PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERPANJANGAN ATAS PERIODE DARI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter -- Di tengah pemulihan perekonomian yang terkena dampak berdampak pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia juga memberikan insentif perpajakan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk dapat memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah pandemi Covid-19.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan atas periode dari pemberian ke 2 (dua) kelompok Insentif Perpajakan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2022.

Yang pertama yaitu, pemberian Insentif Perpajakan untuk dapat menangani pandemi Covid-19 dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2022 yang  mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021. 

Yang kedua yaitu, pemberian Insentif Perpajakan untuk para Wajib Pajak yang terdampak akibat pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2022 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2022 masih berisi mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

Selanjutnya terdapat juga Insentif Perpajakan berupa pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan juga fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa seluruh Insentif Perpajakan tersebut akan di perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2022.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022 mengatur mengenai Insentif pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 (156 KLU), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selanjutnya periode dari pemberian keseluruhan Insentif Perpajakan tersebut juga akan di perpanjang sampai dengan bulan Desember 2022.

Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan periode dari pemberian Insentif Perpajakan tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan dari pemerintah Indonesia kepada para Wajib Pajak yang masih terkena dampak dari adanya Pandemi Covid-19.

Perkoppi berharap melalui kebijakan perpanjangan periode pemberian Insentif Perpajakan tersebut dapat membantu para Wajib Pajak yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya dan memenuhi kewajiban Perpajakannya.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim