PEMERINTAH INDONESIA MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENERAPKAN KEBIJAKAN DALAM MENGONTROL HARGA PANGAN
PEMERINTAH INDONESIA MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENERAPKAN KEBIJAKAN DALAM MENGONTROL HARGA PANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga perekonomian Indonesia di tengah adanya ancaman perekonomian.
Ancaman ancaman perekonomian yang harus di hadapi oleh
Pemerintah Indonesia ialah meningkatnya harga komoditas, meningkatnya harga
minyak dunia, konflik geopolitik, dan juga ketidakpastian global.
Baru baru ini Bapak Joko Widodo selaku Presiden
Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat
menggunakan anggarannya masing masing untuk dapat mengontrol inflasi, khususnya
yang bersumber dari harga pangan.
Menurut Bapak Joko Widodo, bahwa lonjakan atas harga
pangan di suatu daerah, memberikan peran yang besar terhadap lonjakan tingkat
kemiskinan. Oleh karena itu Bapak Joko Widodo menilai bahwa peningkatan atas
harga pangan perlu di respons dengan cepat oleh Pemerintah Indonesia khususnya
atas meningkatnya harga beras.
Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa Pemerintah
Daerah (Pemda) perlu segera melakukan investigasi mengenai meningkatnya harga beras
walaupun peningkatan atas harga beras hanya sebesar Rp 200.
Selanjutnya berdasarkan atas catatan dari Pemerintah
Pusat, terdapat Earmark 2% Dana Transfer
Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp
9,9 triliun yang masih dapat digunakan untuk dapat menutupi biaya transportasi
komoditas pangan yang bertujuan untuk dapat menekan laju inflasi.
Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa anggaran berupa
Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) seharusnya dapat di
alokasikan secara cepat oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terlebih lagi mengingat
bahwa realisasi atas belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
(APBN) se Indonesia baru sebesar 47%.
Sebagai Informasi tambahan bahwa tingkat inflasi pada
tahun 2022 diperkirakan oleh Pemerintah Indonesia akan mencapai sebesar 6,3%
sampai dengan sebesar 6,7% atas meningkatnya harga dari Bahan Bakar Minyak
(BBM).
Kemudian untuk tingkat inflasi bulanan di perkirakan
oleh Pemerintah Indonesia akan mengalami lonjakan pada bulan September 2022,
dan akan kembali normal pada November 2022.
Walaupun demikian, Bapak Joko Widodo berharap agar
tingkat inflasi pada tahun 2022 ini dapat tetap terjaga di tidak lebih dari 5%.
Selanjutnya Bapak Joko Widodo, menilai bahwa target
atas batas inflasi tersebut pada tahun 2022 ini dapat dicapai sepanjang
Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kompak memanfaatkan 2% dari Dana Transfer Umum
(DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk dapat mengendalikan harga pangan.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah
Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan
perekonomian nasional.