PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALISASI INSENTIF TAMBAHAN PENGGUNAAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Penerapan kebijakan kebijakan tersebut di harapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan seperti pemberian berbagai macam insentif perpajakan, Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan sebagainya.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat sampai dengan tanggal 13 Mei 2022, realisasi atas insentif tambahan yang di berikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang berada di kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk dapat menangani Pandemi Covid-19  telah mencapai Rp 15,88 miliar.

Bapak Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa insentif tambahan yang di berikan pemerintah Indonesia untuk dapat mendukung para perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang tetap berproduksi selama pandemi Covid-19.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2020, Pemerintah Indonesia mengatur mengenai pemberian insentif bagi para pengusaha kawasan kawasan berikat yang berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke dalam kawasan berikat.

Bapak Untung Basuki mengungkapkan bahwa insentif pemasukan alat kesehatan ke dalam kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan. Selanjutnya untuk nilai devisa insentif tercatat mencapai Rp 41,25 miliar, kemudian untuk nilai insentif dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) telah mencapai Rp 9,31 miliar.

Kemudian, terdapat juga insentif bagi Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimasukkan oleh perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan ataupun perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) untuk dapat dikeolah lebih lanjut.

Selanjutnya untuk insentif pemasukan bahan baku lokal ke Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), telah di manfaatkan oleh 3 Wajib Pajak dengan 64 dokumen BC 2.4. kemudian untuk realisasi atas nilai penyerahannya telah mencapai Rp 15,66 miliar dengan total insentif bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mencapai Rp 2,87 miliar.

Kemudian sebagai informasi tambahan, bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan pencabutan atas kebijakan pemberian insentif tambahan tersebut pada bulan Juli seiring dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2022.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan berlaku secara efektif setelah 30 hari sejak di undangkan pada tanggal 13 Juni 2022.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus membantu para pengusaha di tengah pemulihan akibat pandemi Covid-19.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim