PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PENINGKATAN ATAS NILAI UTANG PEMERINTAH PADA BULAN AGUSTUS 2022
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PENINGKATAN ATAS NILAI UTANG PEMERINTAH PADA BULAN AGUSTUS 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Pertumbuhan perekonomian
Indonesia saat ini sangat di pengaruhi oleh setiap kebijakan kebijakan
pemerintah, oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu dengan seksama dalam
menerapkan kebijakan kebijakan tersebut.
Baru baru ini kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat
bahwa posisi dari utang pemerintah sampai dengan bulan Agustus 2022 telah
mencapai sebesar Rp 7.236,61 triliun.
Dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Kita edisi bulan September 2022 menjelaskan bahwa berdasarkan atas
realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
mencapai 38,2%. Angka rasio utang pemerintah tersebut mengalami peningkatan
jika dibandingkan dengan rasio utang pemerintah pada akhir bulan sebelumnya yang
sebesar 37,91%.
Kemudian dalam dalam laporan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kita edisi bulan September 2022 menyebutkan bahwa peningkatan
tersebut terjadi terutama karena adanya peningkatan kebutuhan belanja selama 3
tahun masa relaksasi yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19.
Walaupun demikian, disiplin fiskal akan tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan juga komposisi utang akan tetap di
jaga di bawah batas maksimal sebesar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian di sisi lain, pengadaan atas utang pemerintah
di tetapkan atas adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam
Undang Undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (UU APBN) dan
pelaksanaannya di awasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya jika dijelaskan berdasarkan jenisnya,
utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN)
yang mencapai sebesar Rp 6.425,55 triliun atau sekitar 88,79% dari seluruh
komposisi utang pemerintah pada akhir bulan Agustus 2022.
Kemudian jika dijelaskan berdasarkan jenis mata uang,
utang pemerintah masih didominasi oleh mata uang rupiah yang mencapai sebesar
71,06%.
Sebagai informasi tambahan sampai saat ini kepemilikan
oleh investor asing terus mengalami penurunan dari yang sebesar 38,57% pada
tahun 2019 menjadi sebesar 19,05% pada akhir tahun 2021 dan turun kembali
menjadi sebesar 14,7% pada bulan September 2022.
Dengan adanya penurunan tersebut telah menunjukkan
upaya dari Pemerintah Indonesia yang konsisten dalam mencapai kemandirian
pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menyatakan akan
terus berkomitmen untuk mengelola utang secara prudent sehingga dapat
menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), didukung dengan
adanya peningkatan atas pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja
yang lebih baik.
Kemudian untuk displin fiskal, terutama dalam
pengelolaan utang juga akan tetap dijaga sehingga perekonomian akan dapat terus
berjalan di tengah tantangan yang diakibatkan adanya krisis pangan dan juga
energi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
diterapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan
dan juga peningkatan perekonomian Indonesia di tengah adanya ketidakpastian
global.