PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERPANJANGAN ATAS PERIODE DARI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2022
PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERPANJANGAN ATAS PERIODE DARI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter -- Di tengah pemulihan perekonomian
yang terkena dampak berdampak pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia juga
memberikan insentif perpajakan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk dapat
memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban
perpajakan di tengah pandemi Covid-19.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia resmi melakukan
perpanjangan atas periode dari pemberian ke 2 (dua) kelompok Insentif
Perpajakan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 sampai dengan bulan Desember
2022.
Yang pertama yaitu, pemberian Insentif Perpajakan
untuk dapat menangani pandemi Covid-19 dilakukan melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 113/2022 yang mengubah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021.
Yang kedua yaitu, pemberian Insentif Perpajakan untuk
para Wajib Pajak yang terdampak akibat pandemi Covid-19 melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 114/2022 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
3/2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2022 s.t.d.d
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2022 masih berisi mengenai Insentif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang
diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya terdapat juga Insentif Perpajakan berupa
pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan
dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan juga fasilitas Pajak
Penghasilan (PPh) bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menjelaskan bahwa seluruh Insentif Perpajakan tersebut akan di perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022
s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022 mengatur mengenai Insentif
pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (72 KLU),
pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 (156 KLU), dan juga Pajak
Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP).
Selanjutnya periode dari pemberian keseluruhan
Insentif Perpajakan tersebut juga akan di perpanjang sampai dengan bulan
Desember 2022.
Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa
kebijakan perpanjangan periode dari pemberian Insentif Perpajakan tersebut
menjadi salah satu bentuk keberpihakan dari pemerintah Indonesia kepada para
Wajib Pajak yang masih terkena dampak dari adanya Pandemi Covid-19.
Perkoppi berharap melalui kebijakan perpanjangan
periode pemberian Insentif Perpajakan tersebut dapat membantu para Wajib Pajak
yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya dan
memenuhi kewajiban Perpajakannya.