PEMERINTAH INDONESIA MEMPERKIRAKAN PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN PADA SEMESTER II/2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus mendorong peningkatan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kementerian Keuangan memperkirakan untuk pertumbuhan yang terjadi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan pada semester II/2022 tidak akan setinggi pertumbuhan yang terjadi pada semester I/2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis penerimaan negara dari sektor perpajakan yang hanya terealisasikan pada semester I/2022 dan tidak akan terulang pada Semeter II/2022.

Dengan adanya kondisi tersebut, setoran atas pajak yang terjadi pada semester II/2022 tersebut tidak akan setinggi pada semester I/2022.

Selain itu terdapat juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dari para Wajib Pajak (WP) Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang telah dilakukan pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2022 dan tidak akan terulang kembali pada Semester II/2022.

Kemudian untuk basis dari penerimaan negara dari sektor perpajakan pada Semeter II/2021 juga tergolong tinggi dikarenakan harga dari komoditas sudah mengalami peningkatan sejak periode tersebut.

Sebagai informasi bahwa sepanjang Semester I/2022, realisasi dari penerimaan negara dari sektor perpajakan telah mencapai Rp 868,3 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 56% jika dibandingkan dengan periode pada Semester I/2021.

Berdasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester II/2022, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada Semester II/2022 diperkirakan dapat mencapai Rp 739,9 triliun.

Sebagai informasi tambahan bahwa berdasarkan dari cacatan Kementerian Keuangan, Realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada Semester I/2022 telah mengalami pertumbuhan sebesar 136%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga dapat meningkatkan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim