PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS TARGET DARI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah diharapkan dapat terus mendorong roda perekonomian Indonesia.

Telah banyak kebijakan kebijakan perpajakan yang telah pemerintah terapkan seperti pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, sampai dengan penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu kebijakan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2022.

Setelah pemerintah Indonesia menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memutuskan untuk menurunkan target dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.

Berdasarkan dari Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, untuk target dari Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah ditetapkan ialah sebesar Rp 112,33 triliun, target tersebut 14,6% lebih rendah jika di bandingkan dengan angka yang telah di patok sebelumnya yaitu sebesar Rp 131,6 triliun.

Kemudian berdasarkan dari Laporan Semester Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), realisasi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sampai dengan akhir bulan Juni 2022 tercatat telah mencapai Rp 102,5 triliun atau sekitar 91,3% dari target yang telah di tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Selanjutnya dengan nilai realisasi penerimaan yang mencapai Rp 61,01 triliun, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan kontribusi mencapai 59,5% dari keseluruhan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final secara umum.

Kemudian sebagai informasi, bahwa secara umum Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 mengatur mengenai peningkatan target dari penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 1.265 triliun menjadi sebesar Rp 1.485 triliun.

Selanjutnya juga terdapat beberapa jenis pajak yang di tingkatkan secara signifikan di antara lainnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang di tingkatkan menjadi RP 257,37 triliun atau sekitar 39%  lebih besar dari target sebelumnya.

Kemudian terdapat juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 65,44 triliun atau sekitar 207%.

Namun walaupun, target dari penerimaan tersebut di tingkatkan, Pemerintah memperkirakan untuk penerimaan perpajakan tetap akan dapat melampaui target baru yang telah di tetapkan.

Kemudian berdasarkan laporan semester, Pemerintah Indonesia menetapkan Outlook dari penerimaan perpajakan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.608,1 triliun atau sekitar 108,35 dari target yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Perkoppi berharap untuk target baru dari penerimaan perpajakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terlampaui dan Perkoppi juga berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim