PEMERINTAH INDONESIA MEMINTA KEPADA SELURUH JAJARAN PEJABAT NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
PEMERINTAH INDONESIA MEMINTA KEPADA SELURUH JAJARAN PEJABAT NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat mendorong angka
penerimaan negara. Dengan meningkatkan penerimaan negara dapat memberikan
keleluasaan kepada pemerintah untuk dapat mengatur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga
meminta kepada seluruh jajaran pejabat negara, baik dalam jajaran Pemerintah Pusat
ataupun Pemerintah Daerah, agar dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi
kewajiban pembayaran pajak.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah
Indonesia terus menciptakan berbagai macam terobosan baru untuk dapat
meningkatkan sektor penerimaan perpajakan dan Tax Ratio.
Beliau untuk dapat memberikan support agar terobosan
yang di persiapkan oleh pemerintah dapat berjalan lebih efektif, jajaran
Pejabat Negara dapat berperan sebagai Role Model atas kepatuhan pajak kepada
seluruh masyarakat Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa terobosan
yang telah di persiapkan oleh pemerintah Indonesia dapat dilakukan untuk dapat
meningkatkan penerimaan negara pada tahun yang akan datang.
Terobosan terobosan yang dipersiapkan oleh pemerintah
tersebut dilakukan dengan melanjutkan penguatan reformasi, baik dalam
administrasi ataupun regulasi.
Selanjutnya dari sisi administrasi, perbaikan tersebut
di arahkan untuk dapat mendorong peningkatan atas pengawasan dari kegiatan
penerimaan perpajakan dalam basis pada data, teknologi dan juga analisis risiko
yang mendalam.
Untuk penguatan administrasi dapat di tempuh melalui
5(Lima) pilar, yaitu perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, Sumber Daya
Manusia (SDM), dan juga penggunaan
teknologi informasi.
Kemudian dari sisi regulasi, Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan di terapkan secara efisien dan efektif,
termasuk juga dalam mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Substansi dari Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi basis hukum dalam
reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada para masyarakat dan
juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa beberapa
terobosan yang terdapat dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun 2023 yang akan di terapkan tersebut akan mencakup dari perluasan basis
pajak sebagai tindak lanjut dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan juga
mempercepat pengimplementasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya di sisi lain pemerintah Indonesia juga
akan mendorong dan juga mempersiapkan insentif perpajakan secara terarah dan
terukur agar dapat mendukung proses pembangunan sektor dan industri tertentu
dan sekaligus dapat menarik minat dari para investor baru.
Kemudian juga terdapat hal penting lainnya yang juga
akan di laksanakan oleh pemerintah Indonesia yaitu pengimplementasian Core Tax System dan juga meningkatkan
aktivitas digital forensik untuk dapat mendukung penegakan hukum perpajakan
yang lebih efektif dan juga adil.
Perkoppi berharap melalui terobosan terobosan yang di
persiapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong upaya pemerintah dalam
meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.