PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PENINGKATAN ATAS NILAI UTANG PEMERINTAH PADA BULAN AGUSTUS 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Pertumbuhan perekonomian Indonesia saat ini sangat di pengaruhi oleh setiap kebijakan kebijakan pemerintah, oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu dengan seksama dalam menerapkan kebijakan kebijakan tersebut.

Baru baru ini kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa posisi dari utang pemerintah sampai dengan bulan Agustus 2022 telah mencapai sebesar Rp 7.236,61 triliun.

Dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita edisi bulan September 2022 menjelaskan bahwa berdasarkan atas realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,2%. Angka rasio utang pemerintah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan rasio utang pemerintah pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 37,91%.

Kemudian dalam dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita edisi bulan September 2022 menyebutkan bahwa peningkatan tersebut terjadi terutama karena adanya peningkatan kebutuhan belanja selama 3 tahun masa relaksasi yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19.

Walaupun demikian, disiplin fiskal akan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan juga komposisi utang akan tetap di jaga di bawah batas maksimal sebesar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian di sisi lain, pengadaan atas utang pemerintah di tetapkan atas adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (UU APBN) dan pelaksanaannya di awasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya jika dijelaskan berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai sebesar Rp 6.425,55 triliun atau sekitar 88,79% dari seluruh komposisi utang pemerintah pada akhir bulan Agustus 2022.

Kemudian jika dijelaskan berdasarkan jenis mata uang, utang pemerintah masih didominasi oleh mata uang rupiah yang mencapai sebesar 71,06%.

Sebagai informasi tambahan sampai saat ini kepemilikan oleh investor asing terus mengalami penurunan dari yang sebesar 38,57% pada tahun 2019 menjadi sebesar 19,05% pada akhir tahun 2021 dan turun kembali menjadi sebesar 14,7% pada bulan September 2022.

Dengan adanya penurunan tersebut telah menunjukkan upaya dari Pemerintah Indonesia yang konsisten dalam mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.

Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus berkomitmen untuk mengelola utang secara prudent sehingga dapat menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), didukung dengan adanya peningkatan atas pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik.

Kemudian untuk displin fiskal, terutama dalam pengelolaan utang juga akan tetap dijaga sehingga perekonomian akan dapat terus berjalan di tengah tantangan yang diakibatkan adanya krisis pangan dan juga energi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian Indonesia di tengah adanya ketidakpastian global.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim