PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN INSENTIF SUPERTAX DEDUCTION KEPADA PARA WAJIB PAJAK PATUH
PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN INSENTIF SUPERTAX DEDUCTION KEPADA PARA WAJIB PAJAK PATUH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus
mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan dan memberikan kemudahan
kepada para wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus mendorong
kepada para wajib pajak badan untuk dapat memanfaatkan Insentif Supertax Deduction untuk kegiatan
vokasi.
Bapak Dedi Kusnadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia
telah memberikan Insentif Supertax
Deduction atau pengurangan atas penghasilan bruto sampai dengan 200% atas
pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.
Walaupun demikian, bapak Dedi Kusnadi menegaskan bahwa
hanya Wajib Pajak yang patuh saja yang dapat menerima fasilitas tersebut.
Hal tersebut terjadi karena dalam proses memanfaatkan
Insentif Supertax Deduction tersebut,
terdapat persyaratan bagi para Wajib Pajak untuk dapat melampirkan Surat
Keterangan Fiskal (SKF) yang akan di periksa oleh petugas.
Bapak Dedi Kusnadi juga menjelaskan bahwa terdapat
sejumlah keuntungan yang akan di terima oleh para Wajib Pajak Badan ketika
menjalankan kegiatan vokasi. Selain mendapatkan Sumber Daya Manusia yang andal,
biaya dari kegiatan vokasi juga dapat di klaim sebagai pengurangan penghasilan
bruto.
Beliau menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019 mengatur mengenai pemberian
Insentif Supertax Deduction untuk
kegiatan pelatihan dan vokasi sampai dengan sebesar 200%.
Kemudian para pengusaha dapat berperan aktif dalam
melaksanakan program pendidikan vokasi agar dapat menghasilkan peserta didik
yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Selanjutnya, Insentif Supertax Deduction juga dapat
diberikan kepada para Wajib Pajak Badan yang telah bekerja Sama dengan
pendidikan vokasi untuk dapat melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau
pun pembelajaran.
Selain itu para Wajib Pajak Badan tersebut juga harus
tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai
wajib pajak. hal tersebut dapat dibuktikan melalui lampiran Surat Keterangan
Fiskal (SKF) yang dapat diurus secara online melalui kanal Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
Bapak Dedi Kusnadi menegaskan bahwa proses pengurusan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) dilakukan dengan mudah dan juga cepat. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan dapat menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam
kurung waktu 1 hari. Namun jika banyak yang mengajukan Surat Keterangan Fiskal
(SKF), maka untuk prosesnya paling lambat 3 hari.
Kemudian para Wajib Pajak Badan dapat melakukan
pengajuan Supertax Deduction melalui
Sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
Selanjutnya Sistem akan mengirimkan notifikasi yang
akan memberitahukan kepada Wajib Pajak apakah sudah memenuhi persyaratan
ataupun tidak memenuhi persyaratan dalam memperoleh insentif.
Sebagai informasi tambahan bahwa untuk biaya yang
dapat di klaim dalam Insentif Supertax
Deduction di antara lainnya biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan dan juga biaya
sertifikasi kompetensi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian Insentif
Supertax Deduction dapat memberikan kemudahan kepada para Wajib
Pajak dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di
terapkan dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.