PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADI PENINGKATAN ATAS SETORAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PERTAMBANGAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus mendorong sistem perpajakan dan angka penerimaan negara.

Baru baru ini Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa sepanjang bulan Mei 2022 realisasi atas penerimaan perpajakan  atas sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 296% jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan atas penerimaan perpajakan yang meningkat pesat dari sektor pertambangan tersebut utamanya terjadi karena adanya setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selanjutnya Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan telah mencapai 10,1 % dari keseluruhan total realisasi penerimaan negara dari Perpajakan.

Selain berkontribusi dengan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sektor pertambangan juga berkontribusi menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kemudian ketiga setoran tersebut juga mengalami peningkatan, dari setoran (Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami peningkatan sebesar 24% dan untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengalami peningkatan sebesar 28%.

Sementara itu untuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan yaitu sebesar 137%.

Kemudian Kementerian Keuangan menilai bahwa kinerja atas setoran perpajakan dari sektor pertambangan tersebut telah mencerminkan adanya peningkatan atas penamfaatan input produksi, baik secara tenaga kerja, bahan baku, ataupun jasa pada sektor pertambangan.

Selanjutnya jika di lihat berdasarkan subsektornya, subsektor yang terdapat dalam sektor pertambahan terbesar adalah subsektor pertambangan baru bara dan juga lignit. Untuk pertumbuhan sektor perpajakan atas subsektor pertambangan batu bara dan lignit tersebut mencapai 403%.

Kemudian Subsektor pertambangan batu bara dan lignit juga memberikan kontribusi yang besar terhadap setoran perpajakan dari sektor pertambangan secara umum. Kontribusi dari subsektor pertambangan batu bara dan lignit terhadap keseluruhan total setoran perpajakan dari sektor pertambangan mencapai 49%.

Sebagai informasi tambahan bahwa realisasi penerimaan perpajakan sepanjang bulan Mei 2022 telah mencapai Rp 705, 82 triliun atau sebesar 55,8% dari target yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang belum di revisi yang sebesar Rp 1.265 triliun.

Selanjutnya penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan mencapai 54% jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya terjadi bersamaan dengan terjadinya peningkatan atas harga komoditas, perbaikan dari perekonomian.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendorong peningkatan atas sistem perpajakan dan juga angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim