PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALISASI INSENTIF TAMBAHAN PENGGUNAAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR TAHUN 2022
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT REALISASI INSENTIF TAMBAHAN PENGGUNAAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Penerapan kebijakan kebijakan
tersebut di harapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian yang terkena
dampak Pandemi Covid-19.
Kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan seperti
pemberian berbagai macam insentif perpajakan, Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan
Langsung Tunai (BLT), dan sebagainya.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat sampai
dengan tanggal 13 Mei 2022, realisasi atas insentif tambahan yang di berikan
oleh pemerintah kepada perusahaan yang berada di kawasan berikat dan Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE) untuk dapat menangani Pandemi Covid-19 telah mencapai Rp 15,88 miliar.
Bapak Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas
Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa insentif
tambahan yang di berikan pemerintah Indonesia untuk dapat mendukung para
perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE) yang tetap berproduksi selama pandemi Covid-19.
Kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
31/2020, Pemerintah Indonesia mengatur mengenai pemberian insentif bagi para
pengusaha kawasan kawasan berikat yang berupa penangguhan bea masuk dan tidak
dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke
dalam kawasan berikat.
Bapak Untung Basuki mengungkapkan bahwa insentif
pemasukan alat kesehatan ke dalam kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 80
perusahaan. Selanjutnya untuk nilai devisa insentif tercatat mencapai Rp 41,25 miliar,
kemudian untuk nilai insentif dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) telah
mencapai Rp 9,31 miliar.
Kemudian, terdapat juga insentif bagi Perusahaan Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang berasal dari
tempat lain yang dimasukkan oleh perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE) pembebasan ataupun perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Industri Kecil Menengah (IKM) untuk dapat dikeolah lebih lanjut.
Selanjutnya untuk insentif pemasukan bahan baku lokal ke Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), telah di manfaatkan oleh 3 Wajib Pajak
dengan 64 dokumen BC 2.4. kemudian untuk realisasi atas nilai penyerahannya
telah mencapai Rp 15,66 miliar dengan total insentif bea masuk dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) telah mencapai Rp 2,87 miliar.
Kemudian sebagai informasi tambahan, bahwa pemerintah
Indonesia akan melakukan pencabutan atas kebijakan pemberian insentif tambahan
tersebut pada bulan Juli seiring dengan di terbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 96/2022.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan
berlaku secara efektif setelah 30 hari sejak di undangkan pada tanggal 13 Juni
2022.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus membantu para pengusaha di
tengah pemulihan akibat pandemi Covid-19.