PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN INSENTIF SUPERTAX DEDUCTION KEPADA PARA WAJIB PAJAK PATUH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan dan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus mendorong kepada para wajib pajak badan untuk dapat memanfaatkan Insentif Supertax Deduction untuk kegiatan vokasi.

Bapak Dedi Kusnadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan Insentif Supertax Deduction atau pengurangan atas penghasilan bruto sampai dengan 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Walaupun demikian, bapak Dedi Kusnadi menegaskan bahwa hanya Wajib Pajak yang patuh saja yang dapat menerima fasilitas tersebut.

Hal tersebut terjadi karena dalam proses memanfaatkan Insentif Supertax Deduction tersebut, terdapat persyaratan bagi para Wajib Pajak untuk dapat melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang akan di periksa oleh petugas.

Bapak Dedi Kusnadi juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keuntungan yang akan di terima oleh para Wajib Pajak Badan ketika menjalankan kegiatan vokasi. Selain mendapatkan Sumber Daya Manusia yang andal, biaya dari kegiatan vokasi juga dapat di klaim sebagai pengurangan penghasilan bruto.

Beliau menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019 mengatur mengenai pemberian Insentif Supertax Deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi sampai dengan sebesar 200%.

Kemudian para pengusaha dapat berperan aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi agar dapat menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Selanjutnya, Insentif Supertax Deduction juga dapat diberikan kepada para Wajib Pajak Badan yang telah bekerja Sama dengan pendidikan vokasi untuk dapat melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pun pembelajaran.

Selain itu para Wajib Pajak Badan tersebut juga harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak. hal tersebut dapat dibuktikan melalui lampiran Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dapat diurus secara online melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bapak Dedi Kusnadi menegaskan bahwa proses pengurusan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dilakukan dengan mudah dan juga cepat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dapat menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam kurung waktu 1 hari. Namun jika banyak yang mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF), maka untuk prosesnya paling lambat 3 hari.

Kemudian para Wajib Pajak Badan dapat melakukan pengajuan Supertax Deduction melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selanjutnya Sistem akan mengirimkan notifikasi yang akan memberitahukan kepada Wajib Pajak apakah sudah memenuhi persyaratan ataupun tidak memenuhi persyaratan dalam memperoleh insentif.

Sebagai informasi tambahan bahwa untuk biaya yang dapat di klaim dalam Insentif Supertax Deduction di antara lainnya biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan dan juga biaya sertifikasi kompetensi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian Insentif Supertax Deduction  dapat memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim