PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADI PENINGKATAN ATAS SETORAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PERTAMBANGAN
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADI PENINGKATAN ATAS SETORAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PERTAMBANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus mendorong sistem perpajakan dan angka penerimaan negara.
Baru baru ini Kementerian Keuangan telah mencatat
bahwa sepanjang bulan Mei 2022 realisasi atas penerimaan perpajakan atas sektor pertambangan mengalami pertumbuhan
sebesar 296% jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan atas penerimaan perpajakan yang meningkat
pesat dari sektor pertambangan tersebut utamanya terjadi karena adanya setoran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas
kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Selanjutnya Kementerian Keuangan juga menjelaskan
bahwa penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan telah mencapai 10,1 % dari
keseluruhan total realisasi penerimaan negara dari Perpajakan.
Selain berkontribusi dengan penyetoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan, sektor pertambangan juga berkontribusi menyetorkan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan juga
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Kemudian ketiga setoran tersebut juga mengalami
peningkatan, dari setoran (Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami
peningkatan sebesar 24% dan untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
mengalami peningkatan sebesar 28%.
Sementara itu untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan yaitu sebesar 137%.
Kemudian Kementerian Keuangan menilai bahwa kinerja
atas setoran perpajakan dari sektor pertambangan tersebut telah mencerminkan
adanya peningkatan atas penamfaatan input produksi, baik secara tenaga kerja,
bahan baku, ataupun jasa pada sektor pertambangan.
Selanjutnya jika di lihat berdasarkan subsektornya,
subsektor yang terdapat dalam sektor pertambahan terbesar adalah subsektor
pertambangan baru bara dan juga lignit. Untuk pertumbuhan sektor perpajakan
atas subsektor pertambangan batu bara dan lignit tersebut mencapai 403%.
Kemudian Subsektor pertambangan batu bara dan lignit
juga memberikan kontribusi yang besar terhadap setoran perpajakan dari sektor
pertambangan secara umum. Kontribusi dari subsektor pertambangan batu bara dan
lignit terhadap keseluruhan total setoran perpajakan dari sektor pertambangan
mencapai 49%.
Sebagai informasi tambahan bahwa realisasi penerimaan
perpajakan sepanjang bulan Mei 2022 telah mencapai Rp 705, 82 triliun atau
sebesar 55,8% dari target yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2022 yang belum di revisi yang sebesar Rp 1.265 triliun.
Selanjutnya penerimaan perpajakan mengalami
pertumbuhan mencapai 54% jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun
sebelumnya terjadi bersamaan dengan terjadinya peningkatan atas harga
komoditas, perbaikan dari perekonomian.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
mendorong peningkatan atas sistem perpajakan dan juga angka penerimaan negara
dari sektor perpajakan.