PEMERINTAH INDONESIA MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENERAPKAN KEBIJAKAN DALAM MENGONTROL HARGA PANGAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga perekonomian Indonesia di tengah adanya ancaman perekonomian.

Ancaman ancaman perekonomian yang harus di hadapi oleh Pemerintah Indonesia ialah meningkatnya harga komoditas, meningkatnya harga minyak dunia, konflik geopolitik, dan juga ketidakpastian global.

Baru baru ini Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menggunakan anggarannya masing masing untuk dapat mengontrol inflasi, khususnya yang bersumber dari harga pangan.

Menurut Bapak Joko Widodo, bahwa lonjakan atas harga pangan di suatu daerah, memberikan peran yang besar terhadap lonjakan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu Bapak Joko Widodo menilai bahwa peningkatan atas harga pangan perlu di respons dengan cepat oleh Pemerintah Indonesia khususnya atas meningkatnya harga beras.

Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu segera melakukan investigasi mengenai meningkatnya harga beras walaupun peningkatan atas harga beras hanya sebesar Rp 200.

Selanjutnya berdasarkan atas catatan dari Pemerintah Pusat, terdapat Earmark 2% Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 9,9 triliun yang masih dapat digunakan untuk dapat menutupi biaya transportasi komoditas pangan yang bertujuan untuk dapat menekan laju inflasi.

Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa anggaran berupa Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) seharusnya dapat di alokasikan secara cepat oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terlebih lagi mengingat bahwa realisasi atas belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) se Indonesia baru sebesar 47%.

Sebagai Informasi tambahan bahwa tingkat inflasi pada tahun 2022 diperkirakan oleh Pemerintah Indonesia akan mencapai sebesar 6,3% sampai dengan sebesar 6,7% atas meningkatnya harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kemudian untuk tingkat inflasi bulanan di perkirakan oleh Pemerintah Indonesia akan mengalami lonjakan pada bulan September 2022, dan akan kembali normal pada November 2022.

Walaupun demikian, Bapak Joko Widodo berharap agar tingkat inflasi pada tahun 2022 ini dapat tetap terjaga di tidak lebih dari 5%.

Selanjutnya Bapak Joko Widodo, menilai bahwa target atas batas inflasi tersebut pada tahun 2022 ini dapat dicapai sepanjang Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kompak memanfaatkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk dapat mengendalikan harga pangan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim