnya dalam proses pengimplementasian pajak karbon, untuk penyusunan peraturan atas pelaksanaan pajak karbon tersebut juga akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Perkoppi berharap melalui rencana pengimplementasian kebijakan pajak karbon dapat membantu langkah pemerintah Indonesia dalam mengurangi angka emisi karbon dan juga meningkatkan penerimaan negara.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim