PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALIASI ATAS ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALIASI ATAS ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga momentum dari pemulihan perekonomian nasional.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat
berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu Pemerintah
Indonesia menerapkan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(PC-PEN).
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat
mengenai anggaran atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(PC-PEN) sampai dengan saat ini telah terealisasi mencapai Rp 178,1 triliun
atau sekitar 39% dari alokasi yang sebesar Rp 455,62 triliun.
Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator
Perekonomian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa realisasi tersebut terserap
ke dalam 3 (tiga) klaster, termasuk dalam penguatan pemulihan perekonomian.
Selanjutnya menurut Bapak Airlangga Hartarto, bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus melaksanakan fungsi
untuk dapat menangani pandemi Covid-19, dan juga mendorong Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Kemudian Bapak Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa
realisasi atas klaster penguatan pemulihan perekonomian telah mencapai Rp 60,4
triliun atau sekitar 34% dari pagu yang mencapai Rp 178,32 triliun.
Dana dalam realisasi tersebut utamanya untuk program
padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan juga insentif
perpajakan.
Pemberian insentif perpajakan diberikan untuk dapat
mendukung pemulihan perekonomian seperti yang diberikan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022
ini mengatur mengenai pemberian 3(tiga) jenis Insentif Perpajakan untuk dunia
usaha sampai dengan bulan Desember 2022.
.selanjutnya ketiga insentif perpajakan tersebut
meliputi Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, Pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga Pajak Penghasilan (PPh) final
jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan
Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Selain itu juga terdapat Insentif atas Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur ke dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur ke dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 6/2022.
Kemudian untuk kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tersebut, kebijakan pemberian Insentif perpajakan akan berakhir pada bulan
September 2022.
Selanjutnya ada realisasi atas klaster penanganan
kesehatan yang mencapai Rp 35,4 triliun atau sekitar 29% dari alokasi yang
mencapai Rp 122,54 triliun.
Dana atas alokasi tersebut utamanya digunakan untuk
sektor perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan,
dan juga penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.
Kemudian yang terakhir terdapat klaster perlindungan
masyarakat yang terealisasi sebesar Rp 82,3 triliun atau sekitar 53% dari
alokasi yang mencapai sebesar Rp 154,76 triliun.
Realisasi dana tersebut telah dibelanjakan untuk dapat
memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa, dan Kartu Pra-kerja.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga momentum dari Pemulihan Perekonomian Nasional.