PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS TARGET DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS TARGET DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Kebijakan kebijakan
perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah diharapkan dapat terus mendorong
roda perekonomian Indonesia.
Telah banyak kebijakan kebijakan perpajakan yang telah
pemerintah terapkan seperti pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, sampai
dengan penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu
kebijakan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2022 dan berakhir pada bulan
Juni 2022.
Setelah pemerintah Indonesia menyelenggarakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memutuskan
untuk menurunkan target dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang
terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.
Berdasarkan dari Lampiran I Peraturan Presiden
(Perpres) 98/2022, untuk target dari Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah
ditetapkan ialah sebesar Rp 112,33 triliun, target tersebut 14,6% lebih rendah
jika di bandingkan dengan angka yang telah di patok sebelumnya yaitu sebesar Rp
131,6 triliun.
Kemudian berdasarkan dari Laporan Semester Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI),
realisasi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sampai dengan akhir bulan
Juni 2022 tercatat telah mencapai Rp 102,5 triliun atau sekitar 91,3% dari
target yang telah di tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.
Selanjutnya dengan nilai realisasi penerimaan yang
mencapai Rp 61,01 triliun, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan
kontribusi mencapai 59,5% dari keseluruhan realisasi Pajak Penghasilan (PPh)
Final secara umum.
Kemudian sebagai informasi, bahwa secara umum Peraturan
Presiden (Perpres) 98/2022 mengatur mengenai peningkatan target dari penerimaan
pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang
sebelumnya sebesar Rp 1.265 triliun menjadi sebesar Rp 1.485 triliun.
Selanjutnya juga terdapat beberapa jenis pajak yang di
tingkatkan secara signifikan di antara lainnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan
yang di tingkatkan menjadi RP 257,37 triliun atau sekitar 39% lebih besar dari target sebelumnya.
Kemudian terdapat juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 Impor yang mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 65,44 triliun atau
sekitar 207%.
Namun walaupun, target dari penerimaan tersebut di
tingkatkan, Pemerintah memperkirakan untuk penerimaan perpajakan tetap akan
dapat melampaui target baru yang telah di tetapkan.
Kemudian berdasarkan laporan semester, Pemerintah
Indonesia menetapkan Outlook dari
penerimaan perpajakan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.608,1 triliun atau sekitar
108,35 dari target yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.
Perkoppi berharap untuk target baru dari penerimaan
perpajakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terlampaui
dan Perkoppi juga berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan
oleh pemerintah dapat terus mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian
nasional.