PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALIASI ATAS ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL


JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan perekonomian nasional.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerapkan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat mengenai anggaran atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sampai dengan saat ini telah terealisasi mencapai Rp 178,1 triliun atau sekitar 39% dari alokasi yang sebesar Rp 455,62 triliun.

Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa realisasi tersebut terserap ke dalam 3 (tiga) klaster, termasuk dalam penguatan pemulihan perekonomian.

Selanjutnya menurut Bapak Airlangga Hartarto, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus melaksanakan fungsi untuk dapat menangani pandemi Covid-19, dan juga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kemudian Bapak Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa realisasi atas klaster penguatan pemulihan perekonomian telah mencapai Rp 60,4 triliun atau sekitar 34% dari pagu yang mencapai Rp 178,32 triliun.

Dana dalam realisasi tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan juga insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan diberikan untuk dapat mendukung pemulihan perekonomian seperti yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022 ini mengatur mengenai pemberian 3(tiga) jenis Insentif Perpajakan untuk dunia usaha sampai dengan bulan Desember 2022.

.selanjutnya ketiga insentif perpajakan tersebut meliputi Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga Pajak Penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu juga terdapat Insentif atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022.

Kemudian untuk kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, kebijakan pemberian Insentif perpajakan akan berakhir pada bulan September 2022.

Selanjutnya ada realisasi atas klaster penanganan kesehatan yang mencapai Rp 35,4 triliun atau sekitar 29% dari alokasi yang mencapai Rp 122,54 triliun.

Dana atas alokasi tersebut utamanya digunakan untuk sektor perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, dan juga penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.

Kemudian yang terakhir terdapat klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi sebesar Rp 82,3 triliun atau sekitar 53% dari alokasi yang mencapai sebesar Rp 154,76 triliun.

Realisasi dana tersebut telah dibelanjakan untuk dapat memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Kartu Pra-kerja.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari Pemulihan Perekonomian Nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim