PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON
PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MELAKUKAN PENUNDAAN ATAS PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk dapat menurunkan angka pencemaran lingkungan. Berbagai macam
kebijakan kebijakan telah pemerintah Indonesia terapkan, salah satu langkah
yang akan pemerintah ambil adalah pengenaan pajak atas karbon.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus bersiap untuk dapat
mengimplementasikan pengenaan pajak karbon di tengah situasi perekonomian dan
geopolitik yang tidak dapat di tebak.
Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan
Fiskal mengungkapkan bahwa keadaan situasi geopolitik yang serba tidak pasti
ini mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk dapat lebih berhati hati dalam
melakukan penerapan kebijakan pajak karbon.
Bapak Febrio Kacaribu juga menjelaskan bahwa beliau
pun masih belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan
pengimplementasian kebijakan pajak karbon.
Kemudian Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa
pengimplementasian kebijakan pajak karbon akan di laksanakan dengan
memperhatikan kondisi dari perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19.
Walaupun mengalami penundaan, kebijakan pajak karbon direncanakan akan tetap di
laksanakan pada tahun 2022.
Selanjutnya menurut Bapak Febrio Kacaribu, Pemerintah
Indonesia sampai saat ini sedang melakukan berbagai macam persiapan untuk dapat
mendukung proses penerapan pajak karbon.
Sebagai contoh persiapan yang pemerintah Indonesia
lakukan yaitu membangun pasar karbon, selain itu Pemerintah Indonesia juga
masih melakukan penyusunan aturan pelaksanaan yang diperlukan dalam
pengimplementasian pajak karbon.
Kemudian peraturan pelaksanaan tersebut akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian
untuk hal hal yang akan diatur dalam Peraturan di antara lainnya seperti peta
jalan pajak karbon, subjek dan alokasi pajak karbon, tarif dan DPP pajak
karbon, serta juga tata cara dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Selanjutnya dalam proses pengimplementasian pajak
karbon, untuk penyusunan peraturan atas pelaksanaan pajak karbon tersebut juga
akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Perkoppi berharap melalui rencana pengimplementasian
kebijakan pajak karbon dapat membantu langkah pemerintah Indonesia dalam
mengurangi angka emisi karbon dan juga meningkatkan penerimaan negara.